spot_img
spot_img

Jual Chips Judi, Pemilik Konter Diringkus

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Setelah sekian lama bebas beredar, polisi akhirnya mulai bergerak menghabisi judi online. Pelaku aplikasi judi berbasis permainan itu mulai dibekuk satu per satu tanpa terkecuali di Tuban.

Pemberantasan judi online besar-besaran tersebut berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit setelah mengemukanya kasus Irjen Ferdy Sambo yang dikaitkan dengan dugaan bandar judi.

Semua pihak yang terlibat judi online mulai diciduk satu per satu. Mulai pemain hingga penjual chips. Bagi penjudi online, chips adalah sebutan modal yang digunakan untuk judi online melalui aplikasi.

Chips yang dibeli menjadi modal untuk judi melalui berbagai aplikasi permainan yang bisa diunduh di Playstore. Salah satu aplikasi judi yang populer dan banyak menelan korban adalah High Domino Islands.

Seperti yang dilakukan AB, inisial pria pemilik konter di Jalan Majapahit, Tuban. Sebelum keluarnya instruksi Kapolri terkait pemberantasan judi online, AB secara bebas berjualan chips di konter ponsel miliknya. Bahkan, informasi penjualan chips secara terang-terangan dipampang pada sebuah tulisan di kertas yang ditempatkan di depan konter.

AB dijemput anggota Polsek Tuban pada Selasa (23/8) malam. Setelah diperiksa, AB ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.

Kapolsek Tuban Iptu Rianto menjelaskan, AB diamankan di konter miliknya saat melayani pembeli chips. Ikut diamankan rekaman pengisian slot para pembeli, 2 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, dan uang tunai Rp 1,5 juta.

Untuk sementara, AB masih menjadi tersangka tunggal dan diamankan di Mapolsek Tuban.

‘’Pelaku masih diamankan di polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujarnya. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Setelah sekian lama bebas beredar, polisi akhirnya mulai bergerak menghabisi judi online. Pelaku aplikasi judi berbasis permainan itu mulai dibekuk satu per satu tanpa terkecuali di Tuban.

Pemberantasan judi online besar-besaran tersebut berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit setelah mengemukanya kasus Irjen Ferdy Sambo yang dikaitkan dengan dugaan bandar judi.

Semua pihak yang terlibat judi online mulai diciduk satu per satu. Mulai pemain hingga penjual chips. Bagi penjudi online, chips adalah sebutan modal yang digunakan untuk judi online melalui aplikasi.

Chips yang dibeli menjadi modal untuk judi melalui berbagai aplikasi permainan yang bisa diunduh di Playstore. Salah satu aplikasi judi yang populer dan banyak menelan korban adalah High Domino Islands.

Seperti yang dilakukan AB, inisial pria pemilik konter di Jalan Majapahit, Tuban. Sebelum keluarnya instruksi Kapolri terkait pemberantasan judi online, AB secara bebas berjualan chips di konter ponsel miliknya. Bahkan, informasi penjualan chips secara terang-terangan dipampang pada sebuah tulisan di kertas yang ditempatkan di depan konter.

- Advertisement -

AB dijemput anggota Polsek Tuban pada Selasa (23/8) malam. Setelah diperiksa, AB ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.

Kapolsek Tuban Iptu Rianto menjelaskan, AB diamankan di konter miliknya saat melayani pembeli chips. Ikut diamankan rekaman pengisian slot para pembeli, 2 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, dan uang tunai Rp 1,5 juta.

Untuk sementara, AB masih menjadi tersangka tunggal dan diamankan di Mapolsek Tuban.

‘’Pelaku masih diamankan di polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujarnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img