spot_img
spot_img

Berkedok Asmara, Janda Kuras ATM Duda 57 Tahun, Begini Modusnya

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Ditikam musuh dalam selimut. Barangkali pepatah itulah yang tepat menggambarkan nasib pria berinisial SD. Duda paro baya 57 tahun yang menderita stroke itu ternyata diperdaya UR, janda yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di kediamannya, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.

Bentuk kejahatannya, UR yang selama ini merawat SD dalam sakitnya, tega menguras seluruh uang yang ada di kartu ATM SD. Kapolres Tuban Darman mengatakan, janda asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban.

Mantan Kapolres Sumenep itu menerangkan, janda 35 tahun tersebut bisa menguras isi kartu ATM SD karena duanya terlibat hubungan asmara.

Dikemukakan olehnya, UR tahu PIN kartu ATM SD karena kedekatan yang terjadi berkat pertalian hubungan asmara tersebut. Tak ayal, kedekatan itu membuat UR leluasa melihat isi gawai SD dan kemudian mengetahui PIN kartu ATM yang ditulis SD di sebuah memo atau catatan elektronik di gawainya.

Dia melanjutkan, ada dua kartu ATM SD yang dikuras UR. BNI berisi Rp 6 juta, BRI Rp 5,5 juta.

‘’Total jumlahnya Rp 11,5 juta. Sudah habis dipakai memenuhi kebutuhan pelaku,’’ imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatan yang diselubungi asmara tersebut, UR di jerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Janda tersebut diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Tuban bersama UR, yakni berupa slip bukti penarikan uang di ATM dan beberapa pakaian.

Diketahui, aksi pengurasan saldo ATM milik SD terjadi Sabtu (29/1) lalu. Melalui pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi, pelaku ternyata kekasih korban sendiri.

‘’Keduanya menjalin hubungan spesial,’’ tandas Darman. (sab/tok)

TUBAN, Radar Tuban – Ditikam musuh dalam selimut. Barangkali pepatah itulah yang tepat menggambarkan nasib pria berinisial SD. Duda paro baya 57 tahun yang menderita stroke itu ternyata diperdaya UR, janda yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di kediamannya, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.

Bentuk kejahatannya, UR yang selama ini merawat SD dalam sakitnya, tega menguras seluruh uang yang ada di kartu ATM SD. Kapolres Tuban Darman mengatakan, janda asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban.

Mantan Kapolres Sumenep itu menerangkan, janda 35 tahun tersebut bisa menguras isi kartu ATM SD karena duanya terlibat hubungan asmara.

Dikemukakan olehnya, UR tahu PIN kartu ATM SD karena kedekatan yang terjadi berkat pertalian hubungan asmara tersebut. Tak ayal, kedekatan itu membuat UR leluasa melihat isi gawai SD dan kemudian mengetahui PIN kartu ATM yang ditulis SD di sebuah memo atau catatan elektronik di gawainya.

Dia melanjutkan, ada dua kartu ATM SD yang dikuras UR. BNI berisi Rp 6 juta, BRI Rp 5,5 juta.

- Advertisement -

‘’Total jumlahnya Rp 11,5 juta. Sudah habis dipakai memenuhi kebutuhan pelaku,’’ imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatan yang diselubungi asmara tersebut, UR di jerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Janda tersebut diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Tuban bersama UR, yakni berupa slip bukti penarikan uang di ATM dan beberapa pakaian.

Diketahui, aksi pengurasan saldo ATM milik SD terjadi Sabtu (29/1) lalu. Melalui pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi, pelaku ternyata kekasih korban sendiri.

‘’Keduanya menjalin hubungan spesial,’’ tandas Darman. (sab/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img