spot_img
spot_img

Parpol Bisa Mengganti Bacaleg yang Sudah didaftarkan

spot_img

RADAR TUBAN – Meski pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban telah ditutup pada 14 Mei, ternyata data bacaleg masih bisa berubah. Itu berarti parpol memiliki peluang mengganti kader mereka yang sudah didaftarkan di lembaga penyelenggara pemilu tersebut saat penetapan daftar calon sementara (DCS) atau daftar calon tetap (DCT).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim menegaskan, parpol boleh melakukan pergantian bacaleg. Hakim menerangkan, tahapan perbaikan Jadwalnya ditetapkan mulai 25 Juni hingga 9 Juli.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Pergantian tersebut, terang dia, bisa karena alasan yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau parpol ganti melalui persetujuan ketua parpol.

Meski pergantian ‘’pemain’’ boleh dilakukan, kata Hakim, waktunya belum bisa sekarang.

‘’Pergantian baru diperbolehkan saat tahapan perbaikan berkas bacaleg,’’ ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.

Selain mengganti bacaleg, lanjut dia, parpol juga boleh melakukan pergeseran bacaleg. Seperti menggeser nomor urut atau memindahkan dari satu dapil ke dapil lain.

Meski bisa mengganti atau menggeser bacaleg, pihaknya memastikan parpol tidak diperbolehkan menambah bakal calon.

Karena itu, ketika parpol pada pendaftaran hanya mendaftarkan 15 bacaleg, maka dalam masa perbaikan hanya boleh mengganti dalam jumlah yang sama.

‘’Jumlah yang didaftarkan itu yang tidak boleh diubah,’’ tegas komisioner asal Brondong, Lamongan itu.

RADAR TUBAN – Meski pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban telah ditutup pada 14 Mei, ternyata data bacaleg masih bisa berubah. Itu berarti parpol memiliki peluang mengganti kader mereka yang sudah didaftarkan di lembaga penyelenggara pemilu tersebut saat penetapan daftar calon sementara (DCS) atau daftar calon tetap (DCT).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim menegaskan, parpol boleh melakukan pergantian bacaleg. Hakim menerangkan, tahapan perbaikan Jadwalnya ditetapkan mulai 25 Juni hingga 9 Juli.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Pergantian tersebut, terang dia, bisa karena alasan yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau parpol ganti melalui persetujuan ketua parpol.

Meski pergantian ‘’pemain’’ boleh dilakukan, kata Hakim, waktunya belum bisa sekarang.

- Advertisement -

‘’Pergantian baru diperbolehkan saat tahapan perbaikan berkas bacaleg,’’ ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.

Selain mengganti bacaleg, lanjut dia, parpol juga boleh melakukan pergeseran bacaleg. Seperti menggeser nomor urut atau memindahkan dari satu dapil ke dapil lain.

Meski bisa mengganti atau menggeser bacaleg, pihaknya memastikan parpol tidak diperbolehkan menambah bakal calon.

Karena itu, ketika parpol pada pendaftaran hanya mendaftarkan 15 bacaleg, maka dalam masa perbaikan hanya boleh mengganti dalam jumlah yang sama.

‘’Jumlah yang didaftarkan itu yang tidak boleh diubah,’’ tegas komisioner asal Brondong, Lamongan itu.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img