spot_img
spot_img

Belum Satu pun Proyek Drainase Rampung

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Tutup tahun anggaran 2022 tinggal tiga hari. Namun, dari total 18 proyek perbaikan drainase yang bersumber dari perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) belum satu pun yang rampung.  Artinya, secara target sudah molor. Sebab, rata-rata batas kontrak pekerjaan 20 Desember.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Aizah Tis Nawati membenarkan molornya 18 proyek drainase tersebut.

‘’Benar, belum ada rekanan yang selesai,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (28/12).

Meski demikian, pejabat yang akrab disapa Azizah memaklumi keterlambatan proyek perbaikan drainase yang menjadi leading sektornya tersebut. Sebab, kendalanya cukup beralasan, yakni faktor hujan yang mengguyur sejak proyek mulai dikerjakan rata-rata awal November. Sehingga wajar terjadi keterlambatan—tidak selesai sesuai kontrak yang sudah ditandatangani.

Bagi yang masih sanggup untuk melanjutkan dan menuntaskan, pihaknya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan hingga akhir tahun.

Meski demikian, bagi yang terlambat tetap dikenakan sanksi denda.

‘’Masih ada waktu beberapa hari, semoga bisa selesai semua,’’ harapannya.

Mantan Kepala Bidang Air Minum dan Sanitasi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) Tuban ini berharap, para rekanan proyek drainase mampu menuntaskan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya.

Bagaimana jika sampai akhir tahun nanti masih belum tuntas? Azizah mengungkapkan, bagi yang masih sanggup untuk menuntaskan, masih akan diberikan kesempatan kedua—perpanjangan waktu sesuai regulasi.

‘’Sifatntya adendum atau perubahan waktu kontrak,’’ jelas pejabat perempuan kelahiran Oktober 1970 tersebut.

Lebih lanjut Azizah menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kesempatan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari.

‘’Tapi rata-rata sebelum akhirnya sudah selesai, karen tinggal menyisakan pengerjaan pemasangan tutup atas atau permukaan trotoar saja. Dengan begitu tidak perlu adendum,’’ imbuh pejabat berkantor di Jalan Pahlawan tersebut.

Perempuan yang juga pernah menjadi mentor Tim Efektif Pembuatan Aplikasi Sistem Infromasi Data Air Limbah Domestik DPRKP Tuban ini menegaskan, sebagaimana atensi Bupati Aditya Halindra Faridzky, pengerjaan proyek drainase tidak boleh mangkrak. Meski sudah lewat tahun anggaran tetap harus diselesaikan. Itu karena drainase merupakan infrastruktur vital.

Jika pengerjaannya mangkrak atau ber henti di tengah jalan justru sangat merugikan.

‘’Selain hasil pembangunan yang seharusnya sudah bisa dinikmati masyarakat menjadi terlambat, juga berpotensi mengganggu lalu lintas jalan atau permukiman setempat,’’ pungkasnya. (sab/tok)

Radartuban.jawapos.com – Tutup tahun anggaran 2022 tinggal tiga hari. Namun, dari total 18 proyek perbaikan drainase yang bersumber dari perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) belum satu pun yang rampung.  Artinya, secara target sudah molor. Sebab, rata-rata batas kontrak pekerjaan 20 Desember.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Aizah Tis Nawati membenarkan molornya 18 proyek drainase tersebut.

‘’Benar, belum ada rekanan yang selesai,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (28/12).

Meski demikian, pejabat yang akrab disapa Azizah memaklumi keterlambatan proyek perbaikan drainase yang menjadi leading sektornya tersebut. Sebab, kendalanya cukup beralasan, yakni faktor hujan yang mengguyur sejak proyek mulai dikerjakan rata-rata awal November. Sehingga wajar terjadi keterlambatan—tidak selesai sesuai kontrak yang sudah ditandatangani.

Bagi yang masih sanggup untuk melanjutkan dan menuntaskan, pihaknya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan hingga akhir tahun.

- Advertisement -

Meski demikian, bagi yang terlambat tetap dikenakan sanksi denda.

‘’Masih ada waktu beberapa hari, semoga bisa selesai semua,’’ harapannya.

Mantan Kepala Bidang Air Minum dan Sanitasi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) Tuban ini berharap, para rekanan proyek drainase mampu menuntaskan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya.

Bagaimana jika sampai akhir tahun nanti masih belum tuntas? Azizah mengungkapkan, bagi yang masih sanggup untuk menuntaskan, masih akan diberikan kesempatan kedua—perpanjangan waktu sesuai regulasi.

‘’Sifatntya adendum atau perubahan waktu kontrak,’’ jelas pejabat perempuan kelahiran Oktober 1970 tersebut.

Lebih lanjut Azizah menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kesempatan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari.

‘’Tapi rata-rata sebelum akhirnya sudah selesai, karen tinggal menyisakan pengerjaan pemasangan tutup atas atau permukaan trotoar saja. Dengan begitu tidak perlu adendum,’’ imbuh pejabat berkantor di Jalan Pahlawan tersebut.

Perempuan yang juga pernah menjadi mentor Tim Efektif Pembuatan Aplikasi Sistem Infromasi Data Air Limbah Domestik DPRKP Tuban ini menegaskan, sebagaimana atensi Bupati Aditya Halindra Faridzky, pengerjaan proyek drainase tidak boleh mangkrak. Meski sudah lewat tahun anggaran tetap harus diselesaikan. Itu karena drainase merupakan infrastruktur vital.

Jika pengerjaannya mangkrak atau ber henti di tengah jalan justru sangat merugikan.

‘’Selain hasil pembangunan yang seharusnya sudah bisa dinikmati masyarakat menjadi terlambat, juga berpotensi mengganggu lalu lintas jalan atau permukiman setempat,’’ pungkasnya. (sab/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img