spot_img
spot_img

Duh, Ribuan Tanah Wakaf Belum Bersertifikat Akibat Keteledoran KUA

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Tuban dalam mengurus sertifikat tanah wakaf patut dipertanyakan. Belakangan, diketahui banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat.

Tercatat, lebih dari seribu tanah wakaf yang statusnya hanya terdaftar. Parahnya lagi, banyak berkas tanah wakaf di KUA yang sebagian berkasnya sudah tidak lengkap hingga tak tahu ke mana.

Minimnya kesadaran KUA dalam mengarsipkan berkas-berkas tanah wakaf tersebut tak sedikit berdampak fatal.

‘’Karena kurang pedulinya pencatatan, sehingga banyak berkas perjanjian wakaf hanya diarsipkan oleh KUA. Ketika hendak didaftarkan ke kemenag, banyak tanah wakaf yang sudah lama diarsipkan berkasnya hilang,’’ kata Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Tuban Imam Sya fi’i kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Safi’i mengungkapkan, total ada 2.324 titik tanah wakaf atau sekitar 201,97 hektare yang tercatat di Kemenag Tuban. Namun, dari dua ribu lebih tanah wakaf tersebut, baru 1.201 titik yang memiliki sertifikat. Sisanya, 1.123 titik atau sekitar 97,21 hektare hanya sebatas terdaftar, tanpa ada kepastian hukum.

‘’Rata-rata yang belum sertifikat, itu karena berkasnya tidak lengkap, dan ada juga (berkasnya, Red) yang sudah hilang,’’ ujarnya.

Tidak kalah memprihatinkan, banyak juga wakif—orang yang mewakafkan tanahnya, sudah meninggal dunia akibat tak kunjung diproses. Sehingga sulit untuk melakukan pemberkasan ulang.

‘’Ini (wakif meninggal, Red) menjadi masalah yang cukup rumit. Sebab ikrar wakaf tidak boleh diganti atau bahkan direvisi,’’ paparnya.

Lebih lanjut alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makhdum Ibrahim (Stitma) Tuban ini mengemukakan, rata-rata tanah yang diwakafkan tersebut untuk kepentingan sosial,
seperti bangunan masjid, musala, sekolah, pesantren, makam, hingga tempat-tempat
untuk kegiatan sosial.

‘’Paling banyak digunakan untuk masjid,’’ tandasnya.

Kepala Kemenag Tuban Ahmad Munir menyayangkan banyak berkas tanah wakaf yang sudah tidak lengkap hingga hilang tak jelas ke mana tersebut. Karena itu, tegas dia, kini institustinya memberikan atensi penuh dalam mengurus sertifikat tanah wakaf.

‘’(Mengurus sertifikat tanah wakaf ini, Red) jika dilaksanakan dengan baik dan sukses, tidak hanya sekadar menjalankan tanggung jawab, tapi juga mendapat pahala,’’ ujarnya.

Tidak ingin keteledoran di KUA berlanjut dan menjadi kebiasaan yang buruk, kini Kemenag Tuban benar-benar memberikan atensi kepada setiap KUA. Untuk mempercepat proses sertifikat tanah wakaf tersebut, pihaknya bekerja sama dengan penyuluh agama Islam yang membidangi wakaf. (fud/tok)

Radartuban.jawapos.com – Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Tuban dalam mengurus sertifikat tanah wakaf patut dipertanyakan. Belakangan, diketahui banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat.

Tercatat, lebih dari seribu tanah wakaf yang statusnya hanya terdaftar. Parahnya lagi, banyak berkas tanah wakaf di KUA yang sebagian berkasnya sudah tidak lengkap hingga tak tahu ke mana.

Minimnya kesadaran KUA dalam mengarsipkan berkas-berkas tanah wakaf tersebut tak sedikit berdampak fatal.

‘’Karena kurang pedulinya pencatatan, sehingga banyak berkas perjanjian wakaf hanya diarsipkan oleh KUA. Ketika hendak didaftarkan ke kemenag, banyak tanah wakaf yang sudah lama diarsipkan berkasnya hilang,’’ kata Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Tuban Imam Sya fi’i kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Safi’i mengungkapkan, total ada 2.324 titik tanah wakaf atau sekitar 201,97 hektare yang tercatat di Kemenag Tuban. Namun, dari dua ribu lebih tanah wakaf tersebut, baru 1.201 titik yang memiliki sertifikat. Sisanya, 1.123 titik atau sekitar 97,21 hektare hanya sebatas terdaftar, tanpa ada kepastian hukum.

- Advertisement -

‘’Rata-rata yang belum sertifikat, itu karena berkasnya tidak lengkap, dan ada juga (berkasnya, Red) yang sudah hilang,’’ ujarnya.

Tidak kalah memprihatinkan, banyak juga wakif—orang yang mewakafkan tanahnya, sudah meninggal dunia akibat tak kunjung diproses. Sehingga sulit untuk melakukan pemberkasan ulang.

‘’Ini (wakif meninggal, Red) menjadi masalah yang cukup rumit. Sebab ikrar wakaf tidak boleh diganti atau bahkan direvisi,’’ paparnya.

Lebih lanjut alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makhdum Ibrahim (Stitma) Tuban ini mengemukakan, rata-rata tanah yang diwakafkan tersebut untuk kepentingan sosial,
seperti bangunan masjid, musala, sekolah, pesantren, makam, hingga tempat-tempat
untuk kegiatan sosial.

‘’Paling banyak digunakan untuk masjid,’’ tandasnya.

Kepala Kemenag Tuban Ahmad Munir menyayangkan banyak berkas tanah wakaf yang sudah tidak lengkap hingga hilang tak jelas ke mana tersebut. Karena itu, tegas dia, kini institustinya memberikan atensi penuh dalam mengurus sertifikat tanah wakaf.

‘’(Mengurus sertifikat tanah wakaf ini, Red) jika dilaksanakan dengan baik dan sukses, tidak hanya sekadar menjalankan tanggung jawab, tapi juga mendapat pahala,’’ ujarnya.

Tidak ingin keteledoran di KUA berlanjut dan menjadi kebiasaan yang buruk, kini Kemenag Tuban benar-benar memberikan atensi kepada setiap KUA. Untuk mempercepat proses sertifikat tanah wakaf tersebut, pihaknya bekerja sama dengan penyuluh agama Islam yang membidangi wakaf. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img