spot_img
spot_img

Pencari Bekicot Gasak Ponsel Warga di Soko

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Saat keliling perkampungan untuk mencari bekicot, tiba-tiba niat jahat pria berinisial AP, warga Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko ini muncul. Melihat rumah tanpa pagar di Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, pelaku langsung mendekat dan mengintip di jendela. Saat itu pandangan matanya tertuju pada ponsel yang tergeletak di kasur. Sedangkan pemiliknya tidur terlelap di dekat ponsel tersebut.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta mengatakan, AP melancarkan aksinya dengan mengayuh ponsel tersebut menggunakan kayu dari luar jendela. Setelah ponsel senilai lebih dari Rp 5 juta itu berhasil dikayuh dengan kayu, selanjutnya tangan AP langsung merogoh dengan tangannya.

Belum sempat kabur, aksi pelaku diketahui pria berinisial MA, pemilik rumah. Hingga akhirnya pemilik rumah meneriaki maling dan berhasil diringkus warga desa. Selanjutnya pelaku dibawa warga desa setempat ke mapolsek dan diserahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Kepada petugas, AP mengaku baru sekali melakukan pencurian. Niatnya mencuri karena melihat ada kesempatan ponsel yang tergeletak tanpa pengawasan pemilik. Meski demikian, pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

‘’Selain ponsel curian, barang bukti yang diamankan sepeda motor Kawasaki Blitz milik pelaku,’’ ungkap dia. (yud/wid)

Radartuban.jawapos.com – Saat keliling perkampungan untuk mencari bekicot, tiba-tiba niat jahat pria berinisial AP, warga Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko ini muncul. Melihat rumah tanpa pagar di Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, pelaku langsung mendekat dan mengintip di jendela. Saat itu pandangan matanya tertuju pada ponsel yang tergeletak di kasur. Sedangkan pemiliknya tidur terlelap di dekat ponsel tersebut.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta mengatakan, AP melancarkan aksinya dengan mengayuh ponsel tersebut menggunakan kayu dari luar jendela. Setelah ponsel senilai lebih dari Rp 5 juta itu berhasil dikayuh dengan kayu, selanjutnya tangan AP langsung merogoh dengan tangannya.

Belum sempat kabur, aksi pelaku diketahui pria berinisial MA, pemilik rumah. Hingga akhirnya pemilik rumah meneriaki maling dan berhasil diringkus warga desa. Selanjutnya pelaku dibawa warga desa setempat ke mapolsek dan diserahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Kepada petugas, AP mengaku baru sekali melakukan pencurian. Niatnya mencuri karena melihat ada kesempatan ponsel yang tergeletak tanpa pengawasan pemilik. Meski demikian, pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

‘’Selain ponsel curian, barang bukti yang diamankan sepeda motor Kawasaki Blitz milik pelaku,’’ ungkap dia. (yud/wid)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img