spot_img
spot_img

20.393 Data Pekerja Tuban Disetorkan untuk BSU

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Setelah diwacanakan oleh pemerintah pusat sejak awal bulan September, bantuan subsidi upah (BSU) akhirnya baru direalisasikan di masing-masing daerah. Mulai kemarin (12/9), data 20.393 pekerja Tuban disetorkan ke Kemen terian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Data yang disetorkan merupakan pekerja yang terdaftar dan masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2022.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Achmad HF men jelaskan, awalnya tercatat 24.214 pekerja yang terdafar di BP Jamsostek Tuban. Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang, terdaftar 20.393 pekerja yang valid dan disetorkan ke Kemenaker.

Pekerja tersebut meliputi para penerima upah atau karyawan yang memenuhi kriteria sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

‘’Pencairan langsung dari pemerintah ke rekening pekerja mulai hari ini (kemarin, Red),’’ tuturnya.

Pejabat asal Makassar, Sulawesi Selatan ini mengatakan, penerima BSU adalah karyawan yang memiliki nomor rekening di himpunan bank negara (himbara). Terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sementara karyawan yang tidak memiliki nomor rekening di bank himbara akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia dengan undangan yang dikirim melalui perusahaan yang terdaftar.

‘’Bagi yang sudah menerima bantuan sosial serupa dari pemerintah, tidak akan mendapat BSU,’’ ujarnya.

Bantuan sosial yang dimaksud, antara lain, PKH (program keluarga harapan), BPNT (bantuan pangan nontunai), bantuan lang sung tunai (BLT), dan bantuan se macamnya yang selama ini digelontorkan pemerintah untuk masyarakat.

Sesuai instruksi pemerintah agar program bantuan merata, satu NIK (nomor induk kependudukan) hanya mendapatkan satu bantuan.

‘’Penerima BSU bukan pejabat pemerintah berstatus ASN, maupun personel TNI dan Polri,’’ kata dia.

Apakah data 20 ribuan pekerja yang disetorkan akan mendapatkan bantuan? Achman menjelaskan, yang berhak memutuskan penerima BSU adalah Kemenaker. Sementara BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagai perantara untuk validasi data para pekerja yang statusnya masih aktif dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. ‘

‘’Masih ada kesem patan bagi perusahaan atau per orangan untuk update data agar bisa dapat BSU,’’ kata dia. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Setelah diwacanakan oleh pemerintah pusat sejak awal bulan September, bantuan subsidi upah (BSU) akhirnya baru direalisasikan di masing-masing daerah. Mulai kemarin (12/9), data 20.393 pekerja Tuban disetorkan ke Kemen terian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Data yang disetorkan merupakan pekerja yang terdaftar dan masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2022.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Achmad HF men jelaskan, awalnya tercatat 24.214 pekerja yang terdafar di BP Jamsostek Tuban. Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang, terdaftar 20.393 pekerja yang valid dan disetorkan ke Kemenaker.

Pekerja tersebut meliputi para penerima upah atau karyawan yang memenuhi kriteria sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

‘’Pencairan langsung dari pemerintah ke rekening pekerja mulai hari ini (kemarin, Red),’’ tuturnya.

- Advertisement -

Pejabat asal Makassar, Sulawesi Selatan ini mengatakan, penerima BSU adalah karyawan yang memiliki nomor rekening di himpunan bank negara (himbara). Terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sementara karyawan yang tidak memiliki nomor rekening di bank himbara akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia dengan undangan yang dikirim melalui perusahaan yang terdaftar.

‘’Bagi yang sudah menerima bantuan sosial serupa dari pemerintah, tidak akan mendapat BSU,’’ ujarnya.

Bantuan sosial yang dimaksud, antara lain, PKH (program keluarga harapan), BPNT (bantuan pangan nontunai), bantuan lang sung tunai (BLT), dan bantuan se macamnya yang selama ini digelontorkan pemerintah untuk masyarakat.

Sesuai instruksi pemerintah agar program bantuan merata, satu NIK (nomor induk kependudukan) hanya mendapatkan satu bantuan.

‘’Penerima BSU bukan pejabat pemerintah berstatus ASN, maupun personel TNI dan Polri,’’ kata dia.

Apakah data 20 ribuan pekerja yang disetorkan akan mendapatkan bantuan? Achman menjelaskan, yang berhak memutuskan penerima BSU adalah Kemenaker. Sementara BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagai perantara untuk validasi data para pekerja yang statusnya masih aktif dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. ‘

‘’Masih ada kesem patan bagi perusahaan atau per orangan untuk update data agar bisa dapat BSU,’’ kata dia. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img