spot_img
spot_img

Penahanan Hanany Tersisa 2×24 Jam, Berkas Belum Dilimpahkan ke Surabaya

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Penyidikan perkara korupsi honor kader pembantu pendamping keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD memang telah rampung akhir Juni lalu. Namun demikian, berkas perkara dengan tersangka mantan bendahara eks Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas PMD KB) Tuban Hanany Ika Prasety itu tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Jangankan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya, hingga menjelang berakhirnya masa penahanan tersangka pada Kamis (7/7) besok, pelimpahan tahap kedua belum juga dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Kepada Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, saat ini pelimpahan tahap dua belum bisa dilakukan karena persoalan administratif. ‘’Sebentar lagi (selesai, Red) lalu dilimpahkan tahap dua,’’ ujarnya.

Muis sapaannya memastikan, pelimpahan tahap dua akan dilakukan penyidik sebelum atau bertepatan dengan hari terakhir penahanan Hanany. Begitu pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan, kata jaksa asal Sukoharjo, Jateng ini, jaksa penuntut umum langsung meminta perpanjangan masa penahanan kepada peradilan tipikor tersebut. ‘’Supaya tidak ada kelebihan masa penahanan yang mengakibatkan tersangka bebas demi hukum,’’ tegasnya.

Perlu diketahui, Kamis (7/7) besok merupakan batas akhir penahanan Hanany. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 8 April, perempuan asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban ini sudah ditahan selama kurang lebih 3 bulan atau 90 hari. Masa penahan pertama 20 hari terhitung sejak 8 April hingga 28 April. Karena penyidikan belum tuntas, masa penahanannya diperpanjang 40 hari mulai 28 April hingga 7 Juni. Meski sudah diperpanjang, penyidikan masih belum tuntas juga. Penyidik pun akhirnya kembali mengajukan perpanjangan masa penahanan 30 hari hingga 7 Juli besok ini.

Muis memastikan, perpanjangan masa penahanan Hanany sudah sesuai prosedur. Acuannya pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Disebutkan, perkara dengan ancaman hukuman sembilan tahun atau lebih, boleh diperpanjang lagi masa penahanannya maksimal 120 hari.

Hanany merupakan tersangka yang mengorupsi honor ribuan kader PPKBD dan sub PPKBD sejak September—Desember. Total kerugian negara yang diderita negara sekitar Rp 470 juta. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Penyidikan perkara korupsi honor kader pembantu pendamping keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD memang telah rampung akhir Juni lalu. Namun demikian, berkas perkara dengan tersangka mantan bendahara eks Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas PMD KB) Tuban Hanany Ika Prasety itu tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Jangankan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya, hingga menjelang berakhirnya masa penahanan tersangka pada Kamis (7/7) besok, pelimpahan tahap kedua belum juga dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Kepada Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, saat ini pelimpahan tahap dua belum bisa dilakukan karena persoalan administratif. ‘’Sebentar lagi (selesai, Red) lalu dilimpahkan tahap dua,’’ ujarnya.

Muis sapaannya memastikan, pelimpahan tahap dua akan dilakukan penyidik sebelum atau bertepatan dengan hari terakhir penahanan Hanany. Begitu pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan, kata jaksa asal Sukoharjo, Jateng ini, jaksa penuntut umum langsung meminta perpanjangan masa penahanan kepada peradilan tipikor tersebut. ‘’Supaya tidak ada kelebihan masa penahanan yang mengakibatkan tersangka bebas demi hukum,’’ tegasnya.

Perlu diketahui, Kamis (7/7) besok merupakan batas akhir penahanan Hanany. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 8 April, perempuan asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban ini sudah ditahan selama kurang lebih 3 bulan atau 90 hari. Masa penahan pertama 20 hari terhitung sejak 8 April hingga 28 April. Karena penyidikan belum tuntas, masa penahanannya diperpanjang 40 hari mulai 28 April hingga 7 Juni. Meski sudah diperpanjang, penyidikan masih belum tuntas juga. Penyidik pun akhirnya kembali mengajukan perpanjangan masa penahanan 30 hari hingga 7 Juli besok ini.

- Advertisement -

Muis memastikan, perpanjangan masa penahanan Hanany sudah sesuai prosedur. Acuannya pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Disebutkan, perkara dengan ancaman hukuman sembilan tahun atau lebih, boleh diperpanjang lagi masa penahanannya maksimal 120 hari.

Hanany merupakan tersangka yang mengorupsi honor ribuan kader PPKBD dan sub PPKBD sejak September—Desember. Total kerugian negara yang diderita negara sekitar Rp 470 juta. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img