spot_img
spot_img

Di Tuban, Ada 75 Calon Jemaah Haji yang Meninggal dalam Antrean Panjangnya Tahun Ini

spot_img

TUBAN – Tujuh puluh lima calon jemaah haji (CJH) Tuban meninggal dunia di tengah penantian panjang berangkat ke Tanah Suci. Mereka inilah yang diganti oleh ahli warisnya.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban Ashabul Yamin mengatakan, 75 CJH yang dilakukan pelimpahan adalah yang meninggal pada akhir 2022 dan tahun ini.

Penggantinya dari keluarga. Mereka bisa anak atau saudara masing-masing CJH yang meninggal.

‘’Mereka yang menerima pelimpahan telah kami kumpulkan di kantor Gedung Pelayanan Haji pada Jumat lalu,’’ ujarnya ketika diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban.

Yamin menyampaikan, proses pelimpahan nomor porsi dilakukan dengan perekaman foto dan sidik jari (biometrik).

Tahap selanjutnya, menyerahkan berkas salinan KTP, kartu keluarga, akte kelahiran/surat kenal lahir, salinan akta nikah, atau bukti lain terkait penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

‘’Semua proses dilakukan di gedung haji,’’ ujarnya.

Menurut Yamin, pemenuhan persyaratan pelimpahan bakal didampingi tim Siskohat Kanwil Kemenag Jatim yang datang langsung ke Tuban.

Dia menyebut proses tersebut lebih mudah, karena sebelumnya untuk pengambilan biometrik harus datang ke kantor Kanwil Kemenag Jatim di Surabaya.

Baru pada 2021 lalu pelaksanaan biometrik berlangsung di kantor Kemenag kabupaten.

‘’Ini untuk mempermudah pelayanan CJH,’’ imbuhnya.

Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Tuban itu memastikan tahun pemberangkatan 75 CJH pelimpahan tersebut berbeda-beda. Sebagian berangkat pada 2024. Selebihnya berangkat dua tahun setelahnya atau lebih.

‘’Untuk CJH yang akan berangkat tahun depan langsung kami minta untuk persiapan pemberangkatan,’’ tegasnya.

Yamin menjelaskan, kebijakan pelimpahan CJH berlangsung sekitar empat tahun terakhir. Itu setelah ketentuan tersebut diundangkan pada 29 April 2019.

Dalam ketentuan tersebut, CJH yang meninggal pada 2019 akhir, 2020, 2021, 2022, dan 2023 bisa dilakukan penggantian oleh ahli warisnya.

Untuk yang meninggal sebelum tanggal diundangkan, tidak bisa dilakukan pelimpahan. (fud/ds)

 

TUBAN – Tujuh puluh lima calon jemaah haji (CJH) Tuban meninggal dunia di tengah penantian panjang berangkat ke Tanah Suci. Mereka inilah yang diganti oleh ahli warisnya.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban Ashabul Yamin mengatakan, 75 CJH yang dilakukan pelimpahan adalah yang meninggal pada akhir 2022 dan tahun ini.

Penggantinya dari keluarga. Mereka bisa anak atau saudara masing-masing CJH yang meninggal.

‘’Mereka yang menerima pelimpahan telah kami kumpulkan di kantor Gedung Pelayanan Haji pada Jumat lalu,’’ ujarnya ketika diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban.

Yamin menyampaikan, proses pelimpahan nomor porsi dilakukan dengan perekaman foto dan sidik jari (biometrik).

- Advertisement -

Tahap selanjutnya, menyerahkan berkas salinan KTP, kartu keluarga, akte kelahiran/surat kenal lahir, salinan akta nikah, atau bukti lain terkait penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

‘’Semua proses dilakukan di gedung haji,’’ ujarnya.

Menurut Yamin, pemenuhan persyaratan pelimpahan bakal didampingi tim Siskohat Kanwil Kemenag Jatim yang datang langsung ke Tuban.

Dia menyebut proses tersebut lebih mudah, karena sebelumnya untuk pengambilan biometrik harus datang ke kantor Kanwil Kemenag Jatim di Surabaya.

Baru pada 2021 lalu pelaksanaan biometrik berlangsung di kantor Kemenag kabupaten.

‘’Ini untuk mempermudah pelayanan CJH,’’ imbuhnya.

Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Tuban itu memastikan tahun pemberangkatan 75 CJH pelimpahan tersebut berbeda-beda. Sebagian berangkat pada 2024. Selebihnya berangkat dua tahun setelahnya atau lebih.

‘’Untuk CJH yang akan berangkat tahun depan langsung kami minta untuk persiapan pemberangkatan,’’ tegasnya.

Yamin menjelaskan, kebijakan pelimpahan CJH berlangsung sekitar empat tahun terakhir. Itu setelah ketentuan tersebut diundangkan pada 29 April 2019.

Dalam ketentuan tersebut, CJH yang meninggal pada 2019 akhir, 2020, 2021, 2022, dan 2023 bisa dilakukan penggantian oleh ahli warisnya.

Untuk yang meninggal sebelum tanggal diundangkan, tidak bisa dilakukan pelimpahan. (fud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img