spot_img
spot_img

Gelapkan Motor Dinas, Banci Divonis Enam Bulan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – M. Ali Irfan kemarin (8/11) resmi berstatus terpidana. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, majelis hakim memutuskan pria yang menggasak motor dinas bernopol S 4291 EP dengan cara menyaru sebagai perempuan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

Atas putusan tersebut, warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu itu dijatuhi putusan enam bulan penjara.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Kristiyan Wahyu Purwanto, terdakwa lain yang membantu aksi Irfan.

Uzan Purwadi, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengatakan, kedua terdakwa menerima putusan tersebut.

‘’Tak ada yang mengajukan banding,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban setelah sidang.

Uzan, sapaannya menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Palupi Wulandari juga menerima vonis majelis hakim.

Sebelumnya, dia menuntut kedua terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (1/11).

Disinggung soal vonis yang lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU, hakim kelahiran Sleman, Jogjakarta itu menyatakan, vonis sudah adil.

Uzan mengemukakan, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah motor dinas nopol S 4291 EP yang digelapkan telah dikembalikan kepada korban Syahroni. Begitu juga handphone Xiaomi A1 milik korban telah diserahkan.

‘’Selain kembalinya barang-barang yang digelapkan, korban memanfaatkan para terdakwa,’’ ujarnya.

Hal lain yang meringankan, lanjut Uzan, kedua terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan tidak ber belit-belit dalam memberikan keterangan. Juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta baru sekali dijerat perkara pidana.

Selain Irfan dan Kristiyan, pelaku penggelapan lainnya adalah Ahmad Nur Abidin. Perannya membantu Irfan.

Hingga perkara tersebut diproses, Ahmad Nur belum ditangkap dan masih buron. Irfan, Kristiyan, dan Ahmad merupakan pelaku penggelapan motor dinas dan handphone milik Syahroni.

Irfan dan Kristiyan diburu anggota Satreskrim Polres Tuban sejak pertengahan Juli.

Penggelapan bermula dari perkenalan Syahroni dengan Irfan di aplikasi MiChat. Di aplikasi tersebut, Irfan menggunakan nama Cinta dan memasang foto perempuan cantik. Syahroni pun kepincut dan mengajak bertemu di Pantai Sowan, Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar.

Irfan alias Cinta pun menyepakati. Keduanya bertemu di tempat yang dijanjikan, Senin (4/7). Syaratnya, harus malam hari. Syarat lainnya, Syahroni harus menjemput di Desa Boncong, Kecamatan Bancar.

Begitu syarat tersebut disepakati, Irfan yang berdandan perempuan, datang. Dia diantarkan Kristiyan dan Ahmad.

Ketika bertemu, Syahroni tidak curiga bahwa Irfan yang mengaku sebagai Cinta adalah pria. Keduanya berboncengan mesra menggunakan motor dinas S 4291 EP menuju Pantai Sowan.

Sebelum tiba di lokasi wisata bahari tersebut, Irfan meminta berhenti dengan tujuan  meminjam handphone Syahroni. Korban pun menyerahkannya.

Bukan hanya itu. Irfan alias Cinta juga meminjam motor dinas Syahroni dengan alasan untuk membeli makan. Lagi-lagi, Syahroni tak merasa curiga. Setelah motor dinas merek Honda Supra tersebut diserahkan, Syahroni menunggu di pinggir jalan. Motor dan handphone yang dilarikan Irfan tersebut kemudian diserahkan kepada Kristiyan dan Ahmad. Selanjutnya, ketiganya melarikan dua barang hasil kejahatan tersebut.

Keesokan harinya, motor dinas tersebut dijual ketiga pelaku di Kecamatan Plumpang seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman keras seharga Rp 200 ribu. Sisanya dibagi rata masing-masing Rp 600 ribu. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – M. Ali Irfan kemarin (8/11) resmi berstatus terpidana. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, majelis hakim memutuskan pria yang menggasak motor dinas bernopol S 4291 EP dengan cara menyaru sebagai perempuan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

Atas putusan tersebut, warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu itu dijatuhi putusan enam bulan penjara.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Kristiyan Wahyu Purwanto, terdakwa lain yang membantu aksi Irfan.

Uzan Purwadi, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengatakan, kedua terdakwa menerima putusan tersebut.

‘’Tak ada yang mengajukan banding,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban setelah sidang.

- Advertisement -

Uzan, sapaannya menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Palupi Wulandari juga menerima vonis majelis hakim.

Sebelumnya, dia menuntut kedua terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (1/11).

Disinggung soal vonis yang lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU, hakim kelahiran Sleman, Jogjakarta itu menyatakan, vonis sudah adil.

Uzan mengemukakan, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah motor dinas nopol S 4291 EP yang digelapkan telah dikembalikan kepada korban Syahroni. Begitu juga handphone Xiaomi A1 milik korban telah diserahkan.

‘’Selain kembalinya barang-barang yang digelapkan, korban memanfaatkan para terdakwa,’’ ujarnya.

Hal lain yang meringankan, lanjut Uzan, kedua terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan tidak ber belit-belit dalam memberikan keterangan. Juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta baru sekali dijerat perkara pidana.

Selain Irfan dan Kristiyan, pelaku penggelapan lainnya adalah Ahmad Nur Abidin. Perannya membantu Irfan.

Hingga perkara tersebut diproses, Ahmad Nur belum ditangkap dan masih buron. Irfan, Kristiyan, dan Ahmad merupakan pelaku penggelapan motor dinas dan handphone milik Syahroni.

Irfan dan Kristiyan diburu anggota Satreskrim Polres Tuban sejak pertengahan Juli.

Penggelapan bermula dari perkenalan Syahroni dengan Irfan di aplikasi MiChat. Di aplikasi tersebut, Irfan menggunakan nama Cinta dan memasang foto perempuan cantik. Syahroni pun kepincut dan mengajak bertemu di Pantai Sowan, Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar.

Irfan alias Cinta pun menyepakati. Keduanya bertemu di tempat yang dijanjikan, Senin (4/7). Syaratnya, harus malam hari. Syarat lainnya, Syahroni harus menjemput di Desa Boncong, Kecamatan Bancar.

Begitu syarat tersebut disepakati, Irfan yang berdandan perempuan, datang. Dia diantarkan Kristiyan dan Ahmad.

Ketika bertemu, Syahroni tidak curiga bahwa Irfan yang mengaku sebagai Cinta adalah pria. Keduanya berboncengan mesra menggunakan motor dinas S 4291 EP menuju Pantai Sowan.

Sebelum tiba di lokasi wisata bahari tersebut, Irfan meminta berhenti dengan tujuan  meminjam handphone Syahroni. Korban pun menyerahkannya.

Bukan hanya itu. Irfan alias Cinta juga meminjam motor dinas Syahroni dengan alasan untuk membeli makan. Lagi-lagi, Syahroni tak merasa curiga. Setelah motor dinas merek Honda Supra tersebut diserahkan, Syahroni menunggu di pinggir jalan. Motor dan handphone yang dilarikan Irfan tersebut kemudian diserahkan kepada Kristiyan dan Ahmad. Selanjutnya, ketiganya melarikan dua barang hasil kejahatan tersebut.

Keesokan harinya, motor dinas tersebut dijual ketiga pelaku di Kecamatan Plumpang seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman keras seharga Rp 200 ribu. Sisanya dibagi rata masing-masing Rp 600 ribu. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img