spot_img
spot_img

Giliran Motor Diwajibkan Berpelat Putih

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Setelah mobil, giliran sepeda motor yang diwajibkan menggunakan pelat nomor putih. Untuk sementara sepeda motor baru dan yang mengganti pelat per Desember lalu yang bakal mendapat material baru untuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mereka.

Meski nomor polisi (nopol) putih sudah beredar, kendaraan bermotor dengan pelat dasar hitam masih sah digunakan selama statusnya masih aktif.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, rencana penggantian pelat putih di mulai sejak pertengahan Juni 2022.

Saat itu, Korlantas Polri mulai mendistribusikan material pelat putih ke seluruh polda. Hanya saja, karena keterbatasan material, nopol putih diprioritaskan untuk mobil.

‘’Sejak pertengahan Desember, sepeda motor baru atau yang melakukan pergantian TNKB sudah menggunakan material putih,’’ terangnya.

Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban itu mengatakan, pelat nomor hitam tetap berlaku dan sah digunakan sampai masa berlakunya habis.

‘’Jika distribusi nopol putih sudah merata, nopol hitam baru ditiadakan,’’ ujarnya.

Sampir menjelaskan, penggantian nopol putih bertujuan mempermudah perekaman tilang elektronik. Dasarnya, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Selain merekam pelanggaran, lanjut dia, nopol putih juga efektif mengidentifikasi kejahatan di jalan. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Setelah mobil, giliran sepeda motor yang diwajibkan menggunakan pelat nomor putih. Untuk sementara sepeda motor baru dan yang mengganti pelat per Desember lalu yang bakal mendapat material baru untuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mereka.

Meski nomor polisi (nopol) putih sudah beredar, kendaraan bermotor dengan pelat dasar hitam masih sah digunakan selama statusnya masih aktif.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, rencana penggantian pelat putih di mulai sejak pertengahan Juni 2022.

Saat itu, Korlantas Polri mulai mendistribusikan material pelat putih ke seluruh polda. Hanya saja, karena keterbatasan material, nopol putih diprioritaskan untuk mobil.

‘’Sejak pertengahan Desember, sepeda motor baru atau yang melakukan pergantian TNKB sudah menggunakan material putih,’’ terangnya.

- Advertisement -

Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban itu mengatakan, pelat nomor hitam tetap berlaku dan sah digunakan sampai masa berlakunya habis.

‘’Jika distribusi nopol putih sudah merata, nopol hitam baru ditiadakan,’’ ujarnya.

Sampir menjelaskan, penggantian nopol putih bertujuan mempermudah perekaman tilang elektronik. Dasarnya, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Selain merekam pelanggaran, lanjut dia, nopol putih juga efektif mengidentifikasi kejahatan di jalan. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img