spot_img
spot_img

SK Pemberhentian Kades Mander Diproses

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Suhartono resmi berstatus narapidana sejak akhir Juni lalu. Itu setelah kepala Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo yang terjerat kasus narkoba tersebut menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider kurungan satu bulan. Setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap, seharusnya pemberhentiannya bisa diproses.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, surat pemberitahuan inkrahnya perkara Suhartono kepada Dinsos P3A Pemdes Tuban sudah jadi dan menunggu dinsos mengajukan pengambilan.

Uzan mengatakan, salinan putusan telah dikirimkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut tak lama setelah putusan keluar. Sedangkan sidang pembacaan putusan yang menghukum Suhartono dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider kurungan satu bulan dibacakan Selasa (21/6). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, dia tidak mengajukan banding. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 4 tahun, 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan lima bulan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Eko Julianto mengatakan, institusinya segera menindaklanjuti putusan Suhartono dengan menga jukan permohonan kepada pe ngadilan terkait surat pemberitahuan inkrah. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Suhartono resmi berstatus narapidana sejak akhir Juni lalu. Itu setelah kepala Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo yang terjerat kasus narkoba tersebut menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider kurungan satu bulan. Setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap, seharusnya pemberhentiannya bisa diproses.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, surat pemberitahuan inkrahnya perkara Suhartono kepada Dinsos P3A Pemdes Tuban sudah jadi dan menunggu dinsos mengajukan pengambilan.

Uzan mengatakan, salinan putusan telah dikirimkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut tak lama setelah putusan keluar. Sedangkan sidang pembacaan putusan yang menghukum Suhartono dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider kurungan satu bulan dibacakan Selasa (21/6). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, dia tidak mengajukan banding. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 4 tahun, 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan lima bulan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Eko Julianto mengatakan, institusinya segera menindaklanjuti putusan Suhartono dengan menga jukan permohonan kepada pe ngadilan terkait surat pemberitahuan inkrah. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img