spot_img
spot_img

Sebelas Desa Tak Miliki Kades Definitif

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Kekosongan jabatan kepala desa (kades) di Tuban terus bertambah. Hingga saat ini sudah ada sebelas desa yang tidak memiliki kades definitif.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Suhut mengungkapkan, dari sembilan kekosongan jabatan kades tersebut, delapan di antaranya karena meninggal dunia.

Yakni, Desa Campurejo Kecamatan Rengel, Desa Tobo Kecamatan Merakurak, Desa Sumurgung Kecamatan Montong. Kemudian, Desa Cokrowati dan Plajan Kecamatan Tambakboyo, Desa Bader dan Desa Demit Kecamatan Jatirogo, serta Desa Padasan, Kecamatan Kerek. Untuk desa yang disebutkan terakhir, kadesnya baru saja meninggal Kamis (7/4) lalu.

Sementara tiga desa lainnya, yakni Desa Banjarjo Kecamatan Bacar, Desa Simo Kecamatan Soko, dan Desa Kumpulrejo Kecamatan Bangilan. Kekosongan kades di tiga desa ini karena sebab berakhirnya masa jabatan.

Untuk sementara posisi orang nomor satu di desa dijabat oleh penjabat (Pj) kades. Pj kades ini diambilkan dari kecamatan.

‘’Karena Pj harus PNS, sehingga diambilkan dari PNS kecamatan,’’ ujar Suhut kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Suhut, pilkades serentak baru akan dilaksanakan antara Oktober-November nanti. Bersamaan dengan desa-desa lain yang masa jabatan kadesnya berakhir di penghujung 2022. Meski demikian, terang Suhut, pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik. Sebab, Pj kades juga memiliki kewenangan yang sama seperti kades definitif. Sehingga tidak menjadi masalah. Dijelaskan dia, Pj kades itu memiliki kewenangan yang sama dengan kades.

‘’Jadi tidak masalah. Sebab Pj ini beda dengan Plt, yang hanya pelaksana tugas, sehingga tidak bisa mengambil kebijakan strategis,’’ jelasnya.

Diakui Suhut, dari sebelas desa yang mengalami kekosongan jabatan kades definitif tersebut, ada satu desa yang periodesasinya baru berakhir 2025 nanti. Yakni, Desa Padasan, Kecamatan Kerek. Meski demikian, terang Suhut, Desa Padasan tetap diikutkan pilkades serentak 2022 ini.

‘’Tujuannya untuk menghindari pilkades antar waktu, yang memiliki potensi perselisihan cukup besar,’’ ujarnya.

Diketahui, pilkades serentak di Kabupaten Tuban selama satu periode (2019-2025) terbagi dalam dua waktu. Artinya, pilkades serentak dilaksanakan dua kali, yakni 2022 dan 2025. Adapun total desa yang akan menggelar pilkades serentak pada tahun ini sebanyak 46 desa, tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban. (fud/tok)

TUBAN, Radar Tuban – Kekosongan jabatan kepala desa (kades) di Tuban terus bertambah. Hingga saat ini sudah ada sebelas desa yang tidak memiliki kades definitif.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Suhut mengungkapkan, dari sembilan kekosongan jabatan kades tersebut, delapan di antaranya karena meninggal dunia.

Yakni, Desa Campurejo Kecamatan Rengel, Desa Tobo Kecamatan Merakurak, Desa Sumurgung Kecamatan Montong. Kemudian, Desa Cokrowati dan Plajan Kecamatan Tambakboyo, Desa Bader dan Desa Demit Kecamatan Jatirogo, serta Desa Padasan, Kecamatan Kerek. Untuk desa yang disebutkan terakhir, kadesnya baru saja meninggal Kamis (7/4) lalu.

Sementara tiga desa lainnya, yakni Desa Banjarjo Kecamatan Bacar, Desa Simo Kecamatan Soko, dan Desa Kumpulrejo Kecamatan Bangilan. Kekosongan kades di tiga desa ini karena sebab berakhirnya masa jabatan.

Untuk sementara posisi orang nomor satu di desa dijabat oleh penjabat (Pj) kades. Pj kades ini diambilkan dari kecamatan.

- Advertisement -

‘’Karena Pj harus PNS, sehingga diambilkan dari PNS kecamatan,’’ ujar Suhut kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Suhut, pilkades serentak baru akan dilaksanakan antara Oktober-November nanti. Bersamaan dengan desa-desa lain yang masa jabatan kadesnya berakhir di penghujung 2022. Meski demikian, terang Suhut, pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik. Sebab, Pj kades juga memiliki kewenangan yang sama seperti kades definitif. Sehingga tidak menjadi masalah. Dijelaskan dia, Pj kades itu memiliki kewenangan yang sama dengan kades.

‘’Jadi tidak masalah. Sebab Pj ini beda dengan Plt, yang hanya pelaksana tugas, sehingga tidak bisa mengambil kebijakan strategis,’’ jelasnya.

Diakui Suhut, dari sebelas desa yang mengalami kekosongan jabatan kades definitif tersebut, ada satu desa yang periodesasinya baru berakhir 2025 nanti. Yakni, Desa Padasan, Kecamatan Kerek. Meski demikian, terang Suhut, Desa Padasan tetap diikutkan pilkades serentak 2022 ini.

‘’Tujuannya untuk menghindari pilkades antar waktu, yang memiliki potensi perselisihan cukup besar,’’ ujarnya.

Diketahui, pilkades serentak di Kabupaten Tuban selama satu periode (2019-2025) terbagi dalam dua waktu. Artinya, pilkades serentak dilaksanakan dua kali, yakni 2022 dan 2025. Adapun total desa yang akan menggelar pilkades serentak pada tahun ini sebanyak 46 desa, tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img