spot_img
spot_img

Ke Mana Dana Cadangan Pilkada Rp 70 M Disimpan?

spot_img

Radartuban.jawapos.com– Dana segar dari cadangan anggaran Pilkada 2024 siap mengucur pada bank yang ditunjuk pemerintah daerah. Bank mana yang akan ditunjuk menerima simpanan dana cadangan yang mencapai puluhan miliar tersebut, masih dipilah-pilah sambil menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan Pilkada 2024 ditetapkan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Tuban Agung Triwibowo mengatakan, sejauh ini Raperda Dana Cadangan masih proses verifikasi ke Bagian Hukum Pemprov Jawa Timur. Sehingga tahapan yang termaktub dalam raperda belum bisa dilakukan.

‘’Sepertinya penunjukan untuk menyimpan dana cadangan,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (4/9).

Disampaikan Agung, nantinya pembuatan rekening dilakukan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban.

‘’Bank mana yang ditunjuk, langsung BPPKD yang menangani,’’ tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dana Cadangan DPRD Tuban Hartomo mengatakan, raperda dana cadangan sudah disetujui antara bupati dan pimpinan DPRD. Saat ini, terang dia, posisi raperda masih di Pem prov Jatim.

‘’Setelah raperda jadi perda, pemkab harus membuka rekening baru. Dalam klausul raperda disebutkan, bupati melalui bendahara daerah harus menunjuk bank untuk membuka rekening dana cadangan,’’ jelasnya.

Di bank itulah, terang politikus Partai Golkar ini, nantinya menjadi tempat menyimpan dana cadangan pilkada kurang lebih Rp 70 miliar. Sebab, rekening dana cadangan tidak boleh dicampur dengan rekening lain, harus khusus dana cadangan.

Bank mana yang akan ditunjuk? menurut anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini, juga belum bisa memastikan, sebab di raperda tidak disebutkan.

‘’Itu (penunjukan bank, Red) menjadi kewenangan bupati, kemungkinan besar Bank Jatim yang ditunjuk nanti,’’ katanya memberikan bocoran.

Setelah rekening dibuka, lanjut dia, bupati akan membuat surat perintah kepada bendahara daerah untuk pemindahan buku dari kas daerah ke rekening yang dibuka tersebut. Setelah itu akan ditransfer sesuai dengan plot tahun ini, yakni Rp 40 miliar yang dianggarkan di peru bahan APBD.

Diberitakan sebelumnya, dana cadangan pilkada ditargetkan akan penuh di akhir 2023 nanti. Transfer dimulai pada perubahan APBD (P-APBD) tahun ini sebesar Rp 40 miliar, kemudian APBD 2023 Rp 10 miliar, dan P-APBD 2023 Rp 20 miliar. Totalnya, anggaran dana ca dangan pilkada sebesar Rp 70 miliar. (fud/tok)

Radartuban.jawapos.com– Dana segar dari cadangan anggaran Pilkada 2024 siap mengucur pada bank yang ditunjuk pemerintah daerah. Bank mana yang akan ditunjuk menerima simpanan dana cadangan yang mencapai puluhan miliar tersebut, masih dipilah-pilah sambil menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan Pilkada 2024 ditetapkan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Tuban Agung Triwibowo mengatakan, sejauh ini Raperda Dana Cadangan masih proses verifikasi ke Bagian Hukum Pemprov Jawa Timur. Sehingga tahapan yang termaktub dalam raperda belum bisa dilakukan.

‘’Sepertinya penunjukan untuk menyimpan dana cadangan,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (4/9).

Disampaikan Agung, nantinya pembuatan rekening dilakukan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban.

‘’Bank mana yang ditunjuk, langsung BPPKD yang menangani,’’ tandasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dana Cadangan DPRD Tuban Hartomo mengatakan, raperda dana cadangan sudah disetujui antara bupati dan pimpinan DPRD. Saat ini, terang dia, posisi raperda masih di Pem prov Jatim.

‘’Setelah raperda jadi perda, pemkab harus membuka rekening baru. Dalam klausul raperda disebutkan, bupati melalui bendahara daerah harus menunjuk bank untuk membuka rekening dana cadangan,’’ jelasnya.

Di bank itulah, terang politikus Partai Golkar ini, nantinya menjadi tempat menyimpan dana cadangan pilkada kurang lebih Rp 70 miliar. Sebab, rekening dana cadangan tidak boleh dicampur dengan rekening lain, harus khusus dana cadangan.

Bank mana yang akan ditunjuk? menurut anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini, juga belum bisa memastikan, sebab di raperda tidak disebutkan.

‘’Itu (penunjukan bank, Red) menjadi kewenangan bupati, kemungkinan besar Bank Jatim yang ditunjuk nanti,’’ katanya memberikan bocoran.

Setelah rekening dibuka, lanjut dia, bupati akan membuat surat perintah kepada bendahara daerah untuk pemindahan buku dari kas daerah ke rekening yang dibuka tersebut. Setelah itu akan ditransfer sesuai dengan plot tahun ini, yakni Rp 40 miliar yang dianggarkan di peru bahan APBD.

Diberitakan sebelumnya, dana cadangan pilkada ditargetkan akan penuh di akhir 2023 nanti. Transfer dimulai pada perubahan APBD (P-APBD) tahun ini sebesar Rp 40 miliar, kemudian APBD 2023 Rp 10 miliar, dan P-APBD 2023 Rp 20 miliar. Totalnya, anggaran dana ca dangan pilkada sebesar Rp 70 miliar. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img