spot_img
spot_img

Kasus Berhenti, Rizky Billar Lesti Kembali Mesra. KPI: Tak Menghapus Dosanya

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat aktor Rizky Billar telah dihentikan. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya SP3 oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pasangan selebriti Lesti Kejora dan Billar pun tampak kembali harmonis melanjutkan bahtera rumah tangga yang sempat terguncang akibat KDRT yang dilakukan Billar kepada Lesti.

Kendati demikian, sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tetap tidak berubah. Ia tetap meminta lembaga penyiaran seperti televisi dan radio untuk tidak memberikan ruang kepada pelaku KDRT.

“Analoginya begini. Misalkan ada pencuri, dimaafkan dan tidak dihukum. Dia tetap pencuri, kan. Meski tidak dihukum tidak menghapus posisinya sebagai pelaku KDRT,” kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah kepada JawaPos.com Kamis (20/10).

KPI juga menyampaikan sikap tegas agar lembaga penyiaran tidak melakukan glorifikasi pada pelaku KDRT. Lembaga penyiaran harus memberikan edukasi yang positif dan berpihak pada kepentingan publik. “Ini berlaku untuk semua pelaku KDRT. Adanya kasus KDRT yang dilakukan publik figur menjadi momentum untuk mengingatkan kembali,” tuturnya lebih lanjut.

Diketahui, Rizky Billar telah melakukan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora sebanyak dua kali dalam satu hari pada 28 September 2022. Akibat kejadian tersebut, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Bahkan tulang leher Lesti disebut bergeser.

Pada 28 September di hari yang sama, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun bergerak cepat menangani kasus tersebut. Dari mulai melakukan pengecekan TKP, melakukan BAP, hingga menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan dipenahanan.

Setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bertemu penyidik untuk tujuan mencabut laporan polisi serta mengupayakan restorative justice, metode penyelesaian perkara di luar pengadilan. Tidak hanya itu, Rizky Billar dan juga keluarga Lesti Kejora juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Rizky Billar. Penyidik pun mengabulkannya sehingga aktor kelahiran Medan itu bisa pulang ke rumah sejak Jumat (14/10) malam lalu.

Beberapa hari kemudian, Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan dikabulkannya restorative justice Rizky Billar dan Lesti Kejora. Penyidik akhirnya memutuskan untuk menyudahi proses hukum yang sempat berjalan dengan dikeluarkan SP3. (JPG)

Radartuban.jawapos.com – Proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat aktor Rizky Billar telah dihentikan. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya SP3 oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pasangan selebriti Lesti Kejora dan Billar pun tampak kembali harmonis melanjutkan bahtera rumah tangga yang sempat terguncang akibat KDRT yang dilakukan Billar kepada Lesti.

Kendati demikian, sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tetap tidak berubah. Ia tetap meminta lembaga penyiaran seperti televisi dan radio untuk tidak memberikan ruang kepada pelaku KDRT.

“Analoginya begini. Misalkan ada pencuri, dimaafkan dan tidak dihukum. Dia tetap pencuri, kan. Meski tidak dihukum tidak menghapus posisinya sebagai pelaku KDRT,” kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah kepada JawaPos.com Kamis (20/10).

KPI juga menyampaikan sikap tegas agar lembaga penyiaran tidak melakukan glorifikasi pada pelaku KDRT. Lembaga penyiaran harus memberikan edukasi yang positif dan berpihak pada kepentingan publik. “Ini berlaku untuk semua pelaku KDRT. Adanya kasus KDRT yang dilakukan publik figur menjadi momentum untuk mengingatkan kembali,” tuturnya lebih lanjut.

Diketahui, Rizky Billar telah melakukan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora sebanyak dua kali dalam satu hari pada 28 September 2022. Akibat kejadian tersebut, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Bahkan tulang leher Lesti disebut bergeser.

- Advertisement -

Pada 28 September di hari yang sama, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun bergerak cepat menangani kasus tersebut. Dari mulai melakukan pengecekan TKP, melakukan BAP, hingga menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan dipenahanan.

Setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bertemu penyidik untuk tujuan mencabut laporan polisi serta mengupayakan restorative justice, metode penyelesaian perkara di luar pengadilan. Tidak hanya itu, Rizky Billar dan juga keluarga Lesti Kejora juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Rizky Billar. Penyidik pun mengabulkannya sehingga aktor kelahiran Medan itu bisa pulang ke rumah sejak Jumat (14/10) malam lalu.

Beberapa hari kemudian, Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan dikabulkannya restorative justice Rizky Billar dan Lesti Kejora. Penyidik akhirnya memutuskan untuk menyudahi proses hukum yang sempat berjalan dengan dikeluarkan SP3. (JPG)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img