spot_img
spot_img

Hampir Tujuh Bulan Disidangkan, Gugatan Nikah Beda Agama Tak Kunjung Pasti

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Sudah hampir tujuh gugatan nikah beda agama atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disidangkan. Namun, hingga saat ini tak kunjung ada kepastian.

Agenda sidang baru memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli. Itu pun tak kunjung usai. Berkali-kali sidang ditunda dengan sekian banyak alasan. Ibarat kata, yang disidangkan bukan gugatan atas putusan nikah beda agama, melainkan “kesabaran”.

Bagaimana tidak, tujuh bulan bukanlah waktu sebentar. Setengah tahun lebih sidang berjalan, namun tak kunjung ada kepastian. Jangankan kepastian, sidang sesuai agenda pun masih jauh dari harapan.

Tak hanya jalannya proses sidang, permohonan penggugat kepada pihak-pihak terkait—yang berhubungan langsung atas implementasi UU Perkawinan untuk memberikan pendapat perihal gugatan yang di maksud, juga seakan tidak ada tanggapan serius.

Di antara yang dimohon untuk memberikan pendapatnya sebagai ahli, yakni asosiasi penghulu Jawa Timur, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM), komisi yang membidangi perihal perkawinan DPR RI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Radartuban.jawapos.com – Sudah hampir tujuh gugatan nikah beda agama atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disidangkan. Namun, hingga saat ini tak kunjung ada kepastian.

Agenda sidang baru memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli. Itu pun tak kunjung usai. Berkali-kali sidang ditunda dengan sekian banyak alasan. Ibarat kata, yang disidangkan bukan gugatan atas putusan nikah beda agama, melainkan “kesabaran”.

Bagaimana tidak, tujuh bulan bukanlah waktu sebentar. Setengah tahun lebih sidang berjalan, namun tak kunjung ada kepastian. Jangankan kepastian, sidang sesuai agenda pun masih jauh dari harapan.

Tak hanya jalannya proses sidang, permohonan penggugat kepada pihak-pihak terkait—yang berhubungan langsung atas implementasi UU Perkawinan untuk memberikan pendapat perihal gugatan yang di maksud, juga seakan tidak ada tanggapan serius.

Di antara yang dimohon untuk memberikan pendapatnya sebagai ahli, yakni asosiasi penghulu Jawa Timur, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM), komisi yang membidangi perihal perkawinan DPR RI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img