spot_img
spot_img

Suhartono Resmi Dicopot sebagai Kades Mander

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Setelah diberhentikan sementara sebagai kepala desa (kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo pada Maret lalu karena tersandung perkara narkotika, Juli ini Suhartono resmi diberhentikan secara tetap.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Suhut mengatakan, surat keputusan (SK) pemberhentian tetap Suhartono sebagai kades telah diterbitkan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.

‘’Tertanggal berapa berikut hari apa, kurang begitu ingat. Berkasnya di kantor. Yang pasti, SK pemberhentiannya (Suhartono, Red) sebagai kades secara tetap, sudah keluar pertengahan bulan (Juli, Red) ini,’’ ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos Radar Tuban tadi malam.

Dia mengemukakan, SK pemberhentian tetap Suhartono sebagai orang nomor satu di Desa Mander dikeluarkan setelah Dinsos P3A PMD Tuban meminta surat inkrahnya perkara yang bersangkutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Juli.

Suhut melanjutkan, kekosongan kursi kades yang ditinggalkan Suhartono diisi penjabat sementara dari staf kecamatan setempat. Untuk kades definitifnya, kata dia, akan dipilih masyarakat setempat dalam pemilihan kades (pilkades) serentak Oktober 2022.

Selain memilih pengganti Suhartono, pilkades serentak di Kecamatan Tambakboyo akan memilih kepala Desa Plajan dan Cokrowati.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suhartono resmi berstatus narapidana setelah perkaranya inkrah di PN Tuban Selasa (28/6). Sepekan sebelumnya, Selasa (21/6), pria 46 tahun itu divonis majelis hakim PN Tuban dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider kurungan satu bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menghukumnya empat tahun enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan lima bulan. Atas putusan tersebut, dia tidak mengajukan banding.

Suhartono diringkus anggota Satreskoba Polres Tuban di jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Rabu (30/3) sekitar pukul 18.00 usai pesta sabu di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. Barang bukti yang diamankan, 1 poket sabu seberat 0,3 gram, 1 buah pipet kaca bersisa sabu 1,1 gram, dan 1 unit mobil ambulans desa yang dikendarainya. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Setelah diberhentikan sementara sebagai kepala desa (kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo pada Maret lalu karena tersandung perkara narkotika, Juli ini Suhartono resmi diberhentikan secara tetap.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Suhut mengatakan, surat keputusan (SK) pemberhentian tetap Suhartono sebagai kades telah diterbitkan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.

‘’Tertanggal berapa berikut hari apa, kurang begitu ingat. Berkasnya di kantor. Yang pasti, SK pemberhentiannya (Suhartono, Red) sebagai kades secara tetap, sudah keluar pertengahan bulan (Juli, Red) ini,’’ ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos Radar Tuban tadi malam.

Dia mengemukakan, SK pemberhentian tetap Suhartono sebagai orang nomor satu di Desa Mander dikeluarkan setelah Dinsos P3A PMD Tuban meminta surat inkrahnya perkara yang bersangkutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Juli.

Suhut melanjutkan, kekosongan kursi kades yang ditinggalkan Suhartono diisi penjabat sementara dari staf kecamatan setempat. Untuk kades definitifnya, kata dia, akan dipilih masyarakat setempat dalam pemilihan kades (pilkades) serentak Oktober 2022.

- Advertisement -

Selain memilih pengganti Suhartono, pilkades serentak di Kecamatan Tambakboyo akan memilih kepala Desa Plajan dan Cokrowati.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suhartono resmi berstatus narapidana setelah perkaranya inkrah di PN Tuban Selasa (28/6). Sepekan sebelumnya, Selasa (21/6), pria 46 tahun itu divonis majelis hakim PN Tuban dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider kurungan satu bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menghukumnya empat tahun enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan lima bulan. Atas putusan tersebut, dia tidak mengajukan banding.

Suhartono diringkus anggota Satreskoba Polres Tuban di jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Rabu (30/3) sekitar pukul 18.00 usai pesta sabu di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. Barang bukti yang diamankan, 1 poket sabu seberat 0,3 gram, 1 buah pipet kaca bersisa sabu 1,1 gram, dan 1 unit mobil ambulans desa yang dikendarainya. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img