spot_img
spot_img

Penganiaya Anak Tiri Dimaafkan, Ini Syarat-Syarat yang Diajukan Korban

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Kasus penganiayaan pelajar salah satu SMPN di Tuban berinisial RWS, 14, berakhir damai. Terlapor kasus tersebut yang tak lain ayah tirinya berinisial J membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kaur Binops Satreskrim Polres Tuban Iptu Surawi mengatakan, korban penganiayaan tersebut sudah memaafkan perbuatan ayah tirinya.

‘’Perkara ini berakhir dengan mekanisme restorative justice,’’ terangnya ketika dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (10/8).

Perdamaian tersebut, kata Rawi sapaannya, dihadiri dan disaksikan terlapor dan penasihat hukumnya, korban dan ibu kandungnya, Nk (tante RWS), serta perwakilan Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban.

Mediasi tersebut dipimpin Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Tuban Aiptu Narko. Ditemui wartawan koran ini di ruang kerjanya kemarin (10/8), Aiptu Narko membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, restorative justice kasus penganiayaan RWS sudah disepakati pelapor dan terlapor.

‘’Perdamaian diinisiasi RWS sendiri. Pelajar SMP tersebut mengatakan, memaafkan kelakuan ayah tirinya karena merasa maklum,’’ ujarnya.

Hal yang bisa dimaklumi korban, terang Narko, karena ayah tirinya menderita sakit syaraf dan tidak bisa mengontrol diri, sehingga tega menganiaya dirinya. Selain itu, lanjut dia, korban memaafkan ayah tirinya karena luka yang dideritanya tidak parah.

Lebih lanjut Narko mengemukakan, perdamaian kasus penganiayaan tersebut dengan syarat. Syaratnya, korban bersedia laporannya tidak diproses hukum asalkan dirinya diizinkan tinggal di rumah Nk, tantenya (saudara kandung almarhum ayahnya).

Syarat lain, ayah tirinya harus membiayai pendidikannya sampai tuntas, memberikan uang saku yang cukup, dan tidak mengulangi penganiayaan kepada dirinya.

‘’Terlapor menyanggupi semua syarat itu,’’ tegas polisi kelahiran Bancar itu.

Jika J melanggar semua syarat tersebut, kata Narko, Polres Tuban langsung membatalkan restorative justice yang sudah diterapkan. Karena itu, polisi akan terus memantau J.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan polisi, J mengaku memukul anak tirinya sebanyak dua kali pada Rabu (25/5) sore di rumahnya, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban.

Akibat pemukulan itu, RWS mengalami luka memar di bagian kepala. J berdalih pemukulan itu dilakukannya karena emosi sesaat ke pada anak tirinya yang menurutnya bandel. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Kasus penganiayaan pelajar salah satu SMPN di Tuban berinisial RWS, 14, berakhir damai. Terlapor kasus tersebut yang tak lain ayah tirinya berinisial J membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kaur Binops Satreskrim Polres Tuban Iptu Surawi mengatakan, korban penganiayaan tersebut sudah memaafkan perbuatan ayah tirinya.

‘’Perkara ini berakhir dengan mekanisme restorative justice,’’ terangnya ketika dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (10/8).

Perdamaian tersebut, kata Rawi sapaannya, dihadiri dan disaksikan terlapor dan penasihat hukumnya, korban dan ibu kandungnya, Nk (tante RWS), serta perwakilan Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban.

Mediasi tersebut dipimpin Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Tuban Aiptu Narko. Ditemui wartawan koran ini di ruang kerjanya kemarin (10/8), Aiptu Narko membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, restorative justice kasus penganiayaan RWS sudah disepakati pelapor dan terlapor.

- Advertisement -

‘’Perdamaian diinisiasi RWS sendiri. Pelajar SMP tersebut mengatakan, memaafkan kelakuan ayah tirinya karena merasa maklum,’’ ujarnya.

Hal yang bisa dimaklumi korban, terang Narko, karena ayah tirinya menderita sakit syaraf dan tidak bisa mengontrol diri, sehingga tega menganiaya dirinya. Selain itu, lanjut dia, korban memaafkan ayah tirinya karena luka yang dideritanya tidak parah.

Lebih lanjut Narko mengemukakan, perdamaian kasus penganiayaan tersebut dengan syarat. Syaratnya, korban bersedia laporannya tidak diproses hukum asalkan dirinya diizinkan tinggal di rumah Nk, tantenya (saudara kandung almarhum ayahnya).

Syarat lain, ayah tirinya harus membiayai pendidikannya sampai tuntas, memberikan uang saku yang cukup, dan tidak mengulangi penganiayaan kepada dirinya.

‘’Terlapor menyanggupi semua syarat itu,’’ tegas polisi kelahiran Bancar itu.

Jika J melanggar semua syarat tersebut, kata Narko, Polres Tuban langsung membatalkan restorative justice yang sudah diterapkan. Karena itu, polisi akan terus memantau J.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan polisi, J mengaku memukul anak tirinya sebanyak dua kali pada Rabu (25/5) sore di rumahnya, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban.

Akibat pemukulan itu, RWS mengalami luka memar di bagian kepala. J berdalih pemukulan itu dilakukannya karena emosi sesaat ke pada anak tirinya yang menurutnya bandel. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img