spot_img
spot_img

Lagi, Polisi Sita Kekayaan Irwid Ayu

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Polisi terus memburu kekayaan Irwid Ayu Audi Permatasari, tersangka kasus investasi bodong yang merekrut banyak member selama November – Desember atau dua bulan.

Terbaru, disita uang sebesar Rp 195 juta dari pengembang perumahan yang disetorkan ibu muda tersebut untuk uang muka rumah di Chintya Residence, sebuah kawasan perumahan elit di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.

Uang ratusan juta tersebut adalah sitaan ketiga yang dilakukan penyidik terhadap tersangka yang beralamat di Jalan Basuki Rachmad Tuban itu.

Pada sitaan pertama Senin (18/1), polisi mengamankan 1 kulkas LG, 1 motor Honda Scoopy, 1 Iphone 13 Pro Max, 2 buku tabungan BCA, 1 kartu ATM BCA biru, dan 1 ATM BCA gold.

Pada sitaan kedua Senin (7/2), diamankan mobil Wuling Almaz, sepeda motor Vespa, laptop Macbook, dan Apple Watch.

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan uang senilai Rp 195 juta disita dari pengembang perumahan. Itu setelah uang tersebut digunakan Irwid, tersangka kasus investasi bodong tersebut untuk uang muka membeli rumah. Dia memastikan, polisi tak segan menyita berbagai aset kekayaan tersangka yang berkaitan dengan investasi bodong kedua tersangka.

‘’Segala aset yang ada kaitannya dengan tindak penipuan investasi ini akan disita,’’ tegas dia.

Lulusan Akpol 2000 ini mengatakan laporan korban kasus investasi bodong tersebut terus berdatangan. Hingga kemarin (16/2), sudah ada 90 korban Irwid yang melaporkan kerugian Rp 7,8 miliar.

Selanjutnya penyidik akan terus memeriksa orang terdekat para tersangka yang diduga terlibat. Termasuk memintai keterangan pasangan, orang tua, dan saudara yang selama ini merupakan orang terdekat tersangka.

‘’Belum ada tersangka baru, masih pengembangan,’’ tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong yang didalangi Samudera Zahrotul Bilad, warga Lamongan turut menyeret sejumlah warga Tuban yang berperan menjadi reseller atau mencari member.

Dari sembilan reseller Bilad, dua diantaranya sudah ditahan dan ditetapkan tersangka yakni Fauziah Fadlina dan Irwid Ayu, keduanya warga Tuban. Sementara ini polisi terus mengejar dugaan keterlibatan pelaku lain.

Seperti diketahui selama mencari member, para reseller dibantu orang terdekatnya. Seperti Fauziah Fadlina yang dibantu RV, kekasihnya yang juga anak salah satu pengusaha di Tuban. Selanjutnya Irwid Ayu dibantu oleh RY dan UC yang tak lain suami dan kakak kandungnya. Orang-orang terdekat tersangka itu bertugas membantu merekrut member baru. Saat ini mereka semua masih menghirup udara bebas karena belum tersentuh oleh polisi. (yud/wid)

TUBAN, Radar Tuban – Polisi terus memburu kekayaan Irwid Ayu Audi Permatasari, tersangka kasus investasi bodong yang merekrut banyak member selama November – Desember atau dua bulan.

Terbaru, disita uang sebesar Rp 195 juta dari pengembang perumahan yang disetorkan ibu muda tersebut untuk uang muka rumah di Chintya Residence, sebuah kawasan perumahan elit di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.

Uang ratusan juta tersebut adalah sitaan ketiga yang dilakukan penyidik terhadap tersangka yang beralamat di Jalan Basuki Rachmad Tuban itu.

Pada sitaan pertama Senin (18/1), polisi mengamankan 1 kulkas LG, 1 motor Honda Scoopy, 1 Iphone 13 Pro Max, 2 buku tabungan BCA, 1 kartu ATM BCA biru, dan 1 ATM BCA gold.

Pada sitaan kedua Senin (7/2), diamankan mobil Wuling Almaz, sepeda motor Vespa, laptop Macbook, dan Apple Watch.

- Advertisement -

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan uang senilai Rp 195 juta disita dari pengembang perumahan. Itu setelah uang tersebut digunakan Irwid, tersangka kasus investasi bodong tersebut untuk uang muka membeli rumah. Dia memastikan, polisi tak segan menyita berbagai aset kekayaan tersangka yang berkaitan dengan investasi bodong kedua tersangka.

‘’Segala aset yang ada kaitannya dengan tindak penipuan investasi ini akan disita,’’ tegas dia.

Lulusan Akpol 2000 ini mengatakan laporan korban kasus investasi bodong tersebut terus berdatangan. Hingga kemarin (16/2), sudah ada 90 korban Irwid yang melaporkan kerugian Rp 7,8 miliar.

Selanjutnya penyidik akan terus memeriksa orang terdekat para tersangka yang diduga terlibat. Termasuk memintai keterangan pasangan, orang tua, dan saudara yang selama ini merupakan orang terdekat tersangka.

‘’Belum ada tersangka baru, masih pengembangan,’’ tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong yang didalangi Samudera Zahrotul Bilad, warga Lamongan turut menyeret sejumlah warga Tuban yang berperan menjadi reseller atau mencari member.

Dari sembilan reseller Bilad, dua diantaranya sudah ditahan dan ditetapkan tersangka yakni Fauziah Fadlina dan Irwid Ayu, keduanya warga Tuban. Sementara ini polisi terus mengejar dugaan keterlibatan pelaku lain.

Seperti diketahui selama mencari member, para reseller dibantu orang terdekatnya. Seperti Fauziah Fadlina yang dibantu RV, kekasihnya yang juga anak salah satu pengusaha di Tuban. Selanjutnya Irwid Ayu dibantu oleh RY dan UC yang tak lain suami dan kakak kandungnya. Orang-orang terdekat tersangka itu bertugas membantu merekrut member baru. Saat ini mereka semua masih menghirup udara bebas karena belum tersentuh oleh polisi. (yud/wid)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img