spot_img
spot_img

FZ, Pelaku Investasi Bodong Akan Dilaporkan ke Kepolisian

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Sebanyak 53 orang berkumpul di halaman gedung Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban kemarin (15/1). Puluhan orang yang didominasi kaum perempuan itu tampak lesu. Maklum, mereka merupakan korban investasi bodong FZ. Sore itu, di gedung salah satu ormas islam tersebut, dijadwalkan berlangsung mediasi antara mereka dan FZ. Sayang, FZ justru tidak datang.

Tanpa kehadiran FZ, 53 orang itu tetap memasuki gedung. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LHBMu), mereka berkumpul dalam satu ruangan. Agendanya, merapatkan tindakan apa yang akan diambil menyusul tidak hadirnya FZ. Selaku pendamping hukum, perwakilan LBHMu, Fajar menyampaikan, ada rencana membawa kasus ini ke Polres Tuban.

‘’FZ tidak datang. Tidak punya itikad baik,’’ tuturnya saat diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban seusai rapat bersama para korban.

Sementara itu, direktur LBHMu sekaligus kuasa hukum Nang Engki Anom Suseno terduga korban menyatakan, undangan mediasi untuk FZ telah dikirimkan pihaknya tiga hari lalu. Jika beritikad baik, harusnya terduga pelaku investasi bodong tersebut berkenan hadir. Namun, sejak ditunggu mulai pukul 15.00 hingga 17.00, FZ tak kunjung tiba. Itikad tidak baik itu semakin nyata karena FZ tak memberi konfirmasi apapun terkait ketidakhadirannya.

Advokad berusia 33 tahun ini melanjutkan, rencana pelaporan ke pihak kepolisian itu akan dirapatkan lagi hari ini, Minggu (16/1). Menurutnya, rencana melaporkan FZ ke Korps Bhayangkara tidak bisa langsung saklek. Menurutnya, harus ada pemberkasan dan kajian yang harus dilalui. Termasuk untuk memilih ranah pidana atau perdata.

‘’Senin (17/1) besok Insya Allah sudah dilaporkan ke kepolisian,’’ ujarnya.

Nang Engky sapaan akrabnya menegaskan, pilihan tersebut terpaksa diambil menyusul tak ada itikad baik dari FZ. Lebih lanjut dia menyampaikan, LBHMu dalam kasus ini bertekad serius mengawal para terduga korban. Hematnya, pendampingan ini sampai para terduga korban menerima lagi modal awalnya yang berpotensi hilang dibawa kabur FZ.

‘’Untuk menjerat FZ, bisa memakai delik penipuan dan penggelapan,’’ jelasnya.

Sarjana hukum lulusan Universitas Muhammdaiyah Malang ini menambahkan, jika nanti dalam penyidikan ditemukan unsur tindak pencucian uang, maka delik tindak pencucian uang pun bisa dicantumkan. Menurutnya, segala pasal yang berpotensi menjerat FZ, akan dia juncto-kan.

Salah satu terduga korban, Dea Ayu Veranita menyampaikan, sangat kecewa atas ketidakhadiran FZ. Menurutnya, terduga pelaku itu sangat tega. Sebab, Dea sapaan akrbanya, FZ merupakan sahabat dekatnya. Pernah bekerja bersama di satu tempat. Tak pelak, ketidakhadiran FZ semakin membuatu dirinya resah.

‘’Melaporkan ke pihak kepolisian itu kiranya cukup tepat,’’ tuturnya.

Lebih lanjut perempuan berusia 27 tahun ini menyatakan, soal menyeret FZ ke ranah hukum diserahkan sepenuhnya kepada pendamping hukum. ‘’Terkait persoalan hukum saya kurang bisa memahami,’’ terang dia, sehingga memasrahkan semua persoalan ini kepada penasihat hukumnya.

Dea bercerita, dirinya mulai ikut investasi bodong FZ sekitar Desember 2021. Adapun, dana yang relah dia keluarkan untuk investasi bodong tersebut sebesar Rp 16,8 juta. Perempuan yang bekerja sebagai promotor salah satu merk handphone ini berharap, uang tersebut bisa kembali. ‘’Melalui semua upaya, semoga bisa,’’ tandasnya.

Adapun total kerugian seluruh korban, terang Dea, diperkirakan mencapai sekitar Rp 900 juta. Angka tersebut didapatnya setelah melakukan pendataan dari grup WA yang anggotanya para terduga korban. Sementara total korban sampai saat ini diperkiran kurang lebih 260 orang. Mereka tersebar di beberapa tempat. Namun, yang sudah pasti terduga korban dari Tuban sebanyak 53 orang.(sab/tok)

TUBAN, Radar Tuban – Sebanyak 53 orang berkumpul di halaman gedung Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban kemarin (15/1). Puluhan orang yang didominasi kaum perempuan itu tampak lesu. Maklum, mereka merupakan korban investasi bodong FZ. Sore itu, di gedung salah satu ormas islam tersebut, dijadwalkan berlangsung mediasi antara mereka dan FZ. Sayang, FZ justru tidak datang.

Tanpa kehadiran FZ, 53 orang itu tetap memasuki gedung. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LHBMu), mereka berkumpul dalam satu ruangan. Agendanya, merapatkan tindakan apa yang akan diambil menyusul tidak hadirnya FZ. Selaku pendamping hukum, perwakilan LBHMu, Fajar menyampaikan, ada rencana membawa kasus ini ke Polres Tuban.

‘’FZ tidak datang. Tidak punya itikad baik,’’ tuturnya saat diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban seusai rapat bersama para korban.

Sementara itu, direktur LBHMu sekaligus kuasa hukum Nang Engki Anom Suseno terduga korban menyatakan, undangan mediasi untuk FZ telah dikirimkan pihaknya tiga hari lalu. Jika beritikad baik, harusnya terduga pelaku investasi bodong tersebut berkenan hadir. Namun, sejak ditunggu mulai pukul 15.00 hingga 17.00, FZ tak kunjung tiba. Itikad tidak baik itu semakin nyata karena FZ tak memberi konfirmasi apapun terkait ketidakhadirannya.

Advokad berusia 33 tahun ini melanjutkan, rencana pelaporan ke pihak kepolisian itu akan dirapatkan lagi hari ini, Minggu (16/1). Menurutnya, rencana melaporkan FZ ke Korps Bhayangkara tidak bisa langsung saklek. Menurutnya, harus ada pemberkasan dan kajian yang harus dilalui. Termasuk untuk memilih ranah pidana atau perdata.

- Advertisement -

‘’Senin (17/1) besok Insya Allah sudah dilaporkan ke kepolisian,’’ ujarnya.

Nang Engky sapaan akrabnya menegaskan, pilihan tersebut terpaksa diambil menyusul tak ada itikad baik dari FZ. Lebih lanjut dia menyampaikan, LBHMu dalam kasus ini bertekad serius mengawal para terduga korban. Hematnya, pendampingan ini sampai para terduga korban menerima lagi modal awalnya yang berpotensi hilang dibawa kabur FZ.

‘’Untuk menjerat FZ, bisa memakai delik penipuan dan penggelapan,’’ jelasnya.

Sarjana hukum lulusan Universitas Muhammdaiyah Malang ini menambahkan, jika nanti dalam penyidikan ditemukan unsur tindak pencucian uang, maka delik tindak pencucian uang pun bisa dicantumkan. Menurutnya, segala pasal yang berpotensi menjerat FZ, akan dia juncto-kan.

Salah satu terduga korban, Dea Ayu Veranita menyampaikan, sangat kecewa atas ketidakhadiran FZ. Menurutnya, terduga pelaku itu sangat tega. Sebab, Dea sapaan akrbanya, FZ merupakan sahabat dekatnya. Pernah bekerja bersama di satu tempat. Tak pelak, ketidakhadiran FZ semakin membuatu dirinya resah.

‘’Melaporkan ke pihak kepolisian itu kiranya cukup tepat,’’ tuturnya.

Lebih lanjut perempuan berusia 27 tahun ini menyatakan, soal menyeret FZ ke ranah hukum diserahkan sepenuhnya kepada pendamping hukum. ‘’Terkait persoalan hukum saya kurang bisa memahami,’’ terang dia, sehingga memasrahkan semua persoalan ini kepada penasihat hukumnya.

Dea bercerita, dirinya mulai ikut investasi bodong FZ sekitar Desember 2021. Adapun, dana yang relah dia keluarkan untuk investasi bodong tersebut sebesar Rp 16,8 juta. Perempuan yang bekerja sebagai promotor salah satu merk handphone ini berharap, uang tersebut bisa kembali. ‘’Melalui semua upaya, semoga bisa,’’ tandasnya.

Adapun total kerugian seluruh korban, terang Dea, diperkirakan mencapai sekitar Rp 900 juta. Angka tersebut didapatnya setelah melakukan pendataan dari grup WA yang anggotanya para terduga korban. Sementara total korban sampai saat ini diperkiran kurang lebih 260 orang. Mereka tersebar di beberapa tempat. Namun, yang sudah pasti terduga korban dari Tuban sebanyak 53 orang.(sab/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img