spot_img
spot_img

Fauziah, Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Ditahan

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Hanya butuh waktu 2 x 24 jam bagi penyidik Satreskrim Polres Tuban untuk menetapkan Fauziah Fadlina (sebelumnya ditulis inisial FZ) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong. Selasa (18/1) sore atau sehari pasca puluhan korbannya melapor, Satreskrim Polres Tuban diam-diam menahannya.

Fauziah dijemput di rumahnya,  Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban tanpa perlawanan. Ketika menjemput tersangka, polisi mengamankan bukti transaksi mutasi dari para korban ke rekening yang bersangkutan.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban,

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Adhi Makayasa mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Fauziah langsung ditahan di mapolres setempat.

Dia mengatakan, pertimbangan menahan salah satu reseller investasi bodong tersebut karena cukup bukti dan saksi untuk menjeratnya dengan pasal penipuan.

Perwira lulusan Akpol 2009 ini mengatakan, hingga kemarin (19/1) sudah 42 korban yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Fauziah.

Bagaimana dengan RV, mitra Fauziah dalam merekrut para korbannya? Adhi mengatakan, sejauh ini alat bukti dan keterangan saksi masih mengarah ke mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tuban itu. Perempuan 20 tahun tersebut merupakan reseller yang terdaftar langsung ke Samudera Zahrotul Bilad, owner investasi bodong asal Lamongan yang menjadi tersangka utama. ‘’Laporan sementara ini semuanya mengarah ke satu tersangka FZ. Laporan ke tersangka lain belum kami terima,’’ ujarnya.

Sementara itu, korban lain investasi bodong yang melaporkan para reseller di Tuban terus bertambah. Advokat Nang Engki Anom Suseno hingga kemarin (19/1) sudah menerima kuasa untuk mendampingi 92 orang korban reseller berinisial IW.

Jumlah tersebut bertambah 32 korban dari sebelumnya yang hanya 60 orang. Praktisi hukum asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini mengatakan, saking banyaknya korban yang merasa dirugikan, laporan berlangsung secara maraton. Per hari, 30 korban dijadwalkan memberikan keterangan ke penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Karena penyidik belum menuntaskan laporan korban  Fauziah, aduan IW terpaksa ditunda. ‘’Tiga hari ini laporan fokus korban Fauziah dulu. Laporan IW ditunda. Insya Allah besok (hari ini, Red),’’ ujarnya.

Sarjana hukum jebolan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menetapkan Fauziah sebagai tersangka. Menurut dia, hal tersebut bisa membuat para korban sedikit lega.

Engki juga berharap, perlakuan tegas juga diterapkan kepada reseller lain yang saat ini masih proses laporan. ‘’Kami mengucapkan terima kasih atas ditahannya satu reseller. Semoga reseller lain juga mendapat perlakuan sama,’’ ujarnya.(yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Hanya butuh waktu 2 x 24 jam bagi penyidik Satreskrim Polres Tuban untuk menetapkan Fauziah Fadlina (sebelumnya ditulis inisial FZ) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong. Selasa (18/1) sore atau sehari pasca puluhan korbannya melapor, Satreskrim Polres Tuban diam-diam menahannya.

Fauziah dijemput di rumahnya,  Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban tanpa perlawanan. Ketika menjemput tersangka, polisi mengamankan bukti transaksi mutasi dari para korban ke rekening yang bersangkutan.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban,

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Adhi Makayasa mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Fauziah langsung ditahan di mapolres setempat.

Dia mengatakan, pertimbangan menahan salah satu reseller investasi bodong tersebut karena cukup bukti dan saksi untuk menjeratnya dengan pasal penipuan.

- Advertisement -

Perwira lulusan Akpol 2009 ini mengatakan, hingga kemarin (19/1) sudah 42 korban yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Fauziah.

Bagaimana dengan RV, mitra Fauziah dalam merekrut para korbannya? Adhi mengatakan, sejauh ini alat bukti dan keterangan saksi masih mengarah ke mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tuban itu. Perempuan 20 tahun tersebut merupakan reseller yang terdaftar langsung ke Samudera Zahrotul Bilad, owner investasi bodong asal Lamongan yang menjadi tersangka utama. ‘’Laporan sementara ini semuanya mengarah ke satu tersangka FZ. Laporan ke tersangka lain belum kami terima,’’ ujarnya.

Sementara itu, korban lain investasi bodong yang melaporkan para reseller di Tuban terus bertambah. Advokat Nang Engki Anom Suseno hingga kemarin (19/1) sudah menerima kuasa untuk mendampingi 92 orang korban reseller berinisial IW.

Jumlah tersebut bertambah 32 korban dari sebelumnya yang hanya 60 orang. Praktisi hukum asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini mengatakan, saking banyaknya korban yang merasa dirugikan, laporan berlangsung secara maraton. Per hari, 30 korban dijadwalkan memberikan keterangan ke penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Karena penyidik belum menuntaskan laporan korban  Fauziah, aduan IW terpaksa ditunda. ‘’Tiga hari ini laporan fokus korban Fauziah dulu. Laporan IW ditunda. Insya Allah besok (hari ini, Red),’’ ujarnya.

Sarjana hukum jebolan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menetapkan Fauziah sebagai tersangka. Menurut dia, hal tersebut bisa membuat para korban sedikit lega.

Engki juga berharap, perlakuan tegas juga diterapkan kepada reseller lain yang saat ini masih proses laporan. ‘’Kami mengucapkan terima kasih atas ditahannya satu reseller. Semoga reseller lain juga mendapat perlakuan sama,’’ ujarnya.(yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img