spot_img
spot_img

IW, RV, dan FZ, Reseller Investasi Bodong Dipolisikan

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Amarah ratusan korban investasi bodong benar-benar tak terbendung. Mereka yang didominasi anak muda itu kemarin (17/1) melaporkan tiga reseller berinisial IW, RV, dan FZ ke kantor Satreskrim Polres Tuban.

Perlu diketahui, RV dan FZ adalah pasangan kekasih. Mereka satu paket reseller dengan downline langsung SZ, inisial Samudra Zahrotul Bilad. Dia adalah tersangka utama yang diamankan di Mapolres Lamongan.

RV dan FZ diduga sudah mengumpulkan dana sekitar Rp 5 miliar. Sedangkan IW adalah reseller lain yang diduga sudah mengumpulkan uang sekitar Rp 50 miliar. Meski kompak mengaku tak membawa uang karena sudah langsung disetor ke SZ, mereka tetap dimintai pertanggungjawaban. Itu karena para downline korban di Tuban mengenal investasi bodong dari bujuk rayu para reseller itu.

Nang Engki Anom Suseno, penasihat hukum korban mengatakan, sementara 99 korban downline RV dan FZ yang didampinginya untuk melaporkan ke polres. Menurut catatan sementaranya, kerugian 99 korban ditaksir sekitar Rp 2 miliar.

Untuk mempercepat proses hukum, laporan Engki ke satreskrim langsung di-split menjadi lima laporan. Masing-masing laporan dengan 20 korban. ‘’Belum semua korban melapor, jadi yang ada dulu kami tampung,’’ ujar Engki, panggilan akrabnya.

Praktisi hukum asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini mengungkapkan, selain korban reseller RV dan FZ, dia juga menerima aduan dari korban downline IW. Dari IW, sementara terkumpul 60 korban yang didampinginya. Mereka diagendakan melapor ke Satreskrim Polres Tuban, Rabu (19/1).

Engki menegaskan, sementara terlapor diadukan dengan delik penipuan dan penggelapan. Selain dua delik tersebut, dia mengisyaratkan mengadukan terlapor dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ”Kemungkinan merembet ke pidana pencucian uang sangat mungkin,” tegas praktisi hukum jebolan  Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Terjadinya TPPU, lanjut Engki, cukup kuat karena sejumlah reseller sudah membelanjakan uang dari para korban untuk berbagai barang mewah. Seperti rumah, mobil, ponsel, dan perhiasan. Terkait kerugian korban yang menjadi downline IW, dia masih meminta waktu untuk pendataan lebih lanjut. ‘’Hari ini (kemarin, Red) fokus korban FZ dan RV dulu, untuk IW lusa,’’ kata dia.

Sementara itu, kedatangan praktisi hukum yang juga direktur Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah Tuban ini bersama korban di kantor satreskrim kemarin untuk melengkapi  pemeriksaan penyidik. Sehari kemarin, total puluhan korban investasi bodong yang didampingi Engki untuk bergantian melapor. Sebagian korban mengaku ikut investasi bodong dari RV. Selebihnya FZ.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Adhi Makayasa mengatakan, laporan investasi bodong di Tuban merupakan satu rangkaian dengan kasus di Lamongan. Menurut dia, baru satu reseller yang dilaporkan. Sedangkan untuk reseller lain, kata Adhi, masih butuh waktu untuk penyelidikan. ‘’Korban lain yang merasa dirugikan investasi bodong silakan melapor,’’ imbaunya.

Adhi mengemukakan, FZ dan RZ dilaporkan dua korbannya, Kamis (13/1). Sedangkan laporan kemarin adalah korban yang berbeda dari terlapor yang sama.

Apakah harta pelaku penipuan bisa disita? Lulusan Akpol 2009 ini enggan berspekulasi. Adhi mengatakan, penyidik saat ini masih fokus memeriksa korban dan saksi-saksi. ‘’Nanti itu teknis penyelidikan,’’ ujarnya.(yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Amarah ratusan korban investasi bodong benar-benar tak terbendung. Mereka yang didominasi anak muda itu kemarin (17/1) melaporkan tiga reseller berinisial IW, RV, dan FZ ke kantor Satreskrim Polres Tuban.

Perlu diketahui, RV dan FZ adalah pasangan kekasih. Mereka satu paket reseller dengan downline langsung SZ, inisial Samudra Zahrotul Bilad. Dia adalah tersangka utama yang diamankan di Mapolres Lamongan.

RV dan FZ diduga sudah mengumpulkan dana sekitar Rp 5 miliar. Sedangkan IW adalah reseller lain yang diduga sudah mengumpulkan uang sekitar Rp 50 miliar. Meski kompak mengaku tak membawa uang karena sudah langsung disetor ke SZ, mereka tetap dimintai pertanggungjawaban. Itu karena para downline korban di Tuban mengenal investasi bodong dari bujuk rayu para reseller itu.

Nang Engki Anom Suseno, penasihat hukum korban mengatakan, sementara 99 korban downline RV dan FZ yang didampinginya untuk melaporkan ke polres. Menurut catatan sementaranya, kerugian 99 korban ditaksir sekitar Rp 2 miliar.

Untuk mempercepat proses hukum, laporan Engki ke satreskrim langsung di-split menjadi lima laporan. Masing-masing laporan dengan 20 korban. ‘’Belum semua korban melapor, jadi yang ada dulu kami tampung,’’ ujar Engki, panggilan akrabnya.

- Advertisement -

Praktisi hukum asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini mengungkapkan, selain korban reseller RV dan FZ, dia juga menerima aduan dari korban downline IW. Dari IW, sementara terkumpul 60 korban yang didampinginya. Mereka diagendakan melapor ke Satreskrim Polres Tuban, Rabu (19/1).

Engki menegaskan, sementara terlapor diadukan dengan delik penipuan dan penggelapan. Selain dua delik tersebut, dia mengisyaratkan mengadukan terlapor dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ”Kemungkinan merembet ke pidana pencucian uang sangat mungkin,” tegas praktisi hukum jebolan  Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Terjadinya TPPU, lanjut Engki, cukup kuat karena sejumlah reseller sudah membelanjakan uang dari para korban untuk berbagai barang mewah. Seperti rumah, mobil, ponsel, dan perhiasan. Terkait kerugian korban yang menjadi downline IW, dia masih meminta waktu untuk pendataan lebih lanjut. ‘’Hari ini (kemarin, Red) fokus korban FZ dan RV dulu, untuk IW lusa,’’ kata dia.

Sementara itu, kedatangan praktisi hukum yang juga direktur Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah Tuban ini bersama korban di kantor satreskrim kemarin untuk melengkapi  pemeriksaan penyidik. Sehari kemarin, total puluhan korban investasi bodong yang didampingi Engki untuk bergantian melapor. Sebagian korban mengaku ikut investasi bodong dari RV. Selebihnya FZ.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Adhi Makayasa mengatakan, laporan investasi bodong di Tuban merupakan satu rangkaian dengan kasus di Lamongan. Menurut dia, baru satu reseller yang dilaporkan. Sedangkan untuk reseller lain, kata Adhi, masih butuh waktu untuk penyelidikan. ‘’Korban lain yang merasa dirugikan investasi bodong silakan melapor,’’ imbaunya.

Adhi mengemukakan, FZ dan RZ dilaporkan dua korbannya, Kamis (13/1). Sedangkan laporan kemarin adalah korban yang berbeda dari terlapor yang sama.

Apakah harta pelaku penipuan bisa disita? Lulusan Akpol 2009 ini enggan berspekulasi. Adhi mengatakan, penyidik saat ini masih fokus memeriksa korban dan saksi-saksi. ‘’Nanti itu teknis penyelidikan,’’ ujarnya.(yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img