spot_img
spot_img

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD), Ini Penjelasan dan Fungsinya

spot_img

RADAR TUBAN – Banyak dari masyarakat belum mengetahui Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan program baru pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Program berbentuk aplikasi digital ini mulai diterapkan secara bertahap sejak awal 2023 lalu. Diawali dari kementerian dan lembaga, kini perlahan mulai diterapkan di kabupaten/kota se-Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban Rohman Ubaid menjelaskan, IKD merupakan KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui smartphone.

“Seperti KTP dan seperti administrasi kependudukan lainnya. Di dalam IKD juga menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan,” kata Ubaid—sapaan akrabnya.

Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, IKD memiliki beberapa tujuan. Pertama, mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Kedua, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.

Ketiga, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Keempat, mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Adapun tiga fungsi IKD, yakni untuk pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD, untuk autentikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code sebagai pembuktian pemilik IKD. Dan yang terakhir, untuk otorisasi identitas yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh pengguna data.

Lebih lanjut Ubaid menjelaskan, selain berisi KTP-el, dalam IKD juga terdapat biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dokumen lainnya seperti BPJS, NPWP, NIP, dan lain-lain.

Dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain.

“Ke depan, aplikasi IKD ini akan terkoneksi dan terintegrasi dengan semua lembaga layanan publik. Sehingga cukup dengan single sign on, semua sudah otomatis terkoneksi,” terang Ubaid. (tok)

RADAR TUBAN – Banyak dari masyarakat belum mengetahui Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan program baru pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Program berbentuk aplikasi digital ini mulai diterapkan secara bertahap sejak awal 2023 lalu. Diawali dari kementerian dan lembaga, kini perlahan mulai diterapkan di kabupaten/kota se-Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban Rohman Ubaid menjelaskan, IKD merupakan KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui smartphone.

“Seperti KTP dan seperti administrasi kependudukan lainnya. Di dalam IKD juga menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan,” kata Ubaid—sapaan akrabnya.

Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, IKD memiliki beberapa tujuan. Pertama, mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Kedua, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.

- Advertisement -

Ketiga, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Keempat, mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Adapun tiga fungsi IKD, yakni untuk pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD, untuk autentikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code sebagai pembuktian pemilik IKD. Dan yang terakhir, untuk otorisasi identitas yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh pengguna data.

Lebih lanjut Ubaid menjelaskan, selain berisi KTP-el, dalam IKD juga terdapat biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dokumen lainnya seperti BPJS, NPWP, NIP, dan lain-lain.

Dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain.

“Ke depan, aplikasi IKD ini akan terkoneksi dan terintegrasi dengan semua lembaga layanan publik. Sehingga cukup dengan single sign on, semua sudah otomatis terkoneksi,” terang Ubaid. (tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img