spot_img
spot_img

Proyek Revitalisasi Molor, DPUPR Beri Tambahan Waktu 50 Hari

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Meski batas waktu pengerjaan megaproyek revitalisasi Rest Area Tuban, GOR Rangga Jaya Anoraga, dan alun-alun sudah habis, ketiga rekanan masih sanggup menyelesaikan. Hanya saja, mereka meminta perpanjangan waktu pengerjaan.

Menurut pantauan Jawa Pos Radar Tuban, ketiga pelaksana proyek terlihat mengebut pekerjaan yang belum tuntas hingga hari kedua kalender 2023 kemarin.

Di proyek GOR Rangga Jaya Anoraga, salah satu mandor yang enggan menyebutkan namanya mengaku pekerjaannya baru menyelesaikan sekitar 70 persen. Meski menyebut persentasenya, dia tidak memerinci jenis pekerjaan yang sudah dituntaskan.

‘’Yang belum pemasangan keramik hitam di halaman GOR,’’ ungkap pria bertopi hitam itu. Pekerjaan berikutnya yang belum diselesaikan dari proyek senilai Rp 8,6 miliar tersebut, lanjut mandor itu, adalah pembuatan lapangan bola yang masih belum terpasang rumput dan masih proses penataan.

Sementara itu, proyek revitalisasi rest area yang dianggarkan Rp 8,3 miliar dan ditambah dengan dana P-APBD Rp 1,9 miliar masih belum menunjukkan progres yang signifikan.

Salah satu titik pengerjaan proyek yang masih membutuhkan waktu ekstra untuk penyelesaian adalah sisi paling timur. Di titik ini berdiri kerangka bangunan dua lantai. Sementara sisi selatan yang dulu ditempati doom, saat ini masih berlangsung pendirian tiang-tiang dan pemadatan landasan bangunan dengan alat berat eksavator.

‘’Untuk progresnya saya tidak tahu, perkirakan lebih kalau 50 persen. Untuk pastinya tanya ke bosnya langsung saja,’’ ujar pengawas proyek tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Kedua megaproyek yang pekerjaannya molor tersebut masing-masing dikerjakan CV Bram Konstruksi dan CV Karya Nabila.

Kedua perusahaan konstruksi tersebut memiliki alamat yang sama, yakni Jalan Virgo, Tambaksari, Surabaya.

Berbeda dengan pengerjaan revitalisasi proyek alun-alun. Proyek senilai Rp 1,9 miliar tersebut sekarang ini memasuki tahap finishing. Kemarin, pengerjaan proyek yang menggunakan konsep taman terbuka dengan kursi berjejer, pemasangan lampu, dan lantai keramik cokelat tersebuth sudah hampir selesai.

Dikonfirmasi wartawan koran ini, salah satu mandor proyek tersebut mengatakan, pekerjaan proyek alun-alun sisi utara sudah mendekati selesai.

‘’Ini sudah 90 persen. Satu minggu lagi target kami sudah selesai,’’ ujarnya.

Dia menuturkan, pekerjaan yang belum selesai hanya menyisakan sedikit. Salah satunya penanaman rumput.

Dikonfirmasi terkait molornya pengerjaan tiga proyek tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi menjelaskan, rekanan masih mempunyai keinginan untuk menyelesaikan proyek.

Karena itu, pejabat pembuat komitmen memberikan perpanjangan waktu. Tentu, konsekuensinya rekanan dikenakan denda setiap harinya.

‘’Klausul dendanya seperseribu dari nilai kontrak,’’ ujarnya.

Selain denda per hari, kata Agung, rekanan juga diberikan batas waktu tambahan 50 hari ke depan.

‘’Kalau sampai 50 hari tidak selesai berarti putus atau black list,’’ tegas pejabat yang berdomiliki di Bangilan itu.

Terkait pekerjaan yang belum selesai setelah mendapat tambahan waktu 50 hari, Agung me nyampaikan sanksi putus kontrak. Sanksinya, terang dia, pemkab hanya membayar berdasarkan pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan.

‘’Untuk penghitungannya cukup rumit, karena akan melibatkan rekanan, Inspektorat, PPK, dan pengawas,’’ ujarnya. (fud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Meski batas waktu pengerjaan megaproyek revitalisasi Rest Area Tuban, GOR Rangga Jaya Anoraga, dan alun-alun sudah habis, ketiga rekanan masih sanggup menyelesaikan. Hanya saja, mereka meminta perpanjangan waktu pengerjaan.

Menurut pantauan Jawa Pos Radar Tuban, ketiga pelaksana proyek terlihat mengebut pekerjaan yang belum tuntas hingga hari kedua kalender 2023 kemarin.

Di proyek GOR Rangga Jaya Anoraga, salah satu mandor yang enggan menyebutkan namanya mengaku pekerjaannya baru menyelesaikan sekitar 70 persen. Meski menyebut persentasenya, dia tidak memerinci jenis pekerjaan yang sudah dituntaskan.

‘’Yang belum pemasangan keramik hitam di halaman GOR,’’ ungkap pria bertopi hitam itu. Pekerjaan berikutnya yang belum diselesaikan dari proyek senilai Rp 8,6 miliar tersebut, lanjut mandor itu, adalah pembuatan lapangan bola yang masih belum terpasang rumput dan masih proses penataan.

Sementara itu, proyek revitalisasi rest area yang dianggarkan Rp 8,3 miliar dan ditambah dengan dana P-APBD Rp 1,9 miliar masih belum menunjukkan progres yang signifikan.

- Advertisement -

Salah satu titik pengerjaan proyek yang masih membutuhkan waktu ekstra untuk penyelesaian adalah sisi paling timur. Di titik ini berdiri kerangka bangunan dua lantai. Sementara sisi selatan yang dulu ditempati doom, saat ini masih berlangsung pendirian tiang-tiang dan pemadatan landasan bangunan dengan alat berat eksavator.

‘’Untuk progresnya saya tidak tahu, perkirakan lebih kalau 50 persen. Untuk pastinya tanya ke bosnya langsung saja,’’ ujar pengawas proyek tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Kedua megaproyek yang pekerjaannya molor tersebut masing-masing dikerjakan CV Bram Konstruksi dan CV Karya Nabila.

Kedua perusahaan konstruksi tersebut memiliki alamat yang sama, yakni Jalan Virgo, Tambaksari, Surabaya.

Berbeda dengan pengerjaan revitalisasi proyek alun-alun. Proyek senilai Rp 1,9 miliar tersebut sekarang ini memasuki tahap finishing. Kemarin, pengerjaan proyek yang menggunakan konsep taman terbuka dengan kursi berjejer, pemasangan lampu, dan lantai keramik cokelat tersebuth sudah hampir selesai.

Dikonfirmasi wartawan koran ini, salah satu mandor proyek tersebut mengatakan, pekerjaan proyek alun-alun sisi utara sudah mendekati selesai.

‘’Ini sudah 90 persen. Satu minggu lagi target kami sudah selesai,’’ ujarnya.

Dia menuturkan, pekerjaan yang belum selesai hanya menyisakan sedikit. Salah satunya penanaman rumput.

Dikonfirmasi terkait molornya pengerjaan tiga proyek tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi menjelaskan, rekanan masih mempunyai keinginan untuk menyelesaikan proyek.

Karena itu, pejabat pembuat komitmen memberikan perpanjangan waktu. Tentu, konsekuensinya rekanan dikenakan denda setiap harinya.

‘’Klausul dendanya seperseribu dari nilai kontrak,’’ ujarnya.

Selain denda per hari, kata Agung, rekanan juga diberikan batas waktu tambahan 50 hari ke depan.

‘’Kalau sampai 50 hari tidak selesai berarti putus atau black list,’’ tegas pejabat yang berdomiliki di Bangilan itu.

Terkait pekerjaan yang belum selesai setelah mendapat tambahan waktu 50 hari, Agung me nyampaikan sanksi putus kontrak. Sanksinya, terang dia, pemkab hanya membayar berdasarkan pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan.

‘’Untuk penghitungannya cukup rumit, karena akan melibatkan rekanan, Inspektorat, PPK, dan pengawas,’’ ujarnya. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img