spot_img
spot_img

Belum Diketahui Mekanisme Pencairan BSU

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Pemerintah pusat berencana kembali menggelontorkan dana bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja pada triwulan kedua 2022.

Bantuan untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta tersebut menyasar 8,8 juta pekerja di Indonesia.

Para pekerja yang direncanakan akan mendapat Rp 1 juta tersebut belum diketahui mekanisme pencairannya.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban terkait BSU tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban Achmad HF mengaku belum mengetahui mekanisme pencairan BSU tahun ini.

Dia menyampaikan, jika mengacu BSU tahun lalu, pencairan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sehingga pendataannya berdasarkan kepesertaan BPJS Tenaga Kerja. Sementara BSU tahun ini langsung dilakukan oleh Menko Perekonomian.

‘’Sampai saat ini belum ada arahan dari pusat untuk pendataan,’’ terang dia.

Mantan kepala BPJS Ketenagakerjaan Mataram ini menjelaskan, dimungkinkan pencairan BSU masih sama seperti tahun lalu yang menggunakan data para pekerja terdaftar Jamsostek atau bisa jadi menggunakan database lain.

Jika suatu saat pencairan BSU menggunakan data dari BPJS Naker, Achmad mengaku siap mengeksekusi.

‘’Bisa jadi menggunakan database sebelumnya karena datanya tidak berbeda jauh, mengingat UMK tahun ini tidak naik signifikan,’’ tuturnya.

Jika mengacu pencairan BSU tahun lalu, setiap perusahaan menyetorkan data para pekerja yang masih aktif. Selanjutnya, para pekerja tersebut didata dan diseleksi untuk mendapatkan pencairan BSU senilai Rp 600 ribu yang dicairkan dua bulan sekali.

Sementara tahun ini, pemerintah kembali memberikan bantuan yang sama dengan nominal Rp 1 juta. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat untuk pemulihan pasca pandemi.

Pejabat kelahiran Balikpapan ini mengimbau masyarakat untuk sabar hingga ada informasi valid terkait kepastian bantuan. Jika sudah waktunya, pencairan BSU Rp 1 juta tersebut akan tetap dilakukan oleh pemerintah. Biasanya, bantuan dari pemerintah tersebut dicairkan langsung melalui rekening masing-masing pekerja.

‘’Biasanya ada koordinasi antar kementerian, kemudian di daerah akan menyiapkan datanya. Jika ada arahan nanti segera kami informasikan,’’ kata dia. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Pemerintah pusat berencana kembali menggelontorkan dana bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja pada triwulan kedua 2022.

Bantuan untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta tersebut menyasar 8,8 juta pekerja di Indonesia.

Para pekerja yang direncanakan akan mendapat Rp 1 juta tersebut belum diketahui mekanisme pencairannya.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban terkait BSU tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban Achmad HF mengaku belum mengetahui mekanisme pencairan BSU tahun ini.

Dia menyampaikan, jika mengacu BSU tahun lalu, pencairan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sehingga pendataannya berdasarkan kepesertaan BPJS Tenaga Kerja. Sementara BSU tahun ini langsung dilakukan oleh Menko Perekonomian.

- Advertisement -

‘’Sampai saat ini belum ada arahan dari pusat untuk pendataan,’’ terang dia.

Mantan kepala BPJS Ketenagakerjaan Mataram ini menjelaskan, dimungkinkan pencairan BSU masih sama seperti tahun lalu yang menggunakan data para pekerja terdaftar Jamsostek atau bisa jadi menggunakan database lain.

Jika suatu saat pencairan BSU menggunakan data dari BPJS Naker, Achmad mengaku siap mengeksekusi.

‘’Bisa jadi menggunakan database sebelumnya karena datanya tidak berbeda jauh, mengingat UMK tahun ini tidak naik signifikan,’’ tuturnya.

Jika mengacu pencairan BSU tahun lalu, setiap perusahaan menyetorkan data para pekerja yang masih aktif. Selanjutnya, para pekerja tersebut didata dan diseleksi untuk mendapatkan pencairan BSU senilai Rp 600 ribu yang dicairkan dua bulan sekali.

Sementara tahun ini, pemerintah kembali memberikan bantuan yang sama dengan nominal Rp 1 juta. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat untuk pemulihan pasca pandemi.

Pejabat kelahiran Balikpapan ini mengimbau masyarakat untuk sabar hingga ada informasi valid terkait kepastian bantuan. Jika sudah waktunya, pencairan BSU Rp 1 juta tersebut akan tetap dilakukan oleh pemerintah. Biasanya, bantuan dari pemerintah tersebut dicairkan langsung melalui rekening masing-masing pekerja.

‘’Biasanya ada koordinasi antar kementerian, kemudian di daerah akan menyiapkan datanya. Jika ada arahan nanti segera kami informasikan,’’ kata dia. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img