spot_img
spot_img

Pelat Nomor Putih Baru Sudah Diterapkan, Apakah boleh Diganti Sendiri?

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Pelat nomor putih mulai diterapkan bertahap di seluruh Indonesia. Di Tuban, material tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tersebut didistribusikan awal bulan ini. Material baru tersebut digunakan secara bertahap untuk mengganti material lama yang berwarna hitam.

Untuk sementara, nomor polisi (nopol) putih baru diterapkan untuk mobil. Sedangkan sepeda motor masih menggunakan nopol hitam.

Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, material nopol putih sudah didistribusikan ke sebagian wilayah Polda Jawa Timur. Untuk Tuban, material pelat nomor putih masih terbatas untuk mobil baru atau yang melakukan perpanjangan lima tahunan.

Meski demikian, Sampir menegaskan, nopol hitam masih sah digunakan. Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini mengatakan, pergantian warna dasar nopol mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi
dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Meski pelat nomor putih sudah didistribusikan, Sampir menegaskan, masyarakat tidak boleh langsung mengganti sendiri warna dasar nopol kendaraannya.

‘’Semua nopol akan diganti putih, namun harus resmi,’’ tegasnya.

Perwira yang tinggal di Kecamatan Palang ini mengatakan, perubahan nopol dari hitam ke putih salah satunya agar mudah dilihat dan diidentifikasi. Apalagi untuk kasus kejahatan jalanan dan kecelakaan lalu lintas.

‘’Fungsinya banyak, salah satunya untuk mempermudah identifikasi kejadian di jalan,’’ tuturnya. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Pelat nomor putih mulai diterapkan bertahap di seluruh Indonesia. Di Tuban, material tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tersebut didistribusikan awal bulan ini. Material baru tersebut digunakan secara bertahap untuk mengganti material lama yang berwarna hitam.

Untuk sementara, nomor polisi (nopol) putih baru diterapkan untuk mobil. Sedangkan sepeda motor masih menggunakan nopol hitam.

Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, material nopol putih sudah didistribusikan ke sebagian wilayah Polda Jawa Timur. Untuk Tuban, material pelat nomor putih masih terbatas untuk mobil baru atau yang melakukan perpanjangan lima tahunan.

Meski demikian, Sampir menegaskan, nopol hitam masih sah digunakan. Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini mengatakan, pergantian warna dasar nopol mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi
dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Meski pelat nomor putih sudah didistribusikan, Sampir menegaskan, masyarakat tidak boleh langsung mengganti sendiri warna dasar nopol kendaraannya.

- Advertisement -

‘’Semua nopol akan diganti putih, namun harus resmi,’’ tegasnya.

Perwira yang tinggal di Kecamatan Palang ini mengatakan, perubahan nopol dari hitam ke putih salah satunya agar mudah dilihat dan diidentifikasi. Apalagi untuk kasus kejahatan jalanan dan kecelakaan lalu lintas.

‘’Fungsinya banyak, salah satunya untuk mempermudah identifikasi kejadian di jalan,’’ tuturnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img