spot_img
spot_img

Divonis Enam Tahun, Ustad Cabul Ajukan Banding

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Selama mendengar pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (30/5) siang, wajah ustad FR terlihat tegang. Kecemasan terlihat dari raut mukanya. Roman muka terdakwa  pencabulan terhadap tiga santriwatinya itu seketika pucat setelah majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.” Itulah petikan putusan yang dibacakan majelis hakim.

Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Jatisari, Kecamatan Senori itu tidak bisa menerima putusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, terdakwa tidak terima atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, kata dia, FR mengajukan banding. ”Jika kukuh ingin banding, monggo saja. Terdakwa memang punya hak untuk itu,” ujarnya.

Ditanya mengapa vonis FR lebih ringan dari tuntutan JPU? Uzan menyampaikan, ringannya putusan tersebut setelah salah satu saksi mencabut keterangannya yang memberatkan hukuman FR.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Muis Ari Guntoro menyampaikan, JPU Palupi Wulandri masih pikir-pikir terkait vonis FR. ”Kami ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Pastinya bagaimana, akan kami putuskan sebelum Senin (6/6),” ujarnya.

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Tuban resmi menetapkan FR sebagai tersangka pada pertengahan November 2021. Dia diduga kuat melakukan pencabulan terhadap tiga santrinya yang masih di bawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan dengan dalih mengobati dan menambah ilmu ketiga korbannya.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 81 ayat 5 jo pasal 76d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 82 ayat 4 jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sab/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Selama mendengar pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (30/5) siang, wajah ustad FR terlihat tegang. Kecemasan terlihat dari raut mukanya. Roman muka terdakwa  pencabulan terhadap tiga santriwatinya itu seketika pucat setelah majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.” Itulah petikan putusan yang dibacakan majelis hakim.

Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Jatisari, Kecamatan Senori itu tidak bisa menerima putusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, terdakwa tidak terima atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, kata dia, FR mengajukan banding. ”Jika kukuh ingin banding, monggo saja. Terdakwa memang punya hak untuk itu,” ujarnya.

Ditanya mengapa vonis FR lebih ringan dari tuntutan JPU? Uzan menyampaikan, ringannya putusan tersebut setelah salah satu saksi mencabut keterangannya yang memberatkan hukuman FR.

- Advertisement -

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Muis Ari Guntoro menyampaikan, JPU Palupi Wulandri masih pikir-pikir terkait vonis FR. ”Kami ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Pastinya bagaimana, akan kami putuskan sebelum Senin (6/6),” ujarnya.

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Tuban resmi menetapkan FR sebagai tersangka pada pertengahan November 2021. Dia diduga kuat melakukan pencabulan terhadap tiga santrinya yang masih di bawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan dengan dalih mengobati dan menambah ilmu ketiga korbannya.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 81 ayat 5 jo pasal 76d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 82 ayat 4 jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img