spot_img
spot_img

Masuk “Tetangga” Blok Cepu, Tahun Depan DBH Ratusan Miliar Mengucur ke Tuban

spot_img

Kabupaten/kota yang bertetangga dengan lapangan minyak dan gas (migas) tahun depan bakal mendapat dana bagi hasil (DBH) lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Salah satunya Tuban. Kabupaten di pesisir Laut Jawa ini yang berdekatan dengan Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu. Dari perhelatan The 46 Tahun Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition 2022 di Jakarta Convention Center kemarin (21/9), wartawan Jawa Pos Radar Tuban Dwi Setiyawan melaporkan peluang tersebut.

’’TERPENTING kita (Dewan Energi Nasional, Red) menginginkan penggunaan dana (DBH, Red) bisa dirasakan daerah terdampak,’’ kata Satya Widya Yudha, anggota Dewan Energi Nasional di lokasi pameran tahunan industri minyak dan gas Indonesia tersebut.

Pernyataan Yudha, panggilan akrabnya tersebut merespons terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kalau amanah undang-undang ini dijalankan, tahun depan, DBH migas yang mencapai ratusan miliar rupiah akan mengucur ke Tuban.

Itu karena perundangan tersebut mengatur pembagian tiga persen dari hasil migas tersebut untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil (sebagaimana merujuk pasal 117 poin c undang-undang tersebut).

Tercatat tujuh kabupaten yang masuk kategori ‘’tetangga’’ Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu. Yakni, Tuban, Ngawi, Nganjuk, Madiun, Lamongan, Jombang, dan Blora, Jateng.

Selain pembagian tersebut, Tuban juga masuk dalam ‘’angka ikut’’ sebagai kabupaten/kota dalam provinsi penghasil migas. Besarnya tiga persen. Angka tiga persen tersebut dibagi untuk 38 kabupaten/ kota se-Jatim (pasal 117 poin d).

Berapa DBH yang bakal diterima Bumi Ronggolawe? Sampai berita ini ditulis tadi malam sekitar pukul 19.00, belum ada angka yang bisa dirujuk. Dikonfirmasi wartawan koran ini, Kepala Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Tuban Arif Handoyo belum mengetahui angka tersebut dan meminta menanyakan kepada Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Tuban.

Baru Blora, satu-satunya kabupaten yang menyambut keberkahan UU 1/2022. Kabupaten lainseolah sepi. Senyap. Nyaris tak bersemangat.

Dilansir dari Kompas.com, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, DBH migas yang bakal diterimanya berkisar Rp 200–300 miliar. Bahkan, sebelum dana tersebut diterima,
dia berancang-ancang menggunakan dana tersebut untuk membangun infrastruktur-infrastruktur rusak di wilayahnya.

Terkait hitung-hitungan, Arief tak mau mengalah. Dia terang-terangan meminta dua dari tiga persen DBH migas kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil tersebut. Pertimbangannya sangat masuk akal. Posisi Blora di Blok Cepu masuk Wilayah Kerja Penambangan (WKP) Blok Cepu.

Sebelum lahir UU 1/2022, pembagian DBH migas yang merujuk Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan kabupaten penghasil. Karena Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu berada di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, selama ini Blora hanya bisa gigit jari. Tetesan pun tidak.

Sikap Arief yang euforia tersebut mendapat apresiasi dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. ‘’Pak Bupati ini semangatnya luar biasa. UU-nya baru disahkan dan disosialisasikan, ternyata sudah menyusun usulan perhitungan DBH migasnya lewat surat yang diserahkan langsung. Ini terlalu semangat sekali, luar biasa. Surat usulan akan kami terima untuk nantinya dibahas bersama,’’ kata dia sebagaimana ditulis media yang sama.

Sebagai anggota Dewan Energi Nasional, kata Yudha, seharusnya Tuban juga mendapat kucuran lebih besar dari BDH migas yang diterima selama ini. Angkanya pun tidak receh. Itu karena wilayahnya dilalui pipa sepanjang 72 kilometer dari Lapangan Banyu Urip ke kapal penampungan floating storage and offloading (FSO) Gagak Rimang di Laut Jawa.

Kapal tanker berkapasitas 1,7 juta barel yang menampung minyak dari sumur pengeboran Blok Cepu tersebut berada di perairan laut Kecamatan Palang. Jaraknya sekitar 23 kilo meter dari garis pantai. Setelah melewati 32 desa pada tujuh kecamatan di Tuban, minyak Blok Cepu ditampung.

Peluang mendapatkan kompensasi tersebut, terang ketua Komisi VII DPR RI periode 2014-2018 ini merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan perundangan turunannya.

‘’Karena kelewatan pipa, seharusnya dapat dong,’’ ujar dia yang lupa persentase persis pembagiannya.

Kalaupun belum dapat atau pembagiannya belum penuh, kata Yudha, itu karena kondisi keuangan negara. Tiga tahun terakhir, terang dia, keuangan negara cekak setelah sebagian dananya dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.

‘’Jadi nanti dibayar negara,’’ pungkasnya. (ds)

Kabupaten/kota yang bertetangga dengan lapangan minyak dan gas (migas) tahun depan bakal mendapat dana bagi hasil (DBH) lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Salah satunya Tuban. Kabupaten di pesisir Laut Jawa ini yang berdekatan dengan Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu. Dari perhelatan The 46 Tahun Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition 2022 di Jakarta Convention Center kemarin (21/9), wartawan Jawa Pos Radar Tuban Dwi Setiyawan melaporkan peluang tersebut.

’’TERPENTING kita (Dewan Energi Nasional, Red) menginginkan penggunaan dana (DBH, Red) bisa dirasakan daerah terdampak,’’ kata Satya Widya Yudha, anggota Dewan Energi Nasional di lokasi pameran tahunan industri minyak dan gas Indonesia tersebut.

Pernyataan Yudha, panggilan akrabnya tersebut merespons terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kalau amanah undang-undang ini dijalankan, tahun depan, DBH migas yang mencapai ratusan miliar rupiah akan mengucur ke Tuban.

Itu karena perundangan tersebut mengatur pembagian tiga persen dari hasil migas tersebut untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil (sebagaimana merujuk pasal 117 poin c undang-undang tersebut).

Tercatat tujuh kabupaten yang masuk kategori ‘’tetangga’’ Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu. Yakni, Tuban, Ngawi, Nganjuk, Madiun, Lamongan, Jombang, dan Blora, Jateng.

- Advertisement -

Selain pembagian tersebut, Tuban juga masuk dalam ‘’angka ikut’’ sebagai kabupaten/kota dalam provinsi penghasil migas. Besarnya tiga persen. Angka tiga persen tersebut dibagi untuk 38 kabupaten/ kota se-Jatim (pasal 117 poin d).

Berapa DBH yang bakal diterima Bumi Ronggolawe? Sampai berita ini ditulis tadi malam sekitar pukul 19.00, belum ada angka yang bisa dirujuk. Dikonfirmasi wartawan koran ini, Kepala Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Tuban Arif Handoyo belum mengetahui angka tersebut dan meminta menanyakan kepada Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Tuban.

Baru Blora, satu-satunya kabupaten yang menyambut keberkahan UU 1/2022. Kabupaten lainseolah sepi. Senyap. Nyaris tak bersemangat.

Dilansir dari Kompas.com, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, DBH migas yang bakal diterimanya berkisar Rp 200–300 miliar. Bahkan, sebelum dana tersebut diterima,
dia berancang-ancang menggunakan dana tersebut untuk membangun infrastruktur-infrastruktur rusak di wilayahnya.

Terkait hitung-hitungan, Arief tak mau mengalah. Dia terang-terangan meminta dua dari tiga persen DBH migas kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil tersebut. Pertimbangannya sangat masuk akal. Posisi Blora di Blok Cepu masuk Wilayah Kerja Penambangan (WKP) Blok Cepu.

Sebelum lahir UU 1/2022, pembagian DBH migas yang merujuk Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan kabupaten penghasil. Karena Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu berada di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, selama ini Blora hanya bisa gigit jari. Tetesan pun tidak.

Sikap Arief yang euforia tersebut mendapat apresiasi dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. ‘’Pak Bupati ini semangatnya luar biasa. UU-nya baru disahkan dan disosialisasikan, ternyata sudah menyusun usulan perhitungan DBH migasnya lewat surat yang diserahkan langsung. Ini terlalu semangat sekali, luar biasa. Surat usulan akan kami terima untuk nantinya dibahas bersama,’’ kata dia sebagaimana ditulis media yang sama.

Sebagai anggota Dewan Energi Nasional, kata Yudha, seharusnya Tuban juga mendapat kucuran lebih besar dari BDH migas yang diterima selama ini. Angkanya pun tidak receh. Itu karena wilayahnya dilalui pipa sepanjang 72 kilometer dari Lapangan Banyu Urip ke kapal penampungan floating storage and offloading (FSO) Gagak Rimang di Laut Jawa.

Kapal tanker berkapasitas 1,7 juta barel yang menampung minyak dari sumur pengeboran Blok Cepu tersebut berada di perairan laut Kecamatan Palang. Jaraknya sekitar 23 kilo meter dari garis pantai. Setelah melewati 32 desa pada tujuh kecamatan di Tuban, minyak Blok Cepu ditampung.

Peluang mendapatkan kompensasi tersebut, terang ketua Komisi VII DPR RI periode 2014-2018 ini merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan perundangan turunannya.

‘’Karena kelewatan pipa, seharusnya dapat dong,’’ ujar dia yang lupa persentase persis pembagiannya.

Kalaupun belum dapat atau pembagiannya belum penuh, kata Yudha, itu karena kondisi keuangan negara. Tiga tahun terakhir, terang dia, keuangan negara cekak setelah sebagian dananya dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.

‘’Jadi nanti dibayar negara,’’ pungkasnya. (ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img