spot_img
spot_img

Vonis Irwid-Fauziah Dipertanyakan, Korban Berencana Laporkan Kekasih Fauziah

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Irwid Ayu Permata Sari dan Fauziah Fadlina tinggal menunggu waktu untuk menyandang status terpidana. Duo terdakwa kasus investasi bodong yang menghebohkan Tuban pada awal 2022 itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Irwid divonis hukuman penjara tiga tahun delapan bulan dalam sidang pembacaan putusan kemarin (31/5).

Sedangkan Fauziah diputus dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara, Jumat (27/5).

Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, hingga kemarin, penasihat hukum kedua terdakwa belum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga melakukan hal serupa, belum mengajukan banding.

Uzan melanjutkan, majelis hakim mengalami sedikit dilema ketika menentukan vonis dua terdakwa tersebut. Itu mengacu kerugian yang diderita para korban Irwid Ayu Permata Sari besarnya sekitar Rp 7 miliar dan kerugian yang dialami para korban Fauziah Fadlina sekitar Rp 700 juta.

‘’Karena selisih kerugiaannya sepuluh kali lipat, beberapa korban mempertanyakan mengapa selisih hukumannya cuma satu tahun,’’ ujar magister hukum lulusan Universitas Wijaya Putra Surabaya itu menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.

Uzan menerangkan, selisih hukuman satu tahun itu karena perbedaan kerugiaan. Jadi meski keduanya sama-sama terbukti bersalah melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang hukuman maksimalnya empat tahun, putusan hukuman terhadap kedua terdakwa berbeda.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tuban membenarkan keterangan Uzan. Jaksa yang akrab disapa Muis ini menyampaikan, JPU Andy Rachman yang menangani dua kasus tersebut masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau justru menerima vonis majelis hakim.

Mantan kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Tegal ini mengatakan, pihaknya masih punya waktu beberapa hari untuk menentukan sikap. Untuk pengajuan banding putusan Fauziah batas terakhirnya Jumat (3/6). Sedangkan Irwid batas terakhirnya Selasa (7/6).

Sementara itu, Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum para korban Fauziah dan Irwid mengaku kurang puas dengan putusan majelis hakim. Engki, panggilan akrabnya mengatakan, pihaknya berencana melaporkan ulang kasus investasi bodong tersebut  ke Satreskrim Polres Tuban. Kali ini, yang dilaporkan adalah RV, kekasih Fauziah. Dia meyakini RV terlibat dalam kasus investasi bodong tersebut.

‘’Soal pelaporan ulang, masih saya bahas dengan para korban,’’ jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang beragenda tuntutan Selasa (10/5), Fauziah dituntut hukuman penjara tiga tahun. Sedangkan pada sidang Kamis (19/5), Irwid dituntut hukuman maksimal, yakni empat tahun. Satreskrim Polres Tuban menetapkan kedua tersangka pada medio Januari. (sab/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Irwid Ayu Permata Sari dan Fauziah Fadlina tinggal menunggu waktu untuk menyandang status terpidana. Duo terdakwa kasus investasi bodong yang menghebohkan Tuban pada awal 2022 itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Irwid divonis hukuman penjara tiga tahun delapan bulan dalam sidang pembacaan putusan kemarin (31/5).

Sedangkan Fauziah diputus dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara, Jumat (27/5).

Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, hingga kemarin, penasihat hukum kedua terdakwa belum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga melakukan hal serupa, belum mengajukan banding.

Uzan melanjutkan, majelis hakim mengalami sedikit dilema ketika menentukan vonis dua terdakwa tersebut. Itu mengacu kerugian yang diderita para korban Irwid Ayu Permata Sari besarnya sekitar Rp 7 miliar dan kerugian yang dialami para korban Fauziah Fadlina sekitar Rp 700 juta.

- Advertisement -

‘’Karena selisih kerugiaannya sepuluh kali lipat, beberapa korban mempertanyakan mengapa selisih hukumannya cuma satu tahun,’’ ujar magister hukum lulusan Universitas Wijaya Putra Surabaya itu menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.

Uzan menerangkan, selisih hukuman satu tahun itu karena perbedaan kerugiaan. Jadi meski keduanya sama-sama terbukti bersalah melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang hukuman maksimalnya empat tahun, putusan hukuman terhadap kedua terdakwa berbeda.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tuban membenarkan keterangan Uzan. Jaksa yang akrab disapa Muis ini menyampaikan, JPU Andy Rachman yang menangani dua kasus tersebut masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau justru menerima vonis majelis hakim.

Mantan kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Tegal ini mengatakan, pihaknya masih punya waktu beberapa hari untuk menentukan sikap. Untuk pengajuan banding putusan Fauziah batas terakhirnya Jumat (3/6). Sedangkan Irwid batas terakhirnya Selasa (7/6).

Sementara itu, Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum para korban Fauziah dan Irwid mengaku kurang puas dengan putusan majelis hakim. Engki, panggilan akrabnya mengatakan, pihaknya berencana melaporkan ulang kasus investasi bodong tersebut  ke Satreskrim Polres Tuban. Kali ini, yang dilaporkan adalah RV, kekasih Fauziah. Dia meyakini RV terlibat dalam kasus investasi bodong tersebut.

‘’Soal pelaporan ulang, masih saya bahas dengan para korban,’’ jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang beragenda tuntutan Selasa (10/5), Fauziah dituntut hukuman penjara tiga tahun. Sedangkan pada sidang Kamis (19/5), Irwid dituntut hukuman maksimal, yakni empat tahun. Satreskrim Polres Tuban menetapkan kedua tersangka pada medio Januari. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img