spot_img
spot_img

65 PKL Liar Terdata Jualan Di Tepi Jalan

Ketika Pedagang Menganggap Trotoar Layaknya Pasar

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Sebanyak 65 pedagang kaki lima (PKL) liar terdata berjualan di tempat-tempat terlarang. Angka tersebut mengacu hasil pendataan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tuban selama dua hari terakhir.

PKL liar tersebut sebagian besar menempati trotoar jalan nasional di kawasan kota. Rinciannya, 11 PKL berjualan di Jalan Teuku Umar sejak pukul 10.00 hingga tengah malam. Selanjutnya, 1 PKL berjulan di trotoar jalan Tuban – Semarang mulai pagi hingga sore dan 13 PKL berjualan di tempat yang sama mulai sore hingga tengah malam. Berikutnya, 40 PKL  secara bergantian berjualan mulai pagi hingga sore di trotoar Jalan RE Martadainata. (selengkapnya grafis)

Kondisi ini menjadikan trotoar sepanjang jalan nasional layaknya pasar. Tiap jengkal lahan trotoar sudah dikapling. Bahkan, tidak sedikit yang menerapkan sistem sif atau bergantian. Misalnya kalau pagi hingga sore lokasi tersebut digunakan berjualan bakso. Kemudian, sore hingga tengah malam lokasi yang sama digunakan lapak warung kopi.

Karena sudah lama beroperasi, sejumlah pedagang mendirikan tenda semipermanen di atas pedestrian tersebut.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi mengatakan, dalam razia yang digelar Rabu (4/1) malam dan kemarin (5/1) pagi, petugas hanya menyisir sejumlah jalan protokol dan nasional.

Selama turun jalan, aparat penegak perda tersebut tidak melakukan penertiban. Melainkan hanya pendataan dan peringatan agar PKL pindah ke tempat yang tidak melanggar aturan.

‘’Berjualan di trotoar jelas tidak boleh karena berbahaya, merugikan pejalan kaki, dan melanggar perda,’’ tutur dia merujuk Perda Nmor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Gunadi kemudian mengutip pasal 6 perda tersebut yang menyatakan setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapat perlindungan dari pemerintah daerah.

Dengan alasan tersebut, kata dia, aktivitas berjualan di trotoar hingga mendirikan tenda semipermanen adalah tindakan ilegal. ‘’Untuk sementara masih kami lakukan teguran, hingga pada saatnya dilakukan penertiban. Semoga ada solusi sebelum ada penertiban,’’ tegasnya.

Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban itu menyampaikan, perputaran ekonomi masyarakat dari sektor perdagangan memang patut didukung. Namun, ada sejumlah rambu-rambu yang harus ditaati agar aktivitas perdagangan tetap berjalan baik tanpa melanggar aturan.

Dia berharap teguran dari pemerintah membuat mereka sadar. ‘’Kalau tidak ditertibkan mulai sekarang dikhawatirkan nanti fungsi trotoar malah beralih menjadi pasar,’’ tuturnya.(yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Sebanyak 65 pedagang kaki lima (PKL) liar terdata berjualan di tempat-tempat terlarang. Angka tersebut mengacu hasil pendataan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tuban selama dua hari terakhir.

PKL liar tersebut sebagian besar menempati trotoar jalan nasional di kawasan kota. Rinciannya, 11 PKL berjualan di Jalan Teuku Umar sejak pukul 10.00 hingga tengah malam. Selanjutnya, 1 PKL berjulan di trotoar jalan Tuban – Semarang mulai pagi hingga sore dan 13 PKL berjualan di tempat yang sama mulai sore hingga tengah malam. Berikutnya, 40 PKL  secara bergantian berjualan mulai pagi hingga sore di trotoar Jalan RE Martadainata. (selengkapnya grafis)

Kondisi ini menjadikan trotoar sepanjang jalan nasional layaknya pasar. Tiap jengkal lahan trotoar sudah dikapling. Bahkan, tidak sedikit yang menerapkan sistem sif atau bergantian. Misalnya kalau pagi hingga sore lokasi tersebut digunakan berjualan bakso. Kemudian, sore hingga tengah malam lokasi yang sama digunakan lapak warung kopi.

Karena sudah lama beroperasi, sejumlah pedagang mendirikan tenda semipermanen di atas pedestrian tersebut.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi mengatakan, dalam razia yang digelar Rabu (4/1) malam dan kemarin (5/1) pagi, petugas hanya menyisir sejumlah jalan protokol dan nasional.

- Advertisement -

Selama turun jalan, aparat penegak perda tersebut tidak melakukan penertiban. Melainkan hanya pendataan dan peringatan agar PKL pindah ke tempat yang tidak melanggar aturan.

‘’Berjualan di trotoar jelas tidak boleh karena berbahaya, merugikan pejalan kaki, dan melanggar perda,’’ tutur dia merujuk Perda Nmor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Gunadi kemudian mengutip pasal 6 perda tersebut yang menyatakan setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapat perlindungan dari pemerintah daerah.

Dengan alasan tersebut, kata dia, aktivitas berjualan di trotoar hingga mendirikan tenda semipermanen adalah tindakan ilegal. ‘’Untuk sementara masih kami lakukan teguran, hingga pada saatnya dilakukan penertiban. Semoga ada solusi sebelum ada penertiban,’’ tegasnya.

Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban itu menyampaikan, perputaran ekonomi masyarakat dari sektor perdagangan memang patut didukung. Namun, ada sejumlah rambu-rambu yang harus ditaati agar aktivitas perdagangan tetap berjalan baik tanpa melanggar aturan.

Dia berharap teguran dari pemerintah membuat mereka sadar. ‘’Kalau tidak ditertibkan mulai sekarang dikhawatirkan nanti fungsi trotoar malah beralih menjadi pasar,’’ tuturnya.(yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img