spot_img
spot_img

Permendikbud Bolehkan Sumbangan Pendidikan

Tidak Semua Tarikan Biaya Kebutuhan Sekolah Dilarang

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Bantuan operasional sekolah (BOS) yang selama ini digembar-gemborkan untuk membantu biaya operasional sekolah ternyata masih belum cukup untuk mengkaver semua kebutuhan lembaga pendidikan. Inilah yang menjadi pertimbangan sekolah negeri untuk meminta iuran dari orang tua/wali murid.

Dalam beberapa kasus, penarikan dana tersebut menjadi polemik. Sebagaimana diungkapkan Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Ismail kepada Jawa Pos Radar Tuban. ‘’Dalam kondisi insidental, tarikan yang sifatnya mendadak diperbolehkan,’’ tegas dia yang kemudian mengutip   Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Merujuk Permendikbud tersebut, terang dia, dalam kondisi tertentu, sumbangan pendidikan diperbolehkan. Ketentuan tersebut diatur dalam  pasal 1 poin 5 Permendikbud. Tertulis, sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. ‘’Yang dilarang adalah pungutan bersifat rutin, mengikat, dan dalam jumlah besar. Ini tidak boleh dilakukan,’’ tegasnya.

Dalam pasal 10 poin 1 Permendikbud, lanjut Ismail, juga disebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Selanjutnya, poin kedua menerangkan; penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Pendidik yang juga kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Disdik Tuban itu menyampaikan, sejumlah keperluan di lembaga pendidikan tidak bisa dikaver BOS. Salah satunya, belanja rak buku siswa. ‘’Untuk pengadaan rak buku, komite kemudian berinisiatif untuk menarik sumbangan pembelian sarana tersebut,’’ ujarnya.

Karena itu, Ismail berharap orang tua atau wali murid tidak terlalu mempermasalahkan apabila dimintai partisipasi dana seperti itu.

Dia menegaskan, selama pihak sekolah bisa mempertanggungjawabkan pemasukan dan pengeluaran, maka orang tua tidak perlu khawatir. Apalagi, sekolah tersebut mampu menunjukkan kualitas yang sebanding dengan tarikan yang diberikan. ‘’Semua ada aturannya, jika tetap sesuai aturan, maka sah untuk dilakukan,’’ kata Ismail. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Bantuan operasional sekolah (BOS) yang selama ini digembar-gemborkan untuk membantu biaya operasional sekolah ternyata masih belum cukup untuk mengkaver semua kebutuhan lembaga pendidikan. Inilah yang menjadi pertimbangan sekolah negeri untuk meminta iuran dari orang tua/wali murid.

Dalam beberapa kasus, penarikan dana tersebut menjadi polemik. Sebagaimana diungkapkan Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Ismail kepada Jawa Pos Radar Tuban. ‘’Dalam kondisi insidental, tarikan yang sifatnya mendadak diperbolehkan,’’ tegas dia yang kemudian mengutip   Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Merujuk Permendikbud tersebut, terang dia, dalam kondisi tertentu, sumbangan pendidikan diperbolehkan. Ketentuan tersebut diatur dalam  pasal 1 poin 5 Permendikbud. Tertulis, sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. ‘’Yang dilarang adalah pungutan bersifat rutin, mengikat, dan dalam jumlah besar. Ini tidak boleh dilakukan,’’ tegasnya.

Dalam pasal 10 poin 1 Permendikbud, lanjut Ismail, juga disebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Selanjutnya, poin kedua menerangkan; penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

- Advertisement -

Pendidik yang juga kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Disdik Tuban itu menyampaikan, sejumlah keperluan di lembaga pendidikan tidak bisa dikaver BOS. Salah satunya, belanja rak buku siswa. ‘’Untuk pengadaan rak buku, komite kemudian berinisiatif untuk menarik sumbangan pembelian sarana tersebut,’’ ujarnya.

Karena itu, Ismail berharap orang tua atau wali murid tidak terlalu mempermasalahkan apabila dimintai partisipasi dana seperti itu.

Dia menegaskan, selama pihak sekolah bisa mempertanggungjawabkan pemasukan dan pengeluaran, maka orang tua tidak perlu khawatir. Apalagi, sekolah tersebut mampu menunjukkan kualitas yang sebanding dengan tarikan yang diberikan. ‘’Semua ada aturannya, jika tetap sesuai aturan, maka sah untuk dilakukan,’’ kata Ismail. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img