spot_img
spot_img

Vaksin Dosis Pertama dan Kedua Lebih dari Enam Bulan, Harus Vaksin Ulang

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Penerima vaksin Covid-19 yang belum melakukan vaksinasi dosis kedua mulai sekarang harus menghitung jarak; kapan mereka mendapatkan dosis pertama. Jangan sampai jarak vaksin dosis pertama yang diterima lebih dari enam bulan.

Kalau memang jarak dosis pertama dan kedua lebih dari enam bulan, maka dosis pertama sudah tidak efektif. Konsekuensi harus mengulang alias dosis pertama tidak diakui.

Ketentuan tersebut mengacu Surat Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out. Regulasi tersebut turun pada 13 Februari lalu. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban Syahrul Afifa Ratna Sari mengatakan, kebijakan baru tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa vaksin yang diberikan pada dosis pertama masih memiliki efektivitas melawan Covid-19.

‘’Dari hasil penelitian keefektivitasan vaksin setelah lebih dari enam bulan itu sudah menurun, sehingga harus diulang lagi,’’ tegasnya.

Dalam kebijakan baru tersebut, kata Ratna, panggilan akrabnya, institusinya belum memiliki data pasti berapa vaksin dosis pertama yang harus diulang.

‘’Untuk mengetahui data berapa yang harus diulang, kami perlu meminta data dari masing-masing faskes (puskesmas, Red),’’ ujarnya.

Ratna memastikan, kebijakan baru tersebut tidak bakal berpengaruh terhadap target vaksinasi. Sebab, target vaksinasi berdasarkan pada dosis yang disuntikkan.

‘’Bisa jadi nanti dari data vaksinasi dosis pertama akan meningkat, sebab ada suntikan ulang dosis pertama,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sekarang ini dinkes masih fokus untuk mendapatkan vaksinasi dosis kedua secara umum dan dosis kedua lansia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun  menargetkan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi lansia minimal 60 persen.

Bagaimana dengan Tuban? Ratna menyampaikan, per 21 Februari, Tuban belum memenuhi target tersebut. Karena itu, Bumi Wali masuk dalam PPKM level 2.
Selain vaksinasi dosis kedua, saat ini Tuban juga menggencarkan vaksin booster. Terlebih, peminat vaksinasi booster juga semakin tinggi.

‘’Semua kalangan mulai banyak yang sadar dan ikut vaksin booster,’’ pungkasnya. (fud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Penerima vaksin Covid-19 yang belum melakukan vaksinasi dosis kedua mulai sekarang harus menghitung jarak; kapan mereka mendapatkan dosis pertama. Jangan sampai jarak vaksin dosis pertama yang diterima lebih dari enam bulan.

Kalau memang jarak dosis pertama dan kedua lebih dari enam bulan, maka dosis pertama sudah tidak efektif. Konsekuensi harus mengulang alias dosis pertama tidak diakui.

Ketentuan tersebut mengacu Surat Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out. Regulasi tersebut turun pada 13 Februari lalu. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban Syahrul Afifa Ratna Sari mengatakan, kebijakan baru tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa vaksin yang diberikan pada dosis pertama masih memiliki efektivitas melawan Covid-19.

‘’Dari hasil penelitian keefektivitasan vaksin setelah lebih dari enam bulan itu sudah menurun, sehingga harus diulang lagi,’’ tegasnya.

Dalam kebijakan baru tersebut, kata Ratna, panggilan akrabnya, institusinya belum memiliki data pasti berapa vaksin dosis pertama yang harus diulang.

- Advertisement -

‘’Untuk mengetahui data berapa yang harus diulang, kami perlu meminta data dari masing-masing faskes (puskesmas, Red),’’ ujarnya.

Ratna memastikan, kebijakan baru tersebut tidak bakal berpengaruh terhadap target vaksinasi. Sebab, target vaksinasi berdasarkan pada dosis yang disuntikkan.

‘’Bisa jadi nanti dari data vaksinasi dosis pertama akan meningkat, sebab ada suntikan ulang dosis pertama,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sekarang ini dinkes masih fokus untuk mendapatkan vaksinasi dosis kedua secara umum dan dosis kedua lansia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun  menargetkan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi lansia minimal 60 persen.

Bagaimana dengan Tuban? Ratna menyampaikan, per 21 Februari, Tuban belum memenuhi target tersebut. Karena itu, Bumi Wali masuk dalam PPKM level 2.
Selain vaksinasi dosis kedua, saat ini Tuban juga menggencarkan vaksin booster. Terlebih, peminat vaksinasi booster juga semakin tinggi.

‘’Semua kalangan mulai banyak yang sadar dan ikut vaksin booster,’’ pungkasnya. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img