spot_img
spot_img

Termakan Provokasi di Media Sosial, 43 Oknum Pesilat Diamankan Polres Tuban

spot_img

RADAR TUBAN – Diduga terprovokasi ajakan melalui pamflet bertuliskan ‘Hijaukan Polres Tuban’ di media sosial, puluhan pesilat beratribut Pagar Nusa (PN) yang berniat menggeruduk Polres Tuban, berurusan dengan hukum. Sebanyak 43 pendekar silat diamankan polisi, Kamis (27/7/2023).

Kepada awak media, Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, 43 pesilat tersebut diamankan dengan barang bukti pedang, pisau, dan tongkat kayu.

“Mereka dari Lamongan, Bojonegoro, Nganjuk, dan sebagian dari Tuban,” jelasnya.

Suryono menduga para pesilat tersebut terprovokasi ajakan menggeruduk Polres Tuban. Salah satunya melalui pamflet ‘Hijaukan Polres Tuban’ yang menyebar di media sosial.

Lulusan Akpol 2003 itu mengungkapkan, konvoi pendekar tujuan Polres Tuban tersebut bermaksud memprotes sejumlah laporan anggota organisasinya yang belum diproses. Juga terkait penangkapan lima pesilat PN di Kecamatan Bancar. Seperti diketahui, lima pesilat itu diamankan karena melakukan penusukan. Korbannya seorang pengguna jalan.

“Kami masih menelusuri pembuat pamflet provokasi yang ternyata warga Jombang,” ujarnya.

Mantan Kapolres Madiun kota itu menerangkan, setelah mengetahui gerakan provokasi tersebut, institusinya berkoordinasi dengan Kodim 0811 Tuban, Brimob Polda Jatim, dan Kompi Senapan C/521 untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik akses masuk Tuban.

Bukan hanya itu. Petugas gabungan juga melakukan sweeping di lokasi nongkrong para kelompok tersebut.

Suryono menegaskan, 43 pesilat yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut. Terlebih, sejumlah pesilat merupakan anak di bawah umur.

“Kami akan panggil ketua cabang dan ketua ranting PN untuk menyampaikan agar anggotanya tidak terprovokasi dengan aksi di media sosial,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan, saat diamankan, sebagian pesilat dalam kondisi mabuk tuak. Perwira kelahiran Bojonegoro itu mengatakan, para pesilat yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai aturan. Seperti pelaku yang membawa senjata tajam akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara sepuluh tahun.

“Kami akan panggil orang tua pelaku untuk dimintai keterangan,” ujarnya. (yud/ds)

 


Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

RADAR TUBAN – Diduga terprovokasi ajakan melalui pamflet bertuliskan ‘Hijaukan Polres Tuban’ di media sosial, puluhan pesilat beratribut Pagar Nusa (PN) yang berniat menggeruduk Polres Tuban, berurusan dengan hukum. Sebanyak 43 pendekar silat diamankan polisi, Kamis (27/7/2023).

Kepada awak media, Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, 43 pesilat tersebut diamankan dengan barang bukti pedang, pisau, dan tongkat kayu.

“Mereka dari Lamongan, Bojonegoro, Nganjuk, dan sebagian dari Tuban,” jelasnya.

Suryono menduga para pesilat tersebut terprovokasi ajakan menggeruduk Polres Tuban. Salah satunya melalui pamflet ‘Hijaukan Polres Tuban’ yang menyebar di media sosial.

Lulusan Akpol 2003 itu mengungkapkan, konvoi pendekar tujuan Polres Tuban tersebut bermaksud memprotes sejumlah laporan anggota organisasinya yang belum diproses. Juga terkait penangkapan lima pesilat PN di Kecamatan Bancar. Seperti diketahui, lima pesilat itu diamankan karena melakukan penusukan. Korbannya seorang pengguna jalan.

- Advertisement -

“Kami masih menelusuri pembuat pamflet provokasi yang ternyata warga Jombang,” ujarnya.

Mantan Kapolres Madiun kota itu menerangkan, setelah mengetahui gerakan provokasi tersebut, institusinya berkoordinasi dengan Kodim 0811 Tuban, Brimob Polda Jatim, dan Kompi Senapan C/521 untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik akses masuk Tuban.

Bukan hanya itu. Petugas gabungan juga melakukan sweeping di lokasi nongkrong para kelompok tersebut.

Suryono menegaskan, 43 pesilat yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut. Terlebih, sejumlah pesilat merupakan anak di bawah umur.

“Kami akan panggil ketua cabang dan ketua ranting PN untuk menyampaikan agar anggotanya tidak terprovokasi dengan aksi di media sosial,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan, saat diamankan, sebagian pesilat dalam kondisi mabuk tuak. Perwira kelahiran Bojonegoro itu mengatakan, para pesilat yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai aturan. Seperti pelaku yang membawa senjata tajam akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara sepuluh tahun.

“Kami akan panggil orang tua pelaku untuk dimintai keterangan,” ujarnya. (yud/ds)

 


Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img