spot_img
spot_img

Ditolak, Penonaktifan BPJS Kesehatan 33 Pekerja

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bojonegoro menolak permohonan PT Swabina Gatra terkait penonaktifan BPJS Kesehatan milik 33 pekerjanya yang dipecat Senin (8/8).

Keputusan tersebut tertulis dalam surat resmi BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro bernomor 851/VII-02/0822. Surat tersebut diterima Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban kemarin (31/8).

Sekretaris FSPMI Tuban Ibnu Qoyyim mengatakan, keputusan tersebut menjadi angin segar di tengah perjuangan pihaknya melawan PT Swabina Gatra.

Qoyyim, panggilan akrabnya mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas keputusan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro.

‘’Dengan ditolaknya penonaktifan BPJS Kesehatan, 33 rekan kami mendapat jaminan fasilitas kesehatan,’’ ujarnya.

Dia juga menyayangkan sikap PT Swabina Gatra yang lagi-lagi berbuat sepihak soal penonaktifan BPJS Kesehatan milik 33 rekannya tersebut. Bahkan, Qoyyim mengatakan, perusahaan vendor PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) itu bisa dinilai ngawur.

Pertimbangannya, proses pemecatan 33 pekerja PT Swabina Gatra masih sengketa dan tidak bisa BPJS Kesehatannya dinonaktifkan.

‘’Karena, masalah belum klir. Belum inkrah,’’ tegasnya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (31/8).

Melalui keterangan tertulisnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro Janoe Teguh Prasetijo membenarkan keputusan institusinya yang menolak pengajuan PT Swabina Gatra terkait penonaktifan BPJS Kesehatan 33 pekerja.

Janoe, panggilan akrabnya me nyampaikan, 33 pekerja tersebut saat ini tidak bisa di berhentikan BPJS Kesehatannya karena masih dalam sengketa industrial yang di tangani Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Janoe menyampaikan, dasar hukum penolakan pengajuan PT Swabina Gatra diatur dalam pasal 27 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila terdapat sengketa atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan penyelesaiannya melalui lembaga penyelesaian hubungan industrial, maka pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran kerja sampai keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Perlu diketahui, pengajuan PT Swabina Gatra untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan milik 33 pekerjanya tersebut dikirimkan Jumat (19/8). Sedangkan permohanan penolakan penonaktifan BPJS Kesehatan dikirimkan Kamis (25/8). (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bojonegoro menolak permohonan PT Swabina Gatra terkait penonaktifan BPJS Kesehatan milik 33 pekerjanya yang dipecat Senin (8/8).

Keputusan tersebut tertulis dalam surat resmi BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro bernomor 851/VII-02/0822. Surat tersebut diterima Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban kemarin (31/8).

Sekretaris FSPMI Tuban Ibnu Qoyyim mengatakan, keputusan tersebut menjadi angin segar di tengah perjuangan pihaknya melawan PT Swabina Gatra.

Qoyyim, panggilan akrabnya mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas keputusan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro.

‘’Dengan ditolaknya penonaktifan BPJS Kesehatan, 33 rekan kami mendapat jaminan fasilitas kesehatan,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Dia juga menyayangkan sikap PT Swabina Gatra yang lagi-lagi berbuat sepihak soal penonaktifan BPJS Kesehatan milik 33 rekannya tersebut. Bahkan, Qoyyim mengatakan, perusahaan vendor PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) itu bisa dinilai ngawur.

Pertimbangannya, proses pemecatan 33 pekerja PT Swabina Gatra masih sengketa dan tidak bisa BPJS Kesehatannya dinonaktifkan.

‘’Karena, masalah belum klir. Belum inkrah,’’ tegasnya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (31/8).

Melalui keterangan tertulisnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro Janoe Teguh Prasetijo membenarkan keputusan institusinya yang menolak pengajuan PT Swabina Gatra terkait penonaktifan BPJS Kesehatan 33 pekerja.

Janoe, panggilan akrabnya me nyampaikan, 33 pekerja tersebut saat ini tidak bisa di berhentikan BPJS Kesehatannya karena masih dalam sengketa industrial yang di tangani Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Janoe menyampaikan, dasar hukum penolakan pengajuan PT Swabina Gatra diatur dalam pasal 27 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila terdapat sengketa atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan penyelesaiannya melalui lembaga penyelesaian hubungan industrial, maka pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran kerja sampai keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Perlu diketahui, pengajuan PT Swabina Gatra untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan milik 33 pekerjanya tersebut dikirimkan Jumat (19/8). Sedangkan permohanan penolakan penonaktifan BPJS Kesehatan dikirimkan Kamis (25/8). (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img