spot_img
spot_img

Kejari Deadline Dua Pekan Selesaikan Penelitian Berkas Pencurian Pompa

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Entah, apa yang membuat polisi kesulitan menyidik kasus hilangnya dua set peralatan pompa sumber air di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan. Terbukti, memasuki bulan kelima penyidikan kasus tersebut, berita acara pemeriksaan (BAP) perkara ini belum juga kelar.

Kemarin (26/4), Jawa Pos Radar Tuban  menelusuri sejauh mana perkembangan penyidikan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tuban Didik Yudho Arif Busono menyampaikan, berkas perkara masih diteliti jaksanya.

‘’Kalau sudah beres, segera kami kembalikan ke polisi,’’ ujar dia di ruang kasi intel kejaksaan setempat.

Didik, sapaan akrabnya menegaskan, berkas perkara raibnya dua set peralatan pompa sumber air pengadaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tuban senilai ratusan juta tersebut akan dikembalikan kepada penyidik polisi paling lambat dua pekan lagi. Persisnya 10 Mei mendatang. Menurutnya, batas waktu tersebut itu ditentukan oleh ketentuan penelitian berkas.

”Bakal kita teliti sungguh-sungguh hingga layak dinyatakan P-21 (sempurna),” ujar mantan jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya itu. (sab/yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Entah, apa yang membuat polisi kesulitan menyidik kasus hilangnya dua set peralatan pompa sumber air di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan. Terbukti, memasuki bulan kelima penyidikan kasus tersebut, berita acara pemeriksaan (BAP) perkara ini belum juga kelar.

Kemarin (26/4), Jawa Pos Radar Tuban  menelusuri sejauh mana perkembangan penyidikan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tuban Didik Yudho Arif Busono menyampaikan, berkas perkara masih diteliti jaksanya.

‘’Kalau sudah beres, segera kami kembalikan ke polisi,’’ ujar dia di ruang kasi intel kejaksaan setempat.

Didik, sapaan akrabnya menegaskan, berkas perkara raibnya dua set peralatan pompa sumber air pengadaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tuban senilai ratusan juta tersebut akan dikembalikan kepada penyidik polisi paling lambat dua pekan lagi. Persisnya 10 Mei mendatang. Menurutnya, batas waktu tersebut itu ditentukan oleh ketentuan penelitian berkas.

”Bakal kita teliti sungguh-sungguh hingga layak dinyatakan P-21 (sempurna),” ujar mantan jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya itu. (sab/yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img