spot_img
spot_img

Diperkosa Kakak Ipar, Hamil Lima Bulan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Kelakuan MC, 42, sungguh bejat. Pria itu tega menyetubuhi adik iparnya berinisial W, 16 tahun. Akibat perbuatannya, kini MC hamil lima bulan.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta menyampaikan, setelah menerima laporan perkara tersebut, Jumat (18/10) malam, pihaknya langsung mengamankan MC untuk penyelidikan lebih lanjut.

‘’Saat ini, MC sudah ditahan di Mapolres Tuban. Ditangani unit perlindungan perempuan dan anak,’’ ujarnya kemarin (19/10).

Perwira dengan pangkat balok tiga di pundak itu menerangkan, MC dan W tinggal serumah di salah satu kelurahan di Kecamatan Tuban. Korban yang drop out sekolah tersebut mengikuti kakaknya yang juga istri pelaku.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima keluarga korban terkait kondisi W yang sering mual. Dia juga jarang keluar rumah.

‘’Berbekal informasi itu, keluarga mendesak korban. W akhirnya mengakui mendapat kekerasan seksual dari kakak iparnya hingga hamil lima bulan,’’ terangnya.

Gananta mengatakan, pelaku sudah tidak ingat beberapa kali menyetubuhi korban. Dia memerkirakan perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan MC ketika istrinya tidak di rumah. Tempat kejadian perkara pemerkosaan tersebut di salah satu kamar rumah pelaku.

‘’Kejadiannya (kekerasan seksual, Red) selalu malam hari,’’ ujarnya.

Gananta memastikan setiap kali pelaku memaksa berhubungan intim, korban selalu menolak dan berusaha memberontak. Namun, karena tenaganya kalah kuat, korban tak berdaya.

‘’Setelah disetubuhi, korban selalu diancam untuk tidak memberitahu orang lain,’’ jelasnya.

MC yang kini ditahan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Kelakuan MC, 42, sungguh bejat. Pria itu tega menyetubuhi adik iparnya berinisial W, 16 tahun. Akibat perbuatannya, kini MC hamil lima bulan.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta menyampaikan, setelah menerima laporan perkara tersebut, Jumat (18/10) malam, pihaknya langsung mengamankan MC untuk penyelidikan lebih lanjut.

‘’Saat ini, MC sudah ditahan di Mapolres Tuban. Ditangani unit perlindungan perempuan dan anak,’’ ujarnya kemarin (19/10).

Perwira dengan pangkat balok tiga di pundak itu menerangkan, MC dan W tinggal serumah di salah satu kelurahan di Kecamatan Tuban. Korban yang drop out sekolah tersebut mengikuti kakaknya yang juga istri pelaku.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima keluarga korban terkait kondisi W yang sering mual. Dia juga jarang keluar rumah.

- Advertisement -

‘’Berbekal informasi itu, keluarga mendesak korban. W akhirnya mengakui mendapat kekerasan seksual dari kakak iparnya hingga hamil lima bulan,’’ terangnya.

Gananta mengatakan, pelaku sudah tidak ingat beberapa kali menyetubuhi korban. Dia memerkirakan perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan MC ketika istrinya tidak di rumah. Tempat kejadian perkara pemerkosaan tersebut di salah satu kamar rumah pelaku.

‘’Kejadiannya (kekerasan seksual, Red) selalu malam hari,’’ ujarnya.

Gananta memastikan setiap kali pelaku memaksa berhubungan intim, korban selalu menolak dan berusaha memberontak. Namun, karena tenaganya kalah kuat, korban tak berdaya.

‘’Setelah disetubuhi, korban selalu diancam untuk tidak memberitahu orang lain,’’ jelasnya.

MC yang kini ditahan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img