spot_img
spot_img

Tak Terbuka Ungkap Data Pemilih ”Siluman”, Disdukcapil Kerja Dua Kali

spot_img

RADARTUBAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tuban  seakan tak henti ketiban sampur. Belum genap sebulan berjibaku menuntaskan verifikasi 277 data “siluman” di RT 0/RW 0, TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Kini, organisasi perangkat daerah (OPD) membidangi kependudukan ini kembali mendapat tugas tambahan melakukan verifikasi data pemilih “siluman” yang kembali ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban.

Anehnya, data “siluman” yang ditemukan kali kedua ini setelah penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Artinya, dua tahap pencocokan dan penelitian (coklit) dari daftar penduduk potensial pemilih (DP4) dan daftar pemilih sementara (DPS) sudah dilalui oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Namun apa daya, ratusan data pemilih tidak jelas itu tak disampaikan pantarlih sejak awal. Hingga akhirnya disdukcapil kembali ketiban sampur yang kedua.

Kepala Dispendukcapil Tuban Rohman Ubaid menduga, kasus 55 data pemilih “siluman” baru beralamat di RT 0/RW 0, sama dengan kasus 277 pemilih “siluman” sebelumnya. Hanya saja, saat itu luput dari kinerja pantarlih dan baru ditemukan oleh Bawaslu.

‘’Makanya, kami menyebutnya itu (data pemilih “siluman”) KK kamar mayat,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (6/6).

Menurut Ubaid, data pemilih tidak jelas itu dimungkinkan ada kaitannya dengan sistem informasi administrasi kependudukan (Siak). Yang mana saat itu petugas pelayanan administrasi kependudukan tingkat desa masih memiliki kewenangan melakukan pemilahan data.

‘’Bisa saja, saat itu banyak masyarakat ingin update data KK dan menghilangkan yang sudah meninggal dunia. Tapi pihak keluarga tidak mau membuat akta kematian, sehingga data yang sudah meninggal disendirikan. Dibuatkan kamar sendiri khusus yang sudah meninggal,’’ ujarnya.

Data yang disendirikan itulah, lanjut Ubaid, kemudian menjadi data tidak jelas yang masuk dalam DP4 pemilih pemilu.

Sebenarnya, terang mantan Camat Kerek ini, data-data tidak jelas itu sudah dilakukan  tindakan pada Pemilu 2019 lalu. Saat itu, data-data yang dimaksud telah diberi tanda K di data penduduk yang sudah meninggal.

‘’Makanya, pada pemilu data-data ini tidak muncul, karena sudah kami beri tanda K. Sebab, regulasi pada saat itu mengatur dengan tanda ini (K, Red) sudah cukup,’’ ujarnya.

Hanya saja, ketika diterapkan regulasi baru adanya Siak terpusat, terang mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban itu, semua data kependudukan terpusat di pemerintah pusat.

RADARTUBAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tuban  seakan tak henti ketiban sampur. Belum genap sebulan berjibaku menuntaskan verifikasi 277 data “siluman” di RT 0/RW 0, TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Kini, organisasi perangkat daerah (OPD) membidangi kependudukan ini kembali mendapat tugas tambahan melakukan verifikasi data pemilih “siluman” yang kembali ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban.

Anehnya, data “siluman” yang ditemukan kali kedua ini setelah penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Artinya, dua tahap pencocokan dan penelitian (coklit) dari daftar penduduk potensial pemilih (DP4) dan daftar pemilih sementara (DPS) sudah dilalui oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Namun apa daya, ratusan data pemilih tidak jelas itu tak disampaikan pantarlih sejak awal. Hingga akhirnya disdukcapil kembali ketiban sampur yang kedua.

Kepala Dispendukcapil Tuban Rohman Ubaid menduga, kasus 55 data pemilih “siluman” baru beralamat di RT 0/RW 0, sama dengan kasus 277 pemilih “siluman” sebelumnya. Hanya saja, saat itu luput dari kinerja pantarlih dan baru ditemukan oleh Bawaslu.

‘’Makanya, kami menyebutnya itu (data pemilih “siluman”) KK kamar mayat,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (6/6).

- Advertisement -

Menurut Ubaid, data pemilih tidak jelas itu dimungkinkan ada kaitannya dengan sistem informasi administrasi kependudukan (Siak). Yang mana saat itu petugas pelayanan administrasi kependudukan tingkat desa masih memiliki kewenangan melakukan pemilahan data.

‘’Bisa saja, saat itu banyak masyarakat ingin update data KK dan menghilangkan yang sudah meninggal dunia. Tapi pihak keluarga tidak mau membuat akta kematian, sehingga data yang sudah meninggal disendirikan. Dibuatkan kamar sendiri khusus yang sudah meninggal,’’ ujarnya.

Data yang disendirikan itulah, lanjut Ubaid, kemudian menjadi data tidak jelas yang masuk dalam DP4 pemilih pemilu.

Sebenarnya, terang mantan Camat Kerek ini, data-data tidak jelas itu sudah dilakukan  tindakan pada Pemilu 2019 lalu. Saat itu, data-data yang dimaksud telah diberi tanda K di data penduduk yang sudah meninggal.

‘’Makanya, pada pemilu data-data ini tidak muncul, karena sudah kami beri tanda K. Sebab, regulasi pada saat itu mengatur dengan tanda ini (K, Red) sudah cukup,’’ ujarnya.

Hanya saja, ketika diterapkan regulasi baru adanya Siak terpusat, terang mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban itu, semua data kependudukan terpusat di pemerintah pusat.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img