spot_img
spot_img

Dites Urin Positif Narkoba, Pegawai KPP Pratama Ini Akui Konsumsi Obat

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban terindikasi positif zat narkoba. Berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban Rabu (21/9).

Setelah hasil tes urin keluar kemarin (22/9), BNN langsung menginterogasi yang bersangkutan untuk memastikan apakah pegawai tersebut adiktif narkoba atau faktor lain.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala BNN Kabupaten Tuban AKBP I Made Arjana membenarkan ada satu pegawai KPP Pratama yang terdeteksi positif morfin, salah satu zat pada narkoba. Tes urin mendadak yang dilakukan di kantor pajak di Jalan Pahlawan Tuban itu menyasar 69 pegawai.

‘’Benar ada satu pegawai yang tes urinnya positif. Setelah kami klarifikasi, yang bersangkutan mengonsumsi obat batuk dan bronkitis atas resep dokter,’’ ungkap dia.

Perwira kelahiran Pulau Dewata ini menyampaikan, petugas sudah menginterogasi pegawai tersebut. Hasilnya, pegawai tersebut mampu menunjukkan obat dengan resep dokter. Sekaligus menunjukkan surat keterangan sakit yang sudah berjalan satu bulan.

Karena ada alasan medis, kata Made, pegawai tersebut dibebaskan dan tidak dikenakan sanksi apa pun.

‘’Memang diperbolehkan mengonsumsi obat dengan zat tertentu apabila ada resep dokter yang menyertai,’’ tutur dia.

Made menjelaskan, tes urin adalah bentuk skrining awal untuk mendeteksi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Jika ditemukan ada indikasi penyalahgunaan narkotika, petugas akan melakukan asesmen.

Jika masuk dalam kategori pelanggaran ringan, maka seorang pengguna narkotika bisa mengikuti rehabilitasi.

‘’Jika arahnya ke pelanggaran berat disertai barang bukti maka akan ditindaklanjut ke penyelidikan selanjutnya,’’ tegas Made.

Perwira berpangkat melati dua di pundak ini mengatakan, penanganan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan sesuai kadar ketergantungan orang tersebut. Bisa dilakukan pengobatan rawat jalan, rehabilitasi, hingga hukuman kurungan penjara.

‘’Setelah terindikasi urin positif, akan ada asesmen dan proses yang dilakukan untuk menentukan apakah termasuk pengguna kadar ringan, sedang, atau berat,’’ kata dia. (yud/wid)

Radartuban.jawapos.com – Satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban terindikasi positif zat narkoba. Berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban Rabu (21/9).

Setelah hasil tes urin keluar kemarin (22/9), BNN langsung menginterogasi yang bersangkutan untuk memastikan apakah pegawai tersebut adiktif narkoba atau faktor lain.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala BNN Kabupaten Tuban AKBP I Made Arjana membenarkan ada satu pegawai KPP Pratama yang terdeteksi positif morfin, salah satu zat pada narkoba. Tes urin mendadak yang dilakukan di kantor pajak di Jalan Pahlawan Tuban itu menyasar 69 pegawai.

‘’Benar ada satu pegawai yang tes urinnya positif. Setelah kami klarifikasi, yang bersangkutan mengonsumsi obat batuk dan bronkitis atas resep dokter,’’ ungkap dia.

Perwira kelahiran Pulau Dewata ini menyampaikan, petugas sudah menginterogasi pegawai tersebut. Hasilnya, pegawai tersebut mampu menunjukkan obat dengan resep dokter. Sekaligus menunjukkan surat keterangan sakit yang sudah berjalan satu bulan.

- Advertisement -

Karena ada alasan medis, kata Made, pegawai tersebut dibebaskan dan tidak dikenakan sanksi apa pun.

‘’Memang diperbolehkan mengonsumsi obat dengan zat tertentu apabila ada resep dokter yang menyertai,’’ tutur dia.

Made menjelaskan, tes urin adalah bentuk skrining awal untuk mendeteksi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Jika ditemukan ada indikasi penyalahgunaan narkotika, petugas akan melakukan asesmen.

Jika masuk dalam kategori pelanggaran ringan, maka seorang pengguna narkotika bisa mengikuti rehabilitasi.

‘’Jika arahnya ke pelanggaran berat disertai barang bukti maka akan ditindaklanjut ke penyelidikan selanjutnya,’’ tegas Made.

Perwira berpangkat melati dua di pundak ini mengatakan, penanganan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan sesuai kadar ketergantungan orang tersebut. Bisa dilakukan pengobatan rawat jalan, rehabilitasi, hingga hukuman kurungan penjara.

‘’Setelah terindikasi urin positif, akan ada asesmen dan proses yang dilakukan untuk menentukan apakah termasuk pengguna kadar ringan, sedang, atau berat,’’ kata dia. (yud/wid)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img