spot_img
spot_img

DLHP Ancam Pengerusak Portal Jalan, Terbaru Tiang Portal Bulu-Jatirogo

spot_img

Jika ada kendaraan yang melanggar atau merusak portal, masyarakat diimbau utuk melapor.

‘’Merusak portal jalan itu bisa dipidana. Melanggar pasal 275 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hu kuman maksimalnya dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta,’’ tandasnya. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Jika ada kendaraan yang melanggar atau merusak portal, masyarakat diimbau utuk melapor.

‘’Merusak portal jalan itu bisa dipidana. Melanggar pasal 275 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hu kuman maksimalnya dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta,’’ tandasnya. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img