spot_img
spot_img

Diadili, Tahanan Bea Cukai yang Sempat Kabur

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Masih ingat dengan tahanan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro yang sempat kabur dengan cara menggondol mobil petugas saat berada di RSUD Koesma, yang ketika itu hendak menjalani tes swab antigen Covid-19 sebelum dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban pada September 2022 lalu.

Kemarin (1/3), pria yang kabur secara brutal dengan menabrak sejumlah mobil di parkiran RSUD itu menjalani sidang perdana di Penga dilan Negeri (PN) Tuban. Agendanya, pembacaan dakwaan.

Secara ringkas, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Mamik Indrawati Umi Naimah mendakwa pria bernama alias Budi itu mengotaki bisnis rokok ilegal pada akhir Juni 2022.

Dijerat pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Barang bukti dalam perkara ini 94.750 batang rokok tanpa cukai, truk bernopol K 9632 RK, dan 13 lembar bukti transaksi rekening atas nama terdakwa.

Atas dakwaan JPU, terdakwa asal Kudus, Jawa Tengah itu menyatakan tidak menerima. Dia memohon sidang berikutnya beragenda pembacaan eksepsi atau pembacaan nota ke beratan terhadap apa yang didakwaan JPU.

Mengacu hal itu, Andy Aqso selaku ketua majelis hakim persi dangan perkara ini menyatakan, sidang lanjutan atas perkara ini akan beragenda pembacaan eksepsi. Dijadwalkan digelar Selasa (7/3) pekan depan.

Radartuban.jawapos.com – Masih ingat dengan tahanan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro yang sempat kabur dengan cara menggondol mobil petugas saat berada di RSUD Koesma, yang ketika itu hendak menjalani tes swab antigen Covid-19 sebelum dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban pada September 2022 lalu.

Kemarin (1/3), pria yang kabur secara brutal dengan menabrak sejumlah mobil di parkiran RSUD itu menjalani sidang perdana di Penga dilan Negeri (PN) Tuban. Agendanya, pembacaan dakwaan.

Secara ringkas, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Mamik Indrawati Umi Naimah mendakwa pria bernama alias Budi itu mengotaki bisnis rokok ilegal pada akhir Juni 2022.

Dijerat pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Barang bukti dalam perkara ini 94.750 batang rokok tanpa cukai, truk bernopol K 9632 RK, dan 13 lembar bukti transaksi rekening atas nama terdakwa.

Atas dakwaan JPU, terdakwa asal Kudus, Jawa Tengah itu menyatakan tidak menerima. Dia memohon sidang berikutnya beragenda pembacaan eksepsi atau pembacaan nota ke beratan terhadap apa yang didakwaan JPU.

- Advertisement -

Mengacu hal itu, Andy Aqso selaku ketua majelis hakim persi dangan perkara ini menyatakan, sidang lanjutan atas perkara ini akan beragenda pembacaan eksepsi. Dijadwalkan digelar Selasa (7/3) pekan depan.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img