spot_img
spot_img

Terungkap, Pemesan Sembilan Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal Berdomisili di Kerek

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Penyidikan kasus penyelundupan sembilan ton pupuk bersubsidi ke Tuban yang terungkap pada 24 Januari lalu tak kunjung rampung. Sejak berkas perkaranya dikembalikan Kejari Tuban ke  satreskrim polres setempat, Kamis (7/4), sejauh ini polisi baru menemukan pemesannya.

Kepada Jawa Pos Radar Tuban, Kanit IV Satreskrim Polres Tuban Iptu Agus Tri mengungkapkan, pemesan tersebut berdomisili di Kecamatan Kerek. Dia pedagang produk pertanian, bukan distributor resmi pupuk.

Dia menyampaikan, identitas detail pemesan sembilan ton pupuk bersubsidi ilegal yang diangkut truk bernopol M 8285 BU itu belum bisa dikemukakan ke publik.

”Identitas pemesan akan diungkapkan jika penyidikan sudah rampung. Sekarang dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Agus, sapaan akrabnya.

Perwira pertama ini menegaskan, untuk sementara pemesan tersebut berstatus saksi. Dia mengisyaratkan peluang pemesan tersebut menjadi tersangka cukup besar jika ditemukan alat bukti yang lengkap.

Berdasar hasil penyidikan sementara, sembilan ton pupuk ilegal dari Kabupaten Pamekasan tersebut  merupakan permintaannya. Rencananya, pupuk tersebut diedarkan kepada masyarakat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dari hasil penyidikan, lanjut Agus, juga diketahui pemesan menghubungi dan bertransaksi dengan pemasok menggunakan telepon.

‘’Belum tahu, saksi kenal dan dapat nomor telepon pemasok lewat mana. Belum ada informasi jelas,’’ ujar Agus. Metode transaksi inilah yang masih diselidiki.

Terkait pemasok, Agus mengungkapkan, satuannya sulit mengendus. Bahkan, dari Zairinuddin, sopir truk pengangkut pupuk tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Januari lalu, polisi tidak mendapat keterangan berharga.

‘’Zairinuddin mengaku tidak kenal si pemasok. Dia hanya mengantarkan pupuk saja. Dia asal berangkat karena dibayar,’’ terangnya.

Agus mengakui, keterangan Zairinuddin sulit dipercaya. Karena itu, diam-diam tim penyidik beberapa kali datang ke Madura untuk mencari informasi tentang pemasok.

Salah satu tujuannya Kecamatan Palengaan, Pamekasan, kampung Zairinuddin.

Meski sudah bekerja sama dengan Satreskrim Polres Pamekasan, Agus mengatakan, penyelidikan belum membuahkan hasil. Bahkan, ketika anggotanya masuk ke kampung Zairinuddin, warga setempat berusaha mengintimidasi, menutup diri, dan menghalang-halangi upaya penyelidikan polisi dari kedua polres tersebut.

Lebih lanjut Agus berharap, semua pihak menunggu tuntasnya kasus tersebut. Dia mengungkapkan secara pribadi sangat risau dengan kasus yang tak kunjung klir tersebut. Karena molornya penyidikan, lanjut dia, unitnya  tiga kali dipanggil Polda Jatim. Selain itu, pihaknya juga didesak lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pamekasan agar mengusut tuntas kasus tersebut.

‘’LSM itu datang ke Mapolres Tuban. Menginap beberapa hari di musala,’’ imbuhnya.

Kepada jaksa penuntut umum Dian Akbar Wicaksana, Agus berharap memaklumi jika penyempurnaan berkas perkara terbilang lama.

Dia berharap pekan depan berkas perkara kasus tersebut sudah bisa diserahkan lagi untuk diteliti kembali. Keberaniannya untuk menyerahkan berkas perkara tersebut karena kekurangan-kekurangan teknis administratif sudah dilengkapi. Sekaligus meminta pertimbangan atau petunjuk jaksa terkait sulitnya menangkap pemasok.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Polres Tuban berhasil menggagalkan pengiriman pupuk sebanyak sembilan ton jenis ZA tanpa dokumen legal di jalan raya Sumberarum, Kecamatan Kerek pada 24 Januari sekitar pukul 23.00. Pupuk tersebut diangkut menggunakan truk Mitsubishi bernopol M 8285 UB. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Penyidikan kasus penyelundupan sembilan ton pupuk bersubsidi ke Tuban yang terungkap pada 24 Januari lalu tak kunjung rampung. Sejak berkas perkaranya dikembalikan Kejari Tuban ke  satreskrim polres setempat, Kamis (7/4), sejauh ini polisi baru menemukan pemesannya.

Kepada Jawa Pos Radar Tuban, Kanit IV Satreskrim Polres Tuban Iptu Agus Tri mengungkapkan, pemesan tersebut berdomisili di Kecamatan Kerek. Dia pedagang produk pertanian, bukan distributor resmi pupuk.

Dia menyampaikan, identitas detail pemesan sembilan ton pupuk bersubsidi ilegal yang diangkut truk bernopol M 8285 BU itu belum bisa dikemukakan ke publik.

”Identitas pemesan akan diungkapkan jika penyidikan sudah rampung. Sekarang dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Agus, sapaan akrabnya.

Perwira pertama ini menegaskan, untuk sementara pemesan tersebut berstatus saksi. Dia mengisyaratkan peluang pemesan tersebut menjadi tersangka cukup besar jika ditemukan alat bukti yang lengkap.

- Advertisement -

Berdasar hasil penyidikan sementara, sembilan ton pupuk ilegal dari Kabupaten Pamekasan tersebut  merupakan permintaannya. Rencananya, pupuk tersebut diedarkan kepada masyarakat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dari hasil penyidikan, lanjut Agus, juga diketahui pemesan menghubungi dan bertransaksi dengan pemasok menggunakan telepon.

‘’Belum tahu, saksi kenal dan dapat nomor telepon pemasok lewat mana. Belum ada informasi jelas,’’ ujar Agus. Metode transaksi inilah yang masih diselidiki.

Terkait pemasok, Agus mengungkapkan, satuannya sulit mengendus. Bahkan, dari Zairinuddin, sopir truk pengangkut pupuk tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Januari lalu, polisi tidak mendapat keterangan berharga.

‘’Zairinuddin mengaku tidak kenal si pemasok. Dia hanya mengantarkan pupuk saja. Dia asal berangkat karena dibayar,’’ terangnya.

Agus mengakui, keterangan Zairinuddin sulit dipercaya. Karena itu, diam-diam tim penyidik beberapa kali datang ke Madura untuk mencari informasi tentang pemasok.

Salah satu tujuannya Kecamatan Palengaan, Pamekasan, kampung Zairinuddin.

Meski sudah bekerja sama dengan Satreskrim Polres Pamekasan, Agus mengatakan, penyelidikan belum membuahkan hasil. Bahkan, ketika anggotanya masuk ke kampung Zairinuddin, warga setempat berusaha mengintimidasi, menutup diri, dan menghalang-halangi upaya penyelidikan polisi dari kedua polres tersebut.

Lebih lanjut Agus berharap, semua pihak menunggu tuntasnya kasus tersebut. Dia mengungkapkan secara pribadi sangat risau dengan kasus yang tak kunjung klir tersebut. Karena molornya penyidikan, lanjut dia, unitnya  tiga kali dipanggil Polda Jatim. Selain itu, pihaknya juga didesak lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pamekasan agar mengusut tuntas kasus tersebut.

‘’LSM itu datang ke Mapolres Tuban. Menginap beberapa hari di musala,’’ imbuhnya.

Kepada jaksa penuntut umum Dian Akbar Wicaksana, Agus berharap memaklumi jika penyempurnaan berkas perkara terbilang lama.

Dia berharap pekan depan berkas perkara kasus tersebut sudah bisa diserahkan lagi untuk diteliti kembali. Keberaniannya untuk menyerahkan berkas perkara tersebut karena kekurangan-kekurangan teknis administratif sudah dilengkapi. Sekaligus meminta pertimbangan atau petunjuk jaksa terkait sulitnya menangkap pemasok.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Polres Tuban berhasil menggagalkan pengiriman pupuk sebanyak sembilan ton jenis ZA tanpa dokumen legal di jalan raya Sumberarum, Kecamatan Kerek pada 24 Januari sekitar pukul 23.00. Pupuk tersebut diangkut menggunakan truk Mitsubishi bernopol M 8285 UB. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img