spot_img
spot_img

Pemkab Tuban Tak Terlibat Pengerjaan Proyek Lanjutan JLS

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Proyek lanjutan JLS 2022— 2024 murni digarap rekanan di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Jawa Timur (Tuban—Sadang— Lohgung), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 8 Surabaya.

Pemkab Tuban dipastikan sama sekali tak terlibat dalam teknis pengerjaan. Mulai menyediakan alat berat, tenaga kerja, hingga item-item teknis pengerjaan lain. ‘’Soal pengerjaan, pemkab terima bersih,’’ ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (10/1).

Agung, sapaannya menerangkan, dalam proyek lanjutan JLS, otoritas pemkab hanya menyiapkan lahan dan menyosialisasikan proyek tersebut kepada masyarakat, pemerintah desa (pemdes), serta kecamatan. Otoritas berikutnya adalah berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 8 Surabaya dan meminta masyarakat untuk mengosongkan lahan yang sudah dibebaskan pemkab untuk JLS.

Untuk otoritas yang disebut terakhir, kata dia, pemkab lebih berkoorindasi dengan pemdes dan pemerintah kecamatan. Agung menegaskan, pemdes dan pemerintah kecamatan harus menghiraukan permintaan kompensasi dari masyarakat yang menggarap lahan JLS yang menganggur dengan tanaman pertanian. ‘’Lahan JLS sudah dibebaskan dan bukan kewajiban pemkab memberi kompensasi,’’ kata dia yang kemudian menjelaskan proses pembebasan lahan untuk JLS pada 2015 dengan anggaran Rp 153 miliar.

Mantan kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Setda Tuban itu melanjutkan, dari segi tata infrastruktur jalan, ringroad sangat diperlukan. Itu karena beroperasinya jalan tersebut bakal mengurai kemacetan di sepanjang jalan nasional yang melintasi Kota Tuban. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Proyek lanjutan JLS 2022— 2024 murni digarap rekanan di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Jawa Timur (Tuban—Sadang— Lohgung), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 8 Surabaya.

Pemkab Tuban dipastikan sama sekali tak terlibat dalam teknis pengerjaan. Mulai menyediakan alat berat, tenaga kerja, hingga item-item teknis pengerjaan lain. ‘’Soal pengerjaan, pemkab terima bersih,’’ ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (10/1).

Agung, sapaannya menerangkan, dalam proyek lanjutan JLS, otoritas pemkab hanya menyiapkan lahan dan menyosialisasikan proyek tersebut kepada masyarakat, pemerintah desa (pemdes), serta kecamatan. Otoritas berikutnya adalah berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 8 Surabaya dan meminta masyarakat untuk mengosongkan lahan yang sudah dibebaskan pemkab untuk JLS.

Untuk otoritas yang disebut terakhir, kata dia, pemkab lebih berkoorindasi dengan pemdes dan pemerintah kecamatan. Agung menegaskan, pemdes dan pemerintah kecamatan harus menghiraukan permintaan kompensasi dari masyarakat yang menggarap lahan JLS yang menganggur dengan tanaman pertanian. ‘’Lahan JLS sudah dibebaskan dan bukan kewajiban pemkab memberi kompensasi,’’ kata dia yang kemudian menjelaskan proses pembebasan lahan untuk JLS pada 2015 dengan anggaran Rp 153 miliar.

Mantan kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Setda Tuban itu melanjutkan, dari segi tata infrastruktur jalan, ringroad sangat diperlukan. Itu karena beroperasinya jalan tersebut bakal mengurai kemacetan di sepanjang jalan nasional yang melintasi Kota Tuban. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img