spot_img
spot_img

60 PKL di Tuban Geruduk DPRD, Menuntut Keadilan, Meminta Perlindungan

spot_img

Sekitar 60 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan RE Martadinata, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Teuku Umar kemarin (12/1) sekitar pukul 09.30 wadul ke DPRD Tuban.

Mereka meminta perlindungan sekaligus solusi terkait larangan berjualan di atas pedestrian jalan protokol tersebut. Ketika meminta suaka di gedung wakil rakyat, para pelaku sektor informal tersebut membentangkan spanduk dan banner bertuliskan keluhan dan suara hati. Di antaranya, Kami hanya rakyat kecil yang mencari rizki buat anak istri, Jangan gusur tempat jualan kami, serta Bapak Dewan dan Mas Bupati berikan kami izin berjualan lagi.

Meski banner dan spanduk tersebut dibawa hingga ke lobi gedung dewan, para PKL tidak menyampaikan orasi. Karena DPRD Tuban hari itu sudah mengagendakan hearing, seluruh PKL langsung diminta masuk ke ruang paripurna.

Mereka ditemui Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni dan anggotanya, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dikop UKM Perdag) Tuban. Hadir juga Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu Munir.

Kepada PKL, Gunadi menyampaikan alasan penertiban PKL di trotoar berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Salah satu klausul dari payung hukum tersebut melarang berjualan barang atau jasa di atas trotoar. ‘’Langkah yang kami ambil untuk penertiban PKL karena banyaknya aduan yang masuk,’’ ujarnya.

Aduan tersebut terkait banyaknya truk besar dan kendaraan   pribadi yang parkir di badan jalan raya, sehingga membuat jalan menjadi sempit. ‘’Tentu kami mempertimbangan keamanan dan keselamatan pengguna jalan,’’ tegas mantan camat Grabagan itu.

Khusus Jalan RE Martadinata, Gunadi mengungkapkan di jalan protokol tersebut terdapat marka kuning zig zag yang melarang kendaraan parkir. ‘’Nanti kalau ada pembeli yang parkir dan kendaraannya kita minta pindah, malah disebut mengusir pembeli,’’ ujarnya.

Laporan lain yang diterimanya terkait aktivitas truk parkir yang awaknya melakukan perbuatan   mesum di dalam kabin. ‘’Meski ini perlu pendalaman, pengaduan ini menjadi alasan kami melarang   PKL berjualan,’’ imbuhnya.

Mantan kepala Dinas Perhubungan Tuban itu juga membeberkan atensi penertiban sepanjang Jalan Teuku Umar tersebut dengan pertimbangan merupakan kawasan tertib   hukum (KTH). Dengan demikian, semua yang ada di sepanjang jalan tersebut termasuk PKL ikut terdampak.

Gunadi memastikan langkah institusinya tidak tebang pilih.  “Mengapa yang ditindak saat   ini hanya di sekitaran jalan nasional, karena memang saat ini Jalan RE Martadinata menjadi prioritas,’’ tegasnya.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan DLHP Tuban Imam Isdarmawan menambahkan, selama ini jalan pantura sangat rawan kecelakaan. Pertimbangan tersebut mendasari larangan kendaraan parkir di badan jalan. ‘’ Di sana dipasang marka jalan. Kalau nanti ada kejadian kecelakaan apakah PKL mau bertanggung jawab?’’ tanyanya.

Koordinator PKL Jalan RE Martadinata Aji Supriyadi mengatakan, sejak awal pemkab melarang PKL berjualan di trotoar yang selesai dibangun. Satpol PP pun berkali-kali mendatangi pedagang untuk melakukan penertiban. ‘’Pertama kami boleh berjualan, tapi tidak boleh memakai terpal. Itukan sama saja dengan mengusir kami secara pelan-pelan,’’ bebernya.

Padahal, lanjut dia, pedagang yang berjualan di trotoar bukan hanya di Jalan RE Martadinata saja, namun di semua trotoar. Termasuk di trotoar Taman Sleko dan tempat lain. ‘’Kalau memang tidak boleh, tidak boleh semua biar adil,’’ tegasnya.

Sementara itu, Edo, salah satu PKL di Jalan RE Martadinata menyayangkan argumen yang disampaikan dinas terkait. Menurut dia, jika mengacu aturan, maka semua tidak diperbolehkan. Dan, PKL sadar   bahwa berdagang di atas trotoar tidak diperbolehkan. ‘’Kalau memang dicari-cari kesalahan, maka tetap saja salah,’’ ujarnya.

Karena itu, dia meminta Pemkab Tuban untuk merelakan PKL tetap bisa berjualan. Edo juga mengungkapkan, PKL berjualan untuk sekadar bertahan hidup. Kalaupun mereka menempati trotoar,   itu karena tidak mampu menyewa kios.

Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengatakan, sementara ini komisinya meminta satpol PP untuk tidak mengusir PKL berjualan di Jalan RE Martadinata. ‘’Pedagang biarkan berjualan dulu, sampai nantinya ada solusi,’’ ujarnya.

Menurut Roni, sampai saat ini belum ada solusi yang tepat dari pemkab terkait masalah PKL. ‘’PKL ini menjadi tulang   punggung keluarga. Kalau tidak dapat uang mau makan apa mereka?’’ kata dia. (fud/ds)

Sekitar 60 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan RE Martadinata, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Teuku Umar kemarin (12/1) sekitar pukul 09.30 wadul ke DPRD Tuban.

Mereka meminta perlindungan sekaligus solusi terkait larangan berjualan di atas pedestrian jalan protokol tersebut. Ketika meminta suaka di gedung wakil rakyat, para pelaku sektor informal tersebut membentangkan spanduk dan banner bertuliskan keluhan dan suara hati. Di antaranya, Kami hanya rakyat kecil yang mencari rizki buat anak istri, Jangan gusur tempat jualan kami, serta Bapak Dewan dan Mas Bupati berikan kami izin berjualan lagi.

Meski banner dan spanduk tersebut dibawa hingga ke lobi gedung dewan, para PKL tidak menyampaikan orasi. Karena DPRD Tuban hari itu sudah mengagendakan hearing, seluruh PKL langsung diminta masuk ke ruang paripurna.

Mereka ditemui Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni dan anggotanya, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dikop UKM Perdag) Tuban. Hadir juga Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu Munir.

Kepada PKL, Gunadi menyampaikan alasan penertiban PKL di trotoar berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Salah satu klausul dari payung hukum tersebut melarang berjualan barang atau jasa di atas trotoar. ‘’Langkah yang kami ambil untuk penertiban PKL karena banyaknya aduan yang masuk,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Aduan tersebut terkait banyaknya truk besar dan kendaraan   pribadi yang parkir di badan jalan raya, sehingga membuat jalan menjadi sempit. ‘’Tentu kami mempertimbangan keamanan dan keselamatan pengguna jalan,’’ tegas mantan camat Grabagan itu.

Khusus Jalan RE Martadinata, Gunadi mengungkapkan di jalan protokol tersebut terdapat marka kuning zig zag yang melarang kendaraan parkir. ‘’Nanti kalau ada pembeli yang parkir dan kendaraannya kita minta pindah, malah disebut mengusir pembeli,’’ ujarnya.

Laporan lain yang diterimanya terkait aktivitas truk parkir yang awaknya melakukan perbuatan   mesum di dalam kabin. ‘’Meski ini perlu pendalaman, pengaduan ini menjadi alasan kami melarang   PKL berjualan,’’ imbuhnya.

Mantan kepala Dinas Perhubungan Tuban itu juga membeberkan atensi penertiban sepanjang Jalan Teuku Umar tersebut dengan pertimbangan merupakan kawasan tertib   hukum (KTH). Dengan demikian, semua yang ada di sepanjang jalan tersebut termasuk PKL ikut terdampak.

Gunadi memastikan langkah institusinya tidak tebang pilih.  “Mengapa yang ditindak saat   ini hanya di sekitaran jalan nasional, karena memang saat ini Jalan RE Martadinata menjadi prioritas,’’ tegasnya.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan DLHP Tuban Imam Isdarmawan menambahkan, selama ini jalan pantura sangat rawan kecelakaan. Pertimbangan tersebut mendasari larangan kendaraan parkir di badan jalan. ‘’ Di sana dipasang marka jalan. Kalau nanti ada kejadian kecelakaan apakah PKL mau bertanggung jawab?’’ tanyanya.

Koordinator PKL Jalan RE Martadinata Aji Supriyadi mengatakan, sejak awal pemkab melarang PKL berjualan di trotoar yang selesai dibangun. Satpol PP pun berkali-kali mendatangi pedagang untuk melakukan penertiban. ‘’Pertama kami boleh berjualan, tapi tidak boleh memakai terpal. Itukan sama saja dengan mengusir kami secara pelan-pelan,’’ bebernya.

Padahal, lanjut dia, pedagang yang berjualan di trotoar bukan hanya di Jalan RE Martadinata saja, namun di semua trotoar. Termasuk di trotoar Taman Sleko dan tempat lain. ‘’Kalau memang tidak boleh, tidak boleh semua biar adil,’’ tegasnya.

Sementara itu, Edo, salah satu PKL di Jalan RE Martadinata menyayangkan argumen yang disampaikan dinas terkait. Menurut dia, jika mengacu aturan, maka semua tidak diperbolehkan. Dan, PKL sadar   bahwa berdagang di atas trotoar tidak diperbolehkan. ‘’Kalau memang dicari-cari kesalahan, maka tetap saja salah,’’ ujarnya.

Karena itu, dia meminta Pemkab Tuban untuk merelakan PKL tetap bisa berjualan. Edo juga mengungkapkan, PKL berjualan untuk sekadar bertahan hidup. Kalaupun mereka menempati trotoar,   itu karena tidak mampu menyewa kios.

Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengatakan, sementara ini komisinya meminta satpol PP untuk tidak mengusir PKL berjualan di Jalan RE Martadinata. ‘’Pedagang biarkan berjualan dulu, sampai nantinya ada solusi,’’ ujarnya.

Menurut Roni, sampai saat ini belum ada solusi yang tepat dari pemkab terkait masalah PKL. ‘’PKL ini menjadi tulang   punggung keluarga. Kalau tidak dapat uang mau makan apa mereka?’’ kata dia. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img