spot_img
spot_img

Calon Pengantin Wajib Vaksinasi sebelum Akad Nikah, Ini Poin-Poin Aturannya

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Calon pengantin (catin) yang ingin melangsungkan akad nikah harus sudah mendapatkan vaksin lengkap sebagai persyaratan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) setempat. Jika belum vaksin, akad nikah terancam dibatalkan. Selain catin, ketentuan yang sama berlaku untuk wali nikah, dua saksi, dan anggota keluarganya.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Tuban Mashari mengatakan, dasar diwajibkannya catin mendapatkan vaksin lengkap tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : P-01/DJ.III/Hk.007/03/2022 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1 Covid -19 di Indonesia. Dalam huruf f poin 2 SE tersebut menyebutkan, saat pelaksanaan akad nikah, calon pengantin, wali nikah, dua saksi, dan anggota keluarga harus menerima vaksin lengkap.

Penerapan aturan tersebut, menurut dia, merupakan salah satu upaya mendukung program pemerintah meningkatkan vaksinasi secara nasional.

Mashari menegaskan, aturan tersebut sebenarnya tidak memberatkan karena masyarakat sudah banyak yang menerima vaksian lengkap. Dia mencontohkan Tuban, masyarakatnya yang sudah mendapatkan vaksin lengkap lebih dari 70 persen.

Jika catin dan keluarganya belum mendapatkan vaksinasi lengkap, alumni program pascasarjana Unisla Lamongan ini menyarankan segera melakukan vaksinasi.

‘’Ini untuk kepentingan kesehatan kita bersama,’’ ujarnya.

Selain mewajibkan vaksin, dalam SE tersebut juga mengatur pelaksanaan akad nikah. Jumlah orang yang hadir juga dibatasi. Paling tidak hanya boleh diisi dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang. Baik itu di rumah catin atau maupun di KUA.

‘’Jadi pelaksanaan akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan,’’ ujarnya.

Pria asal Lamongan ini menyampaikan, ketentuan dalam SE tersebut bersifat wajib. Jika pihak catin dan keluarga mengabaikan hal yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut, pihak KUA bisa melakukan tindakan tegas.

‘’Jika tidak memenuhi protokol kesehatan, kepala KUA atau penghulu bisa menunda sampai membatalkan pelaksanaan akad nikah,’’ tegasnya.

Lebih lanjut Mashari mengimbau para catin dan keluarganya untuk benar-benar memperhatikan pelaksanaan akad nikahnya. Terlebih, saat malam sembilan Ramadan banyak catin yang ingin melangsungkan akad nikah.

‘’Daripada ditunda atau dibatalkan dan tidak bisa menjalankan akad di malam sembilan, lebih baik persyaratannya segera disiapkan dan dilengkapi,’’ imbaunya. (fud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Calon pengantin (catin) yang ingin melangsungkan akad nikah harus sudah mendapatkan vaksin lengkap sebagai persyaratan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) setempat. Jika belum vaksin, akad nikah terancam dibatalkan. Selain catin, ketentuan yang sama berlaku untuk wali nikah, dua saksi, dan anggota keluarganya.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Tuban Mashari mengatakan, dasar diwajibkannya catin mendapatkan vaksin lengkap tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : P-01/DJ.III/Hk.007/03/2022 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1 Covid -19 di Indonesia. Dalam huruf f poin 2 SE tersebut menyebutkan, saat pelaksanaan akad nikah, calon pengantin, wali nikah, dua saksi, dan anggota keluarga harus menerima vaksin lengkap.

Penerapan aturan tersebut, menurut dia, merupakan salah satu upaya mendukung program pemerintah meningkatkan vaksinasi secara nasional.

Mashari menegaskan, aturan tersebut sebenarnya tidak memberatkan karena masyarakat sudah banyak yang menerima vaksian lengkap. Dia mencontohkan Tuban, masyarakatnya yang sudah mendapatkan vaksin lengkap lebih dari 70 persen.

Jika catin dan keluarganya belum mendapatkan vaksinasi lengkap, alumni program pascasarjana Unisla Lamongan ini menyarankan segera melakukan vaksinasi.

- Advertisement -

‘’Ini untuk kepentingan kesehatan kita bersama,’’ ujarnya.

Selain mewajibkan vaksin, dalam SE tersebut juga mengatur pelaksanaan akad nikah. Jumlah orang yang hadir juga dibatasi. Paling tidak hanya boleh diisi dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang. Baik itu di rumah catin atau maupun di KUA.

‘’Jadi pelaksanaan akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan,’’ ujarnya.

Pria asal Lamongan ini menyampaikan, ketentuan dalam SE tersebut bersifat wajib. Jika pihak catin dan keluarga mengabaikan hal yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut, pihak KUA bisa melakukan tindakan tegas.

‘’Jika tidak memenuhi protokol kesehatan, kepala KUA atau penghulu bisa menunda sampai membatalkan pelaksanaan akad nikah,’’ tegasnya.

Lebih lanjut Mashari mengimbau para catin dan keluarganya untuk benar-benar memperhatikan pelaksanaan akad nikahnya. Terlebih, saat malam sembilan Ramadan banyak catin yang ingin melangsungkan akad nikah.

‘’Daripada ditunda atau dibatalkan dan tidak bisa menjalankan akad di malam sembilan, lebih baik persyaratannya segera disiapkan dan dilengkapi,’’ imbaunya. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img