spot_img
spot_img

Usai Diperiksa, Pemeran Pria dan Wanita Film Dewasa Mengaku Dijebak. Polisi: Tunggu Ahli

spot_img

JAKARTA – Penyidik Kepolisian masih  menunggu pemeriksaan sejumlah saksi ahli terkait pengakuan  pemeran film dewasa yang merasa ditipu saat pembuatan film tersebut.

“Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar, dan dialaminya, nanti selanjutnya kita akan periksa ahli (ITE, pidana, pornografi), ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ade Safri menjelaskan setelah ada hasil dari tim ahli baru pihaknya akan melalukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.

Dirreskrimsus-Kasus Rumah Produksi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

“Termasuk penetapan tersangka atas alat bukti yg sah, nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak, ” katanya.

Sebelumnya sejumlah pemeran yang terlibat dalam kasus film dewasa setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut dijebak dan dibohongi oleh tersangka berinisial I yang bertindak sebagai sutradara dan produser.

Pemeran pria dan wanita film dewasa itu selesai diperiksa di gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 19.00. Adapun pemeran wanita berinisial SKE, AB, MGP, VV, ZS, sedangkan pemeran pria yaitu BP, UR, FA.

Kepada wartawan, para pemeran hampir seluruhnya berbicara hal yang serupa, yakni merasa menjadi korban dan dijebak dalam kasus rumah produksi film dewasa.

“Di sini saya merasa jadi korban atas penipuan dari produser itu yang menjadikan legal ternyata ilegal,” ucap pemeran berinisial BP.

Selain itu kuasa hukum ZS yaitu Jabarudin Wukuf menjelaskan kliennya adalah korban dari tersangka I.

“Menurut hemat kami, kita harus menyampaikan bahwa klien kami adalah korban,” jelasnya.

Selanjutnya pemeran berinisial FA menjelaskan kalau tersangka I menjelaskan produksi film ini legal.

“Kita dibilang ini film legal, berbadan hukum punya pengacara pribadi Saudara I, dia bilang ini berbadan hukum legal jadi kita coba memainkannya karena  otak kita digiring opininya bahwa ini legal, ‘lu nggak usah takut memainkan film-film ini’, seperti itu,” paparnya. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Ilham Kausar

JAKARTA – Penyidik Kepolisian masih  menunggu pemeriksaan sejumlah saksi ahli terkait pengakuan  pemeran film dewasa yang merasa ditipu saat pembuatan film tersebut.

“Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar, dan dialaminya, nanti selanjutnya kita akan periksa ahli (ITE, pidana, pornografi), ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ade Safri menjelaskan setelah ada hasil dari tim ahli baru pihaknya akan melalukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.

Dirreskrimsus-Kasus Rumah Produksi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

“Termasuk penetapan tersangka atas alat bukti yg sah, nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak, ” katanya.

Sebelumnya sejumlah pemeran yang terlibat dalam kasus film dewasa setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut dijebak dan dibohongi oleh tersangka berinisial I yang bertindak sebagai sutradara dan produser.

- Advertisement -

Pemeran pria dan wanita film dewasa itu selesai diperiksa di gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 19.00. Adapun pemeran wanita berinisial SKE, AB, MGP, VV, ZS, sedangkan pemeran pria yaitu BP, UR, FA.

Kepada wartawan, para pemeran hampir seluruhnya berbicara hal yang serupa, yakni merasa menjadi korban dan dijebak dalam kasus rumah produksi film dewasa.

“Di sini saya merasa jadi korban atas penipuan dari produser itu yang menjadikan legal ternyata ilegal,” ucap pemeran berinisial BP.

Selain itu kuasa hukum ZS yaitu Jabarudin Wukuf menjelaskan kliennya adalah korban dari tersangka I.

“Menurut hemat kami, kita harus menyampaikan bahwa klien kami adalah korban,” jelasnya.

Selanjutnya pemeran berinisial FA menjelaskan kalau tersangka I menjelaskan produksi film ini legal.

“Kita dibilang ini film legal, berbadan hukum punya pengacara pribadi Saudara I, dia bilang ini berbadan hukum legal jadi kita coba memainkannya karena  otak kita digiring opininya bahwa ini legal, ‘lu nggak usah takut memainkan film-film ini’, seperti itu,” paparnya. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Ilham Kausar

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img