spot_img
spot_img

Digerebek Lari ke Kebun Tebu, Dua Tersangka Togel Jaringan Internasional Tertangkap

spot_img

TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam praktik perjudian jenis togel jaringan internasional.

Kedua pelaku berinisial ST, 47, dan MD, 34, mengaku sudah beroperasi daring selama sembilan bulan.

Keduanya merupakan jaringan togel bandar yang bermarkas di Sydney, Singapura, dan Hong Kong. Kasatreskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengungkapkan, perjudian tersebut terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut mengenai aktivitas jual – beli togel yang sering terjadi di rumah seorang warga berinisial ST, di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan.

‘’Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim unit tindak pidana ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidi kan,’’ terang dia.

Setelah laporan tersebut dipastikan benar adanya, petugas menggerebek ke dalam rumah dan berhasil mengamankan ST.

Salah seorang pelaku tersebut diamankan karena sedang mengorganisir pembelian nomor togel. Pelaku pun ditangkap di tempat.

‘’Setelah dikembangkan, tim berhasil menangkap pelaku lain dengan inisial MD, 34, yang merupakan pengepul lain dalam jaringan perjudian yang sama,’’ ujar mantan Kasatreskrim Polres Pamekasan ini.

Tak lama berselang, petugas melakukan penangkapan MD di Kabupaten Mojokerto.

Mantan Kasatreskrim Polresta Kediri ini mengatakan, penangkapan MD cukup sulit karena saat dikejar, tersangka berusaha lari dan bersembunyi di semak-semak di sebuah kebun tebu.

‘’Tersangka ST bertindak sebagai pengecer, mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari pendapatan yang diperoleh oleh MD sebagai pengepul,’’ tuturnya.

Dalam setiap transaksi, ratusan warga ikut berpartisipasi. Sedangkan berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis tersebut sudah berjalan lebih dari sembilan bulan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel Samsung Galaxy A02S, 3 buku yang berisi catatan angka untuk pasangan perjudian togel, uang tunai Rp 4,4 juta, dan satu kartu ATM BRI.

‘’Keduanya dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,’’terang dia. (yud/wid)

 

TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam praktik perjudian jenis togel jaringan internasional.

Kedua pelaku berinisial ST, 47, dan MD, 34, mengaku sudah beroperasi daring selama sembilan bulan.

Keduanya merupakan jaringan togel bandar yang bermarkas di Sydney, Singapura, dan Hong Kong. Kasatreskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengungkapkan, perjudian tersebut terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut mengenai aktivitas jual – beli togel yang sering terjadi di rumah seorang warga berinisial ST, di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan.

‘’Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim unit tindak pidana ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidi kan,’’ terang dia.

- Advertisement -

Setelah laporan tersebut dipastikan benar adanya, petugas menggerebek ke dalam rumah dan berhasil mengamankan ST.

Salah seorang pelaku tersebut diamankan karena sedang mengorganisir pembelian nomor togel. Pelaku pun ditangkap di tempat.

‘’Setelah dikembangkan, tim berhasil menangkap pelaku lain dengan inisial MD, 34, yang merupakan pengepul lain dalam jaringan perjudian yang sama,’’ ujar mantan Kasatreskrim Polres Pamekasan ini.

Tak lama berselang, petugas melakukan penangkapan MD di Kabupaten Mojokerto.

Mantan Kasatreskrim Polresta Kediri ini mengatakan, penangkapan MD cukup sulit karena saat dikejar, tersangka berusaha lari dan bersembunyi di semak-semak di sebuah kebun tebu.

‘’Tersangka ST bertindak sebagai pengecer, mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari pendapatan yang diperoleh oleh MD sebagai pengepul,’’ tuturnya.

Dalam setiap transaksi, ratusan warga ikut berpartisipasi. Sedangkan berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis tersebut sudah berjalan lebih dari sembilan bulan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel Samsung Galaxy A02S, 3 buku yang berisi catatan angka untuk pasangan perjudian togel, uang tunai Rp 4,4 juta, dan satu kartu ATM BRI.

‘’Keduanya dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,’’terang dia. (yud/wid)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img