spot_img
spot_img

Mediasi di Provinsi Buntu, PT Swabina Tetap Kukuh Pecat 33 Pekerjanya

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Tuntutan para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban agar 33 rekannya dipekerjakan kembali oleh PT Swa bina Gatra belum berhenti. Kemarin (31/8), puluhan pekerja FSPMI bertandang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim untuk mengikuti mediasi yang diinisiasi instansi tersebut. Mediasi yang dihadiri PT Swabina Gatra tersebut berakhir buntu.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ke tua FSPMI Tuban Duraji mengatakan, Disnakertrans Jatim menilai pemecatan 33 pekerja tersebut sepi hak. Itu karena tidak ada surat peringatan pertama, kedua, maupun ketiga.

Dalam mediasi, kata dia, FSPMI menawarkan agar 33 pekerja yang dipecat dipekerjakan lagi dengan konsekuensi pengurangan jam kerja atau hari kerja. Namun,perusahaan vendor PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) tersebut tetap menolak.

‘’PT Swabina Gatra kukuh memutuskan peme catan 33 pekerjanya pada Senin (8/8) tak bisa dianulir,’’ ujarnya.

Atas buntunya mediasi tersebut, lanjut Duraji, dua mediator dari Disnakertrans Jatim masing-masing bernama Irawan dan Arif Sumanto merencanakan mediasi tahap dua. Hanya saja untuk waktunya belum bisa dipastikan.

‘’Perkiraan (mediasi tahap dua, Red) tidak akan lama. Sebab, masalah industrial yang mencuat antara kami (FSPMI Tuban, Red) dengan PT Swabina Gatra benar-benar diatensi,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Human Resource and General Affair Manager PT Swabina Gatra Muhammad Cahyani yang juga hadir dalam mediasi tersebut menyampaikan, sulit menganulir keputusan manajemen perusahaannya yang telah memecat 33 pekerja itu. Dia menyebut keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah final. Terkait usulan mempekerjakan kembali 33 pekerja tersebut dengan mengurangan jam dan hari kerja, kata dia, tidak memungkinkan.

‘’Ada pertimbangan matang soal hal itu,’’ terangnya.

Pria yang akrab disapa Cahyani ini mengemukakan, salah satu pertimbangan matang PHK tersebut karena PT Swabina Gatra mengalami penurunan produksi kantong semen. Angka penurunannya sekitar 40 persen.

Mengacu angka penurunan produksi tersebut, kata dia, sudah sangat rasional apabila perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja.

‘’Demi efisiensi operasional perusahaan,’’ dalihnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perusahaannya siap mengikuti mediasi tahap dua yang rencananya digelar Disnakertrans Jatim.

Namun, dia menandaskan bagaimanapun hasil mediasi tersebut para pihak diharapkan menerima dengan legawa.

Cahyani menambahkan, 33 pekerja yang dipecat perusahaannya sudah menerima uang kompensasi.

‘’Gaji sisa kontrak hingga Desember juga sudah dibayarkan. Kami berharap, uang itu digunakan dengan baik. Misalnya merintis usaha,’’ pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemecatan 33 pekerja oleh PT Swabina Gatra memancing aksi unjuk rasa selama sebulan terakhir. Unjuk rasa pertama dengan jumlah massa sekitar seribu orang dilakukan para pekerja FSPMI Tuban pada Senin (15/8) di akses masuk PT IKSG. Aksi kedua mediasi yang difasilitasi pemkab setempat di kantor disnaker Senin (22/8). Hasil mediasi tersebut buntu.

Karena PT IKSG tetap kukuh memecat, FSPMI mendirikan tenda keprihatinan di akses masuk PT IKSG sejak Selasa (23/8) hingga Minggu (28/8). (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Tuntutan para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban agar 33 rekannya dipekerjakan kembali oleh PT Swa bina Gatra belum berhenti. Kemarin (31/8), puluhan pekerja FSPMI bertandang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim untuk mengikuti mediasi yang diinisiasi instansi tersebut. Mediasi yang dihadiri PT Swabina Gatra tersebut berakhir buntu.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ke tua FSPMI Tuban Duraji mengatakan, Disnakertrans Jatim menilai pemecatan 33 pekerja tersebut sepi hak. Itu karena tidak ada surat peringatan pertama, kedua, maupun ketiga.

Dalam mediasi, kata dia, FSPMI menawarkan agar 33 pekerja yang dipecat dipekerjakan lagi dengan konsekuensi pengurangan jam kerja atau hari kerja. Namun,perusahaan vendor PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) tersebut tetap menolak.

‘’PT Swabina Gatra kukuh memutuskan peme catan 33 pekerjanya pada Senin (8/8) tak bisa dianulir,’’ ujarnya.

Atas buntunya mediasi tersebut, lanjut Duraji, dua mediator dari Disnakertrans Jatim masing-masing bernama Irawan dan Arif Sumanto merencanakan mediasi tahap dua. Hanya saja untuk waktunya belum bisa dipastikan.

- Advertisement -

‘’Perkiraan (mediasi tahap dua, Red) tidak akan lama. Sebab, masalah industrial yang mencuat antara kami (FSPMI Tuban, Red) dengan PT Swabina Gatra benar-benar diatensi,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Human Resource and General Affair Manager PT Swabina Gatra Muhammad Cahyani yang juga hadir dalam mediasi tersebut menyampaikan, sulit menganulir keputusan manajemen perusahaannya yang telah memecat 33 pekerja itu. Dia menyebut keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah final. Terkait usulan mempekerjakan kembali 33 pekerja tersebut dengan mengurangan jam dan hari kerja, kata dia, tidak memungkinkan.

‘’Ada pertimbangan matang soal hal itu,’’ terangnya.

Pria yang akrab disapa Cahyani ini mengemukakan, salah satu pertimbangan matang PHK tersebut karena PT Swabina Gatra mengalami penurunan produksi kantong semen. Angka penurunannya sekitar 40 persen.

Mengacu angka penurunan produksi tersebut, kata dia, sudah sangat rasional apabila perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja.

‘’Demi efisiensi operasional perusahaan,’’ dalihnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perusahaannya siap mengikuti mediasi tahap dua yang rencananya digelar Disnakertrans Jatim.

Namun, dia menandaskan bagaimanapun hasil mediasi tersebut para pihak diharapkan menerima dengan legawa.

Cahyani menambahkan, 33 pekerja yang dipecat perusahaannya sudah menerima uang kompensasi.

‘’Gaji sisa kontrak hingga Desember juga sudah dibayarkan. Kami berharap, uang itu digunakan dengan baik. Misalnya merintis usaha,’’ pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemecatan 33 pekerja oleh PT Swabina Gatra memancing aksi unjuk rasa selama sebulan terakhir. Unjuk rasa pertama dengan jumlah massa sekitar seribu orang dilakukan para pekerja FSPMI Tuban pada Senin (15/8) di akses masuk PT IKSG. Aksi kedua mediasi yang difasilitasi pemkab setempat di kantor disnaker Senin (22/8). Hasil mediasi tersebut buntu.

Karena PT IKSG tetap kukuh memecat, FSPMI mendirikan tenda keprihatinan di akses masuk PT IKSG sejak Selasa (23/8) hingga Minggu (28/8). (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img