spot_img
spot_img

Pasca Penahanan Korupsi APBDes, Jaksa Pastikan Tak Berhenti di Kades Bunut

spot_img

Jaksa senior itu mengatakan, penetapan kepala Desa Bunut sebagai tersangka mengacu fakta yang diungkap Nevi di persidangan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Nevi berkali-kali membuat pengakuan bahwa pemotongan tersebut atas perintah Budi. Pengakuan tersebut disertai beberapa bukti.

‘’Dalam persidangan bendahara Desa Bunut tersebut ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan (kepala desa, Red) turut terlibat,’’ ungkapnya.

Hal tersebut, lanjut dia, diperkuat keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Dalam kasus rasuah tersebut, Nevi divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara, serta harus membayar kerugian negara Rp 106 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya. Tak puas, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi APBDes Bunut 2016-2019 mencuat kali pertama pada November 2021. Kasus tersebut terungkap ketika Inspektorat Tuban melakukan audit.

Setelah Kejari Tuban melakukan penyelidikan dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan,

Nevi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2021. Dia didakwa mengorupsi APBDes. Modusnya, memotong anggaran setiap pekerjaan proyek fisik desa setempat sebesar 10―20 persen. Dalih pemotongan tersebut untuk membayarkan pajak.(yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Jaksa senior itu mengatakan, penetapan kepala Desa Bunut sebagai tersangka mengacu fakta yang diungkap Nevi di persidangan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Nevi berkali-kali membuat pengakuan bahwa pemotongan tersebut atas perintah Budi. Pengakuan tersebut disertai beberapa bukti.

‘’Dalam persidangan bendahara Desa Bunut tersebut ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan (kepala desa, Red) turut terlibat,’’ ungkapnya.

Hal tersebut, lanjut dia, diperkuat keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Dalam kasus rasuah tersebut, Nevi divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara, serta harus membayar kerugian negara Rp 106 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya. Tak puas, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

- Advertisement -

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi APBDes Bunut 2016-2019 mencuat kali pertama pada November 2021. Kasus tersebut terungkap ketika Inspektorat Tuban melakukan audit.

Setelah Kejari Tuban melakukan penyelidikan dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan,

Nevi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2021. Dia didakwa mengorupsi APBDes. Modusnya, memotong anggaran setiap pekerjaan proyek fisik desa setempat sebesar 10―20 persen. Dalih pemotongan tersebut untuk membayarkan pajak.(yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img