spot_img
spot_img

Tuban Siap Terima Kucuran DBH Migas Setengah Triliun

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Tahun depan, Pemkab Tuban bakal menerima durian runtuh. Itu seiring disahkannya U ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada awal tahun ini.

Dengan payung hukum baru tersebut Bumi Ronggolawe bakal menerima dana bagi hasil (DBH) Migas lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkomin fotiksan) Tuban Arif Handoyo mengatakan, mengacu regulasi baru tersebut, Kementerian Keu angan (Kemenkeu) menginformasikan alokasi DBH Migas yang bakal dikucurkan untuk Tuban pada 2023 mendatang bakal mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

‘’Alokasinya di kisaran angka Rp 500 miliar,’’ ujarnya.

Alokasi anggaran tersebut, menurut Arif, sapaannya, nantinya akan dimasukkan dalam anggaran 2023. Dengan masuknya anggaran tersebut, rancangan APBD (R-APBD) 2023 bakal mengalami penyesuaian.

‘’Penyesuaian tersebut berpedoman pada ketentuan yang sudah ditetapkan Kemenkeu. Salah satunya pedoman transfer DBH Migas yang tergantung pada lifting migas,’’ kata dia.

Bagaimana penghitungan pembagian DBH Migas? Arif menerangkan, mengacu pasal 117 ayat 2 UU 1/2022, dana bagi hasil dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan empat mil dari garis pantai. Besarnya ditetapkan sebesar 15,5 persen.

Dari angka tersebut, 2 persen di antaranya untuk provinsi di lokasi sumur migas, yakni Jatim.

Pembagian berikutnya, sebesar 6,6 persen untuk kabupaten/kota penghasil. Untuk  kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3 persen. Sedangkan, kabupaten/ kota dalam provinsi sebesar 3 persen dan kabupaten/kota pengolah sebesar 1 persen. Tuban masuk dalam poin yang mana?

‘’Sebagai penghasil migas, walaupun tidak besar. Juga daerah berbatasan dengan penghasil migas,’’ ujar mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban itu.

Arif kembali menekankan, meski Tuban sebagai daerah penghasil migas, tapi lifting-nya masih kecil. Kabupaten/kota yang bertetangga dengan lapangan minyak dan gas (migas) bakal mendapat DBH Migas lebih besar dibanding tahun sebelumnya mengemuka pada perhelatan The 46 Tahun Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhi bition 2022 di Jakarta Conven tion Center pada 21-23 September.

Wacana tersebut salah satunya dikemukakan Satya Widya Yudha, anggota Dewan Energi Nasional. Pernyataan Yudha, sapaannya, merespons terbit nya UU 1/2022. Kalau amanah undang-undang ini dijalankan, kata dia, tahun depan DBH Migas yang mencapai ratusan miliar rupiah akan mengucur ke Tuban.

Itu karena perundangan tersebut mengatur pembagian tiga persen dari hasil migas tersebut untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.

Tercatat tujuh kabupaten yang masuk kategori ‘’tetangga’’ Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu. Yakni, Tuban, Ngawi, Nganjuk, Madiun, Lamongan, Jombang, dan Blora, Jateng.

Selain pembagian tersebut, Tuban juga masuk dalam ‘’angka ikut’’ sebagai kabupaten/kota dalam provinsi penghasil migas. Besarnya tiga persen.

Mengutip Radar Kudus, Senin (3/10), Kabupaten Blora pada 2023 mendatang resmi mendapat DBH Migas dari Blok Cepu sebesar Rp 160 miliar. Kenaikan yang dipengaruhi lahirnya UU 1/2022 tersebut berlipat dibanding tahun ini yang hanya Rp 7 miliar. Posisi Blora di Blok Cepu masuk Wilayah Kerja Penambangan (WKP) Blok Cepu.

Sebelum lahir UU 1/2022, pembagian DBH migas yang merujuk Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan kabupaten penghasil.

Karena Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu berada di Kabupaten Bojonegoro, Jatim,  selama ini Blora hanya bisa gigit jari. Begitu juga Tuban, tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya sangat minim. (fud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Tahun depan, Pemkab Tuban bakal menerima durian runtuh. Itu seiring disahkannya U ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada awal tahun ini.

Dengan payung hukum baru tersebut Bumi Ronggolawe bakal menerima dana bagi hasil (DBH) Migas lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkomin fotiksan) Tuban Arif Handoyo mengatakan, mengacu regulasi baru tersebut, Kementerian Keu angan (Kemenkeu) menginformasikan alokasi DBH Migas yang bakal dikucurkan untuk Tuban pada 2023 mendatang bakal mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

‘’Alokasinya di kisaran angka Rp 500 miliar,’’ ujarnya.

Alokasi anggaran tersebut, menurut Arif, sapaannya, nantinya akan dimasukkan dalam anggaran 2023. Dengan masuknya anggaran tersebut, rancangan APBD (R-APBD) 2023 bakal mengalami penyesuaian.

- Advertisement -

‘’Penyesuaian tersebut berpedoman pada ketentuan yang sudah ditetapkan Kemenkeu. Salah satunya pedoman transfer DBH Migas yang tergantung pada lifting migas,’’ kata dia.

Bagaimana penghitungan pembagian DBH Migas? Arif menerangkan, mengacu pasal 117 ayat 2 UU 1/2022, dana bagi hasil dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan empat mil dari garis pantai. Besarnya ditetapkan sebesar 15,5 persen.

Dari angka tersebut, 2 persen di antaranya untuk provinsi di lokasi sumur migas, yakni Jatim.

Pembagian berikutnya, sebesar 6,6 persen untuk kabupaten/kota penghasil. Untuk  kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3 persen. Sedangkan, kabupaten/ kota dalam provinsi sebesar 3 persen dan kabupaten/kota pengolah sebesar 1 persen. Tuban masuk dalam poin yang mana?

‘’Sebagai penghasil migas, walaupun tidak besar. Juga daerah berbatasan dengan penghasil migas,’’ ujar mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban itu.

Arif kembali menekankan, meski Tuban sebagai daerah penghasil migas, tapi lifting-nya masih kecil. Kabupaten/kota yang bertetangga dengan lapangan minyak dan gas (migas) bakal mendapat DBH Migas lebih besar dibanding tahun sebelumnya mengemuka pada perhelatan The 46 Tahun Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhi bition 2022 di Jakarta Conven tion Center pada 21-23 September.

Wacana tersebut salah satunya dikemukakan Satya Widya Yudha, anggota Dewan Energi Nasional. Pernyataan Yudha, sapaannya, merespons terbit nya UU 1/2022. Kalau amanah undang-undang ini dijalankan, kata dia, tahun depan DBH Migas yang mencapai ratusan miliar rupiah akan mengucur ke Tuban.

Itu karena perundangan tersebut mengatur pembagian tiga persen dari hasil migas tersebut untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.

Tercatat tujuh kabupaten yang masuk kategori ‘’tetangga’’ Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu. Yakni, Tuban, Ngawi, Nganjuk, Madiun, Lamongan, Jombang, dan Blora, Jateng.

Selain pembagian tersebut, Tuban juga masuk dalam ‘’angka ikut’’ sebagai kabupaten/kota dalam provinsi penghasil migas. Besarnya tiga persen.

Mengutip Radar Kudus, Senin (3/10), Kabupaten Blora pada 2023 mendatang resmi mendapat DBH Migas dari Blok Cepu sebesar Rp 160 miliar. Kenaikan yang dipengaruhi lahirnya UU 1/2022 tersebut berlipat dibanding tahun ini yang hanya Rp 7 miliar. Posisi Blora di Blok Cepu masuk Wilayah Kerja Penambangan (WKP) Blok Cepu.

Sebelum lahir UU 1/2022, pembagian DBH migas yang merujuk Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan kabupaten penghasil.

Karena Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu berada di Kabupaten Bojonegoro, Jatim,  selama ini Blora hanya bisa gigit jari. Begitu juga Tuban, tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya sangat minim. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img