spot_img
spot_img

Meningkat, Kesadaran Masyarakat Tuban Gempur Cukai Ilegal

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Operasi penegakan hukum barang kena cukai (BKC) ilegal meliputi rokok ilegal dan tembakau tanpa pita cukai terus dilakukan Pemkab Tuban. Sejak Deklarasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan 1 Juli lalu di Pantai Boom, operasi terus ditingkatkan melalui sinergi bersama TNI, Polri, kejaksaan, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bojonegoro.

Pemkab Tuban melalui sinergitas badan pendapatan, pengelola keuangan dan aset daerah (BPPKAD), bagian perekonomian dan sumber daya alam, satpol PP dan damkar, serta institusi terkait, sukses membersihkan wilayahnya dari cukai ilegal. Itu yang dibuktikan selama operasi yang digelar di Kecamatan Kenduruan, Jatirogo, Bangilan, dan Singgahan. Operasi serupa juga terus digelar di kecamatan lain hingga akhir November mendatang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi melalui Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Siswanto mengatakan, komitmen Pemkab Tuban membersihkan wilayahnya dari cukai ilegal mulai membuahkan hasil.

Dari razia yang digelar sejak dua bulan terakhir, petugas gabungan belum mendapat satu pun rokok ilegal yang beredar.

‘’Membuktikan bahwa kesadaran masyarakat untuk melawan cukai ilegal terus meningkat,’’ tegasnya.

Siswanto mengatakan, selama Juli – November 2022, sosialisasi akan terus dilakukan pada 20 kecamatan. Selain edukasi, petugas juga tegas menindak jika ada temuan atau aduan terkait peredaran cukai ilegal. Tujuannya agar pesan untuk menggempur cukai ilegal bisa menyeluruh ke masyarakat.

‘’Sosialisasi pada 20 kecamatan dengan sasaran utama edukasi ke tokoh masyarakat, perangakat desa, petani tembakau, distributor, toko, dan penjual rokok eceran,’’ ujarnya.

Operasi penegakan hukum dalam memberantas peredaran rokok dan tembakau ilegal ini sangat penting. Sebab, peredaran rokok dan tembakau tanpa pita cukai bisa memengaruhi penerimaan pajak dari cukai.

Artinya, rokok ilegal dan tembakau tanpa pita cukai yang dijual tersebut tidak memberikan pemasukan terhadap negara melalui cukai.

‘’Jika dalam razia selanjutnya ditemukan masih ada rokok ilegal, maka akan kami tindak tegas,’’ kata Siswanto.

Mantan kepala Subbag Hukum dan Humas RSUD dr R. Koesma Tuban ini mengatakan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) berperan penting dalam pembangunan Tuban.

Selama ini, DBHCHT berperan dalam pembiayaan berbagai sektor. Antara lain, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

‘’Kami operasi, sekaligus sosialisasi melalui lisan dan visual dengan memasang stiker Gempur Cukai Ilegal di berbagai lokasi strategis hingga pedesaan,’’ tuturnya. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Operasi penegakan hukum barang kena cukai (BKC) ilegal meliputi rokok ilegal dan tembakau tanpa pita cukai terus dilakukan Pemkab Tuban. Sejak Deklarasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan 1 Juli lalu di Pantai Boom, operasi terus ditingkatkan melalui sinergi bersama TNI, Polri, kejaksaan, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bojonegoro.

Pemkab Tuban melalui sinergitas badan pendapatan, pengelola keuangan dan aset daerah (BPPKAD), bagian perekonomian dan sumber daya alam, satpol PP dan damkar, serta institusi terkait, sukses membersihkan wilayahnya dari cukai ilegal. Itu yang dibuktikan selama operasi yang digelar di Kecamatan Kenduruan, Jatirogo, Bangilan, dan Singgahan. Operasi serupa juga terus digelar di kecamatan lain hingga akhir November mendatang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi melalui Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Siswanto mengatakan, komitmen Pemkab Tuban membersihkan wilayahnya dari cukai ilegal mulai membuahkan hasil.

Dari razia yang digelar sejak dua bulan terakhir, petugas gabungan belum mendapat satu pun rokok ilegal yang beredar.

‘’Membuktikan bahwa kesadaran masyarakat untuk melawan cukai ilegal terus meningkat,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Siswanto mengatakan, selama Juli – November 2022, sosialisasi akan terus dilakukan pada 20 kecamatan. Selain edukasi, petugas juga tegas menindak jika ada temuan atau aduan terkait peredaran cukai ilegal. Tujuannya agar pesan untuk menggempur cukai ilegal bisa menyeluruh ke masyarakat.

‘’Sosialisasi pada 20 kecamatan dengan sasaran utama edukasi ke tokoh masyarakat, perangakat desa, petani tembakau, distributor, toko, dan penjual rokok eceran,’’ ujarnya.

Operasi penegakan hukum dalam memberantas peredaran rokok dan tembakau ilegal ini sangat penting. Sebab, peredaran rokok dan tembakau tanpa pita cukai bisa memengaruhi penerimaan pajak dari cukai.

Artinya, rokok ilegal dan tembakau tanpa pita cukai yang dijual tersebut tidak memberikan pemasukan terhadap negara melalui cukai.

‘’Jika dalam razia selanjutnya ditemukan masih ada rokok ilegal, maka akan kami tindak tegas,’’ kata Siswanto.

Mantan kepala Subbag Hukum dan Humas RSUD dr R. Koesma Tuban ini mengatakan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) berperan penting dalam pembangunan Tuban.

Selama ini, DBHCHT berperan dalam pembiayaan berbagai sektor. Antara lain, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

‘’Kami operasi, sekaligus sosialisasi melalui lisan dan visual dengan memasang stiker Gempur Cukai Ilegal di berbagai lokasi strategis hingga pedesaan,’’ tuturnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img